Rizkan Al Mubarrok: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Senjata Negara Melawan Korupsi, Hukuman Berat Wajib Beri Efek Jera

0
file_00000000dd8881fab7b20508f4ee5e7a

Sorotan Publik — Perdebatan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki fase yang semakin menentukan. Di tengah gelombang masyarakat yang mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Rizkan Al Mubarrok, Ketua AWNI Sumatera Raya, menyatakan dukungan kuat terhadap perjuangan tersebut.

Bagi Rizkan, persoalan korupsi tidak boleh hanya dilihat dari berapa lama seorang pelaku dipenjara. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: di mana uang negara yang dicuri, siapa yang menikmatinya, dan bagaimana negara memastikan seluruh hasil kejahatan tersebut dapat dipulihkan?

Dari perspektif itulah Rizkan menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi salah satu instrumen penting dalam perang negara melawan korupsi.

Ia berpandangan bahwa negara tidak boleh kalah dalam mengejar hasil kejahatan hanya karena aset telah dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain atau ditempatkan dalam berbagai bentuk kekayaan.

Bukan Sekadar Menghukum Orang, tetapi Merebut Kembali Uang Rakyat

Menurut Rizkan, korupsi memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan biasa karena dampaknya dapat menyebar jauh melampaui korban langsung.

Ketika uang publik dikorupsi, yang kehilangan bukan hanya neraca negara. Masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, fasilitas kesehatan yang memadai, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang seharusnya dinikmati bersama.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi menurutnya tidak boleh berhenti pada jumlah tersangka, jumlah vonis, atau lamanya hukuman penjara.

Ukuran yang lebih konkret adalah apakah negara berhasil menghentikan keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut dan mengembalikan aset kepada publik.

Di sinilah, menurut Rizkan, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis.

“Koruptor jangan hanya dihukum badannya. Negara harus mampu mengejar hasil kejahatannya. Kalau uang rakyat dicuri, maka uang rakyat itu harus kembali kepada rakyat,” menjadi garis besar sikap Rizkan.

RUU Perampasan Aset Kini Memiliki Tenggat Politik

Perkembangan terbaru di DPR membuat tuntutan tersebut semakin relevan.

Ketua DPR RI Puan Maharani pada 27 Agustus 2026 menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah aspirasi pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang melakukan aksi di depan Gedung DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan pembahasan diarahkan agar RUU tersebut dapat disahkan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa pembahasan membutuhkan kehati-hatian karena konsep perampasan aset secara komprehensif merupakan konstruksi hukum baru bagi Indonesia.

Bagi Rizkan, target tanggal tersebut harus dipandang bukan sebagai akhir perjuangan, melainkan sebagai titik uji terhadap keseriusan negara.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan janji politik. Masyarakat membutuhkan produk hukum yang benar-benar bekerja.

Jangan Sampai Koruptor Takut Dipenjara, tetapi Tidak Takut Kehilangan Hasil Kejahatannya

Rizkan melihat ada satu persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi: keuntungan ekonomi dari kejahatan dapat menjadi motivasi utama seseorang melakukan korupsi.

Karena itu, menurutnya, strategi pemberantasan korupsi harus menyerang akar insentif tersebut.

Jika seseorang membayangkan bahwa hasil korupsi masih dapat dinikmati keluarga, jaringan, perusahaan atau pihak lain meskipun dirinya akhirnya dihukum, maka ancaman hukuman penjara saja belum tentu cukup menciptakan efek pencegahan yang kuat.

Sebaliknya, apabila sistem hukum mampu memastikan hasil kejahatan dilacak, dibekukan, dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang sah, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara, maka kalkulasi ekonomi dari melakukan korupsi menjadi jauh lebih berisiko.

Dengan kata lain: korupsi harus dibuat tidak menguntungkan.

Inilah prinsip yang menurut Rizkan harus menjadi roh dari pemberantasan korupsi modern.

Rizkan Dorong Hukuman yang Memberikan Efek Jera Maksimal

Tidak berhenti pada perampasan aset, Rizkan juga menyatakan dukungannya terhadap wacana hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, apabila kebijakan tersebut kelak diputuskan melalui proses legislasi yang sah dan memenuhi prinsip hukum serta konstitusi.

Menurutnya, korupsi dalam skala tertentu dapat menimbulkan kerusakan luar biasa terhadap negara dan masyarakat.

Karena itu, ia berpandangan bahwa diskusi mengenai hukuman yang sangat berat tidak semestinya langsung ditutup, melainkan harus dibahas secara serius dengan mempertimbangkan kategori tindak pidana, tingkat kerugian, dampak terhadap masyarakat, keadaan luar biasa, standar pembuktian serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Posisi tersebut sekaligus menegaskan satu prinsip penting: ketegasan hukum harus berjalan bersama kepastian hukum.

Hukuman seberat apa pun tidak boleh dijatuhkan berdasarkan kemarahan publik semata. Harus ada proses hukum, pembuktian dan putusan pengadilan yang sah.

Belajar dari China, Bukan Menyalin Mentah-Mentah

Dalam menyampaikan pandangannya, Rizkan menyinggung China sebagai contoh negara yang menerapkan hukuman sangat berat dalam perkara korupsi tertentu.

China memang pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap pejabat yang terbukti melakukan korupsi atau menerima suap dalam kasus-kasus tertentu. Dalam praktiknya, sejumlah vonis mati juga dapat dijatuhkan dengan penangguhan eksekusi dan kemudian berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

Namun, Rizkan menilai Indonesia tidak perlu menyalin sistem hukum China secara keseluruhan.

Yang perlu dipelajari adalah prinsip bahwa negara harus memiliki keberanian menegakkan hukum secara konsisten, membangun kepastian hukum, memperkuat institusi, menutup ruang transaksi gelap dan memastikan kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.

Rizkan juga menolak logika sederhana bahwa hukuman mati sendirilah yang membuat China menjadi kekuatan dunia.

Kekuatan sebuah negara lahir dari kombinasi banyak faktor: industri, pendidikan, teknologi, infrastruktur, kebijakan ekonomi, kualitas sumber daya manusia, kapasitas negara dan strategi geopolitik.

Hukuman berat hanyalah salah satu bagian dari sistem penegakan hukum.

Pertanyaan Terbesar: Siapa yang Takut Ketika Uang Negara Dicuri?

Bagi Rizkan, inti persoalan pemberantasan korupsi sebenarnya sederhana tetapi fundamental.

Apa yang membuat seseorang berani mencuri uang negara?

Jika jawabannya adalah karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko yang dihadapi, maka negara harus membalik kalkulasi tersebut.

Korupsi harus menjadi kejahatan yang secara ekonomi tidak rasional untuk dilakukan.

Pelaku harus menghadapi risiko kehilangan kebebasan, jabatan, reputasi dan—melalui mekanisme hukum yang sah—hasil kejahatannya.

Dalam kasus ekstrem yang memenuhi syarat hukum, Rizkan juga mendukung pembahasan mengenai hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Namun, ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan demi ketegasan.

Gerakan Masyarakat Harus Dikawal Sampai Menjadi Undang-Undang

Rizkan juga mengapresiasi masyarakat yang terus mengawal RUU Perampasan Aset melalui penyampaian aspirasi.

Menurutnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih wakil rakyat setiap lima tahun.

Demokrasi juga berarti masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi, mengkritik dan mengingatkan lembaga negara ketika terdapat agenda publik yang dianggap penting.

DPR sendiri menyatakan terbuka menerima aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset melalui mekanisme seperti RDPU, Badan Aspirasi Masyarakat, audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi terkait, hingga mekanisme partisipasi dalam rapat paripurna sesuai aturan.

Karena itu, menurut Rizkan, masyarakat harus mengawal proses tersebut dengan tetap tertib, damai dan berbasis argumentasi.

Desember 2026 Akan Menjadi Ujian Keseriusan

Kini bola berada di tangan pembentuk undang-undang.

Target 15 Desember 2026 telah disampaikan. Tinggal dibuktikan apakah target tersebut mampu diwujudkan menjadi undang-undang yang kuat, adil, operasional dan tidak mudah dilemahkan.

Bagi Rizkan Al Mubarrok, RUU Perampasan Aset bukan sekadar satu produk legislasi.

Ia melihatnya sebagai bagian dari pertarungan yang lebih besar: apakah negara benar-benar mampu memastikan kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Sebab jika seorang koruptor kehilangan kebebasan tetapi hasil korupsinya tetap dapat dinikmati, maka negara baru memenangkan separuh pertandingan.

Tetapi ketika negara mampu membuktikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas melalui proses hukum yang sah dan dikembalikan kepada masyarakat, maka pesan yang muncul jauh lebih kuat:

Korupsi bukan jalan menuju kekayaan. Korupsi adalah jalan menuju kehancuran.

Dan bagi Rizkan, prinsip itulah yang harus menjadi fondasi pemberantasan korupsi Indonesia ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *