Rizkan Al Mubarrok Dukung Gerakan Kawal RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Diberi Efek Jera Maksimal
Sorotan Publik — Dukungan terhadap gerakan masyarakat yang mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bermunculan. Salah satunya datang dari Rizkan Al Mubarrok, Ketua AWNI Sumatera Raya yang dikenal vokal menyuarakan berbagai persoalan terkait kepentingan dan hak-hak masyarakat.
Sebagai salah satu putra daerah Jambi, Rizkan menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat yang mendesak DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Menurut Rizkan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman badan. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, menyita dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi kepada negara.
Rizkan: Aset Koruptor Harus Bisa Dikembalikan kepada Negara
Rizkan menilai korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik diselewengkan, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Karena itu, menurutnya, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
“Pemberantasan korupsi jangan hanya berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelakunya. Aset hasil korupsi juga harus dikejar dan dikembalikan kepada negara,” demikian sikap Rizkan dalam mendukung gerakan tersebut.
Ia menilai keberanian masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penyelenggaraan negara.
Dorong Efek Jera yang Lebih Kuat
Selain mendukung RUU Perampasan Aset, Rizkan juga menyampaikan pandangannya mengenai perlunya hukuman yang memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi.
Menurutnya, hukuman terhadap koruptor harus mampu membuat siapa pun yang memiliki niat melakukan korupsi berpikir berkali-kali sebelum menyalahgunakan jabatan dan uang negara.
Rizkan bahkan menyatakan dukungannya terhadap wacana hukuman mati bagi koruptor, apabila suatu saat kebijakan tersebut menjadi bagian dari hukum positif Indonesia melalui proses legislasi yang sah dan sesuai dengan konstitusi.
Baginya, hukuman yang sangat berat harus dibicarakan secara serius terutama terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kondisi dan kategori yang memang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan hukuman apa pun harus melalui proses hukum yang adil, pembuktian yang kuat dan keputusan pengadilan.
Menyinggung Praktik Hukuman Berat di China
Dalam menyampaikan pandangannya, Rizkan menyinggung China sebagai salah satu negara yang menerapkan hukuman sangat berat untuk tindak pidana korupsi dalam kasus-kasus tertentu.
Menurutnya, pengalaman negara lain layak dipelajari Indonesia, bukan untuk menyalin seluruh sistem hukum negara tersebut, tetapi untuk melihat bagaimana pemberantasan korupsi dilakukan dengan pendekatan yang tegas.
China sendiri memang memiliki ketentuan hukum yang memungkinkan hukuman mati dalam kasus korupsi tertentu dengan kondisi yang memenuhi persyaratan hukum. Namun, keberhasilan suatu negara dalam membangun kekuatan ekonomi dan politik tentu tidak dapat disimpulkan hanya disebabkan oleh penerapan hukuman mati.
Bagi Rizkan, pelajaran terpenting adalah pentingnya kepastian hukum, penegakan hukum yang konsisten, transparansi, pengawasan serta keberanian negara dalam memberantas korupsi.
Mendukung Gerakan Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset
Rizkan juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat dan aktivis yang terus mengawal proses pembentukan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, suara masyarakat harus tetap disampaikan melalui cara-cara yang tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia melihat gerakan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Rakyat berhak menuntut negara agar uang rakyat dilindungi. Kalau ada yang mengambil uang negara melalui korupsi, maka negara harus memiliki kemampuan hukum yang kuat untuk mengejar pelaku sekaligus memulihkan asetnya,” menjadi garis besar pandangan Rizkan.
Dukungan tersebut menempatkan isu RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda penting yang menurutnya perlu terus dikawal masyarakat.
Menunggu Pembuktian Komitmen DPR
Desakan publik terhadap RUU Perampasan Aset kini semakin mendapat perhatian setelah DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukannya sesuai target yang telah disampaikan.
Bagi Rizkan, komitmen tersebut harus dikawal hingga benar-benar menghasilkan aturan yang kuat, efektif dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
Ia berharap pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan tetap melibatkan masukan masyarakat, ahli hukum, akademisi, aparat penegak hukum serta berbagai elemen masyarakat sipil.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya keras dalam memberikan hukuman, tetapi juga efektif dalam mengembalikan kerugian negara dan mencegah korupsi sejak awal.
Bagi Rizkan Al Mubarrok, perjuangan melawan korupsi pada akhirnya bukan sekadar persoalan menghukum seseorang.
Lebih dari itu, pemberantasan korupsi merupakan upaya menjaga uang rakyat, memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya, serta membangun negara yang memiliki sistem hukum yang mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
