Habibie Copot Prabowo dari Pangkostrad pada Mei 1998: Laporan Wiranto, Pergerakan Pasukan, hingga Ketegangan di Istana
JAKARTA — Salah satu keputusan penting Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, pada awal masa pemerintahannya adalah mengganti Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada 22 Mei 1998.
Keputusan tersebut diambil hanya sehari setelah Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Indonesia ketika itu sedang memasuki masa transisi politik yang penuh ketidakpastian. Situasi keamanan belum sepenuhnya stabil, sementara pemerintahan baru harus memastikan seluruh kekuatan militer berada dalam satu garis komando.
Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu bagian penting sejarah Reformasi 1998, terutama karena melibatkan tiga tokoh sentral saat itu: Presiden B.J. Habibie, Panglima ABRI Jenderal Wiranto, dan Pangkostrad Letjen Prabowo Subianto.
Kisah tersebut diungkap Habibie dalam bukunya, Detik-detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, yang diterbitkan pada 2006.
SOEHARTO MUNDUR, HABIBIE MEMIMPIN INDONESIA
Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia setelah gelombang Reformasi, demonstrasi mahasiswa, krisis ekonomi, dan tekanan politik semakin besar.
Wakil Presiden B.J. Habibie kemudian menggantikannya sebagai Presiden RI ketiga berdasarkan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 yang berlaku ketika itu.
Pergantian kepemimpinan tersebut berlangsung dalam situasi yang tidak mudah. Habibie harus segera membentuk pemerintahan baru sekaligus menjaga stabilitas politik, keamanan, dan hubungan antarpetinggi militer.
Salah satu keputusan awalnya adalah mempertahankan Jenderal Wiranto sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI dalam Kabinet Reformasi Pembangunan.
Namun, perkembangan berikutnya membuat Habibie harus mengambil keputusan penting terkait jabatan Pangkostrad.
LAPORAN WIRANTO TENTANG PERGERAKAN PASUKAN KOSTRAD
Dalam bukunya, Habibie mencatat bahwa pada Jumat, 22 Mei 1998, pukul 06.10 WIB, dirinya menelepon Jenderal Wiranto untuk menyampaikan keputusan mempertahankannya sebagai Menhankam/Pangab.
Sekitar tiga jam kemudian, Habibie menerima laporan dari Wiranto mengenai pergerakan pasukan yang diduga berasal dari Kostrad menuju Jakarta.
Laporan tersebut juga menyebut adanya konsentrasi pasukan di sekitar kediaman Habibie di kawasan Kuningan dan Istana Merdeka.
Menurut penuturan Habibie, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan pasukan, melainkan dugaan adanya pergerakan satuan militer tanpa koordinasi dan sepengetahuan Panglima ABRI.
Dalam situasi transisi kekuasaan yang masih rawan, Habibie menilai rantai komando militer harus berjalan secara jelas. Tidak boleh ada pergerakan pasukan yang menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang memberikan perintah dan siapa yang bertanggung jawab.
Habibie kemudian menginstruksikan agar jabatan Pangkostrad segera diganti dan seluruh pasukan di bawah komando Kostrad dikembalikan ke basis masing-masing sebelum matahari terbenam.
Dalam bukunya, Habibie menuliskan:
“Sebelum matahari terbenam, Pangkostrad harus sudah diganti dan kepada penggantinya diperintahkan agar semua pasukan di bawah komando Pangkostrad harus segera kembali ke basis kesatuan masing-masing.”
Instruksi tersebut menjadi dasar pergantian Prabowo dari jabatan Pangkostrad.
Perlu ditegaskan, uraian mengenai laporan dan penilaian terhadap pergerakan pasukan tersebut bersumber dari kesaksian Habibie dalam bukunya. Karena itu, keterangan tersebut harus dipahami sebagai catatan dan sudut pandang Habibie mengenai peristiwa yang dialaminya.
JOHNY LUMINTANG DAN DJAMARI CHANIAGO MENGGANTIKAN PRABOWO
Setelah mengambil keputusan, Habibie menyerahkan penentuan pengganti Pangkostrad kepada Wiranto.
Wiranto kemudian mengusulkan Letnan Jenderal Johny Lumintang sebagai pejabat sementara untuk memastikan pergantian komando dan pengembalian pasukan ke pangkalan masing-masing dapat segera dilaksanakan.
Selanjutnya, Mayor Jenderal Djamari Chaniago diusulkan sebagai Pangkostrad definitif.
Berdasarkan kronologi yang ditulis Habibie dan diberitakan kembali oleh Tirto, Johny Lumintang terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pangkostrad sementara pada 22 Mei 1998. Pada 23 Mei 1998, Djamari Chaniago kemudian dilantik sebagai Pangkostrad definitif.
Dengan demikian, pergantian tersebut berlangsung dalam dua tahap untuk memastikan kendali komando militer tetap berjalan di tengah situasi politik yang belum stabil.
PRABOWO DATANG KE ISTANA DAN MENYAMPAIKAN KEBERATAN
Setelah keputusan pergantian jabatan diambil, Prabowo meminta waktu untuk bertemu Habibie.
Pertemuan berlangsung pada 23 Mei 1998 di Istana Merdeka.
Dalam buku Detik-detik yang Menentukan, Habibie menggambarkan bahwa Prabowo menyampaikan keberatan secara langsung atas keputusan pergantian dirinya dari jabatan Pangkostrad.
Prabowo disebut menganggap keputusan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya dan keluarga mertuanya, yakni keluarga Presiden Soeharto.
Dalam catatan Habibie, Prabowo mengatakan:
“Ini suatu penghinaan bagi keluarga saya dan keluarga mertua saya Presiden Soeharto, Anda telah memecat saya sebagai Pangkostrad.”
Habibie menjawab:
“Anda tidak dipecat, tetapi jabatan Anda diganti.”
Ketika Prabowo mempertanyakan alasan pergantian tersebut, Habibie menjelaskan laporan mengenai pergerakan pasukan Kostrad yang diterimanya dari Wiranto.
Prabowo kemudian menyampaikan pembelaannya:
“Saya bermaksud untuk mengamankan Presiden.”
Namun, Habibie menilai pengamanan presiden merupakan tanggung jawab satuan pengamanan presiden yang berada dalam koordinasi Pangab, bukan kewenangan Pangkostrad untuk mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi.
Perdebatan tersebut memperlihatkan perbedaan pandangan antara keduanya mengenai kewenangan dan pengendalian pasukan dalam situasi transisi pemerintahan.
PRABOWO MEMINTA WAKTU TIGA BULAN UNTUK MENGUASAI KOSTRAD
Dalam pertemuan yang sama, Habibie mencatat bahwa Prabowo meminta tambahan waktu untuk tetap mengendalikan pasukan Kostrad.
Permintaan itu bahkan disebut disampaikan dengan membawa nama ayahnya, Soemitro Djojohadikusumo, dan ayah mertuanya, Soeharto.
Prabowo meminta waktu tiga bulan untuk tetap menguasai pasukan Kostrad.
Habibie menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh pasukan harus segera diserahkan kepada Pangkostrad yang baru.
Dalam buku tersebut, Habibie juga mencatat bahwa Prabowo sempat meminta waktu yang lebih singkat, yakni tiga minggu atau tiga hari.
Namun, Habibie tetap tidak mengubah keputusannya.
Ia menegaskan bahwa pergantian komando harus segera dilaksanakan karena menyangkut kewenangan dan stabilitas militer.
Dialog tersebut merupakan rekonstruksi berdasarkan kesaksian tertulis Habibie, bukan transkrip rekaman pertemuan. Karena itu, kutipan-kutipannya perlu ditempatkan sebagai bagian dari penuturan Habibie dalam buku tersebut.
DEWAN KEHORMATAN PERWIRA MEMERIKSA PRABOWO
Persoalan karier militer Prabowo tidak berhenti setelah pergantian jabatan Pangkostrad.
Pada 24 Juli 1998, Panglima ABRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Skep/533/P/VII/1998 yang menjadi dasar pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
DKP kemudian menggelar pemeriksaan terhadap Prabowo pada 10, 12, dan 18 Agustus 1998.
Keputusan DKP Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP ditetapkan pada 21 Agustus 1998.
Dokumen tersebut mencatat sejumlah persoalan terkait tindakan Prabowo ketika menjalankan tugas di lingkungan militer, termasuk persoalan kewenangan komando dan operasi yang berkaitan dengan Satgas Mawar serta Satgas Merpati.
Dalam dokumen itu, DKP menyimpulkan bahwa sejumlah tindakan yang diperiksa tidak mencerminkan tanggung jawab komandan, etika perwira, Sumpah Prajurit, dan Sapta Marga.
DKP kemudian merekomendasikan hukuman administratif berupa pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan.
Penting dicatat bahwa keputusan DKP merupakan keputusan pemeriksaan dan rekomendasi administratif di lingkungan ABRI. Dokumen tersebut bukan putusan pengadilan pidana.
HABIBIE TANDATANGANI KEPPRES PEMBERHENTIAN PRABOWO PADA NOVEMBER 1998
Ada perbedaan mendasar antara pencopotan Prabowo dari jabatan Pangkostrad dan pemberhentiannya dari dinas keprajuritan ABRI.
Pencopotan dari jabatan Pangkostrad berlangsung pada Mei 1998. Sementara itu, proses pemberhentian dari dinas keprajuritan berlanjut setelah pemeriksaan DKP.
Pada 20 November 1998, Presiden B.J. Habibie menandatangani Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998.
Keppres tersebut menetapkan bahwa terhitung mulai akhir November 1998, Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun.
Dokumen itu juga mencantumkan surat usulan Menteri Hankam/Pangab tertanggal 18 November 1998.
Dengan demikian, kronologi sejarahnya dapat dibedakan secara jelas:
- 21 Mei 1998: Soeharto mengundurkan diri dan Habibie menjadi presiden.
- 22 Mei 1998: Habibie menerima laporan Wiranto dan memutuskan mengganti Pangkostrad.
- 22 Mei 1998: Johny Lumintang menjalankan tugas sebagai Pangkostrad sementara.
- 23 Mei 1998: Djamari Chaniago dilantik sebagai Pangkostrad definitif dan Prabowo bertemu Habibie.
- 24 Juli 1998: Dasar pembentukan DKP diterbitkan.
- 21 Agustus 1998: DKP menetapkan keputusan dan rekomendasi administratif.
- 20 November 1998: Habibie menandatangani Keppres Nomor 62/ABRI/1998.
- Akhir November 1998: Pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan berlaku.
SEJARAH REFORMASI DAN PENTINGNYA RANTAI KOMANDO
Peristiwa pergantian Pangkostrad pada Mei 1998 memperlihatkan betapa rumitnya masa awal pemerintahan Habibie.
Di tengah perubahan politik yang cepat, pemerintah harus memastikan bahwa institusi militer tetap berada dalam kendali komando yang sah dan tidak menjadi sumber ketidakstabilan baru.
Kisah tersebut juga menunjukkan bahwa pergantian jabatan Pangkostrad, pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira, dan pemberhentian dari dinas keprajuritan merupakan rangkaian peristiwa yang berbeda, dengan dasar serta waktu masing-masing.
Kesaksian Habibie dalam bukunya memberikan gambaran mengenai pertimbangan presiden saat itu. Sementara dokumen DKP dan Keppres menjadi rujukan penting untuk memahami tindak lanjut administratif terhadap Prabowo.
Membaca kembali peristiwa ini bukan sekadar mengulang ketegangan antara tiga tokoh penting pada 1998. Lebih dari itu, sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa kekuasaan, jabatan, dan kewenangan militer harus dijalankan berdasarkan aturan, tanggung jawab, serta sistem komando yang jelas.
Reformasi 1998 bukan hanya tentang pergantian presiden, tetapi juga tentang perubahan tata kelola kekuasaan dan pertanggungjawaban institusi negara kepada bangsa.
