Rizkan Al Mubarrok: Pemberantasan Korupsi Harus Berani, Uang Rakyat Wajib Kembali kepada Rakyat

0
file_00000000f94481f796b7812edf371b01-1

JAKARTA — Pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Presiden Prabowo dalam program Prabowo Menjawab pada September 2026 mengatakan dirinya tidak akan menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terdapat bukti yang cukup untuk menindak seorang pejabat. Ia juga mencontohkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, yang sebelumnya pernah menjadi bagian dari timnya, tetapi kasusnya tetap diserahkan kepada Kejaksaan.

Sikap tersebut mendapat perhatian dari Rizkan Al Mubarrok, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi.

Menurut Rizkan, pemberantasan korupsi harus menjadi perjuangan bersama karena dampak korupsi pada akhirnya kembali dirasakan masyarakat.

“Bagi saya, pekerjaan memberantas korupsi bukan sekadar pekerjaan pemerintah. Ini pekerjaan seluruh bangsa. Uang negara adalah uang rakyat yang harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Rizkan.

Ia menilai keberanian pemerintah dalam membuka dan memproses dugaan tindak pidana korupsi harus dibarengi dengan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Menurut Rizkan, masyarakat tidak boleh melihat pemberantasan korupsi hanya dari siapa yang ditangkap atau siapa yang menjadi tersangka.

Lebih jauh dari itu, negara harus mampu membongkar bagaimana sebuah tindak pidana korupsi terjadi, siapa saja yang terlibat apabila memang terbukti secara hukum, bagaimana aliran dananya, serta bagaimana aset hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.

“Jangan Takut Mengungkap Korupsi”

Rizkan mengatakan dirinya mendukung setiap langkah pemerintah dan lembaga penegak hukum yang bertujuan mengungkap tindak pidana korupsi berdasarkan hukum.

Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas.

“Jangan takut mengungkap korupsi. Tetapi jangan pula menghukum orang tanpa bukti. Kita harus tegas terhadap korupsi sekaligus tegak lurus terhadap hukum,” katanya.

Menurut Rizkan, perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemberantasan korupsi tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh seseorang sebagai bagian dari koruptor.

Baginya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, sementara dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Yang kita lawan adalah korupsinya. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan secara hukum. Jangan menghakimi seseorang hanya karena berbeda pendapat,” tegasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan KPK bahwa penanganan perkara harus berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. KPK pada September 2026 juga menyatakan tidak memilih-milih perkara berdasarkan besar atau kecilnya kasus sepanjang perkara tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangannya.

Uang Rakyat Jangan Hilang

Rizkan berpandangan bahwa inti perjuangan antikorupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Ia menilai setiap rupiah uang negara yang dikorupsi memiliki konsekuensi terhadap masyarakat.

Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan sosial maupun pelayanan publik diselewengkan, masyarakat kehilangan manfaat yang seharusnya mereka terima.

“Uang rakyat jangan hilang. Kalau ada uang negara yang terbukti dikorupsi, kejar pelakunya, telusuri aliran dan asetnya sesuai hukum, dan perjuangkan agar kerugian negara dapat dipulihkan,” kata Rizkan.

Ia juga mendukung penguatan instrumen hukum mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan hak pihak-pihak yang tidak terlibat.

Pandangan Rizkan mengenai pentingnya mengejar pelaku, membongkar jaringan, menelusuri aset dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara sebelumnya juga telah ia sampaikan dalam pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset.

Korupsi Menurut Rizkan Adalah Pengkhianatan terhadap Amanah Rakyat

Rizkan mengatakan korupsi tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi keuangan negara.

Baginya, korupsi merupakan persoalan amanah.

“Jabatan itu amanah. Kekuasaan itu amanah. Uang negara itu amanah. Ketika amanah rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang dirugikan adalah rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin perjuangan antikorupsi berubah menjadi pertarungan politik yang hanya menyasar kelompok tertentu.

Sebaliknya, menurut Rizkan, prinsip yang harus digunakan adalah sama bagi siapa pun.

“Jangan karena teman, jangan karena lawan politik, jangan karena pejabat, jangan karena orang biasa. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan dizalimi,” katanya.

Rizkan: Kritik Bukan Berarti Membela Koruptor

Rizkan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan label kepada orang lain hanya karena berbeda pandangan politik.

Menurutnya, seseorang yang mengkritik pemerintah tidak otomatis membela koruptor. Demikian pula orang yang mendukung pemerintah tidak otomatis memiliki posisi moral lebih tinggi.

“Jangan kita mengatakan orang yang tidak suka dengan kebijakan pemerintah pasti bagian dari koruptor. Itu tidak benar. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah proses hukum dan pembuktian,” ujar Rizkan.

Ia mengatakan masyarakat justru harus bersama-sama mengawasi pemerintah agar pemberantasan korupsi berjalan secara objektif.

Bagi Rizkan, pers memiliki peran penting dalam proses tersebut.

Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi juga harus menjaga akurasi, melakukan verifikasi dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

“Pers Harus Berdiri Bersama Rakyat”

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan menegaskan bahwa pers menurut pandangannya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi penggunaan uang rakyat.

Namun, ia menekankan bahwa keberanian jurnalistik harus tetap disertai integritas.

“Pers jangan menjadi alat untuk menjatuhkan orang. Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat. Kalau ada fakta tentang dugaan korupsi, beritakan berdasarkan bukti. Kalau belum terbukti, gunakan bahasa yang tepat dan jangan menghakimi,” katanya.

Rizkan menilai pemberantasan korupsi yang kuat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pers dan masyarakat.

Pemerintah menjalankan kebijakan, aparat penegak hukum melakukan proses hukum sesuai kewenangan, pers melakukan kontrol sosial, sementara masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.

Bukan Sekadar Menangkap, Tetapi Memulihkan

Menurut Rizkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap.

Ada pertanyaan yang lebih penting: apakah uang negara berhasil diselamatkan, apakah aset hasil kejahatan berhasil ditelusuri sesuai hukum, apakah sistem pemerintahan diperbaiki, dan apakah celah korupsi berhasil ditutup.

Presiden Prabowo sendiri pada Mei 2026 menegaskan bahwa penyelamatan kekayaan negara harus diarahkan untuk kepentingan rakyat. Dalam sebuah acara di Kejaksaan Agung, pemerintah menyaksikan penyerahan denda administratif lebih dari Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas sekitar 2,37 juta hektare sebagai bagian dari upaya penyelamatan kekayaan negara.

Bagi Rizkan, langkah penegakan hukum dan penyelamatan aset tersebut harus terus dikawal agar hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jangan berhenti pada penangkapan. Kejar sampai tuntas sesuai hukum. Kalau ada uang rakyat yang dirampas melalui korupsi dan kemudian terbukti di pengadilan, perjuangkan pengembaliannya kepada negara,” tegasnya.

Kebenaran dan Keadilan Harus Menang

Rizkan mengatakan dirinya akan terus menyuarakan pentingnya pemberantasan korupsi selama dilakukan berdasarkan hukum.

Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan ditujukan untuk membela kelompok politik tertentu, melainkan untuk memastikan uang negara dikelola secara bertanggung jawab.

“Bagi saya sederhana. Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mendapatkan manfaat dari uang negara. Jabatan adalah amanah dan kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh tuduhan yang belum terbukti dan tidak pula takut menyuarakan dugaan penyimpangan yang memiliki dasar fakta.

“Lawan korupsinya, bukan membenci orangnya. Kalau ada dugaan, laporkan. Kalau ada bukti, proses. Kalau terbukti, hukum. Kalau aset hasil korupsi terbukti ada, negara harus berjuang memulihkannya,” kata Rizkan.

Menurut Rizkan, semangat antikorupsi harus menjadi gerakan nasional yang berdiri di atas hukum, bukan sekadar slogan.

“Kebenaran dan keadilan harus menang. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat.”

Rizkan Al Mubarrok
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya
Ketua AWNI Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *