Lapas Cibinong Bukan Hotel Koruptor: Jika Terbukti Ada Permainan, Jangan Berhenti pada Penonaktifan

0
1790521688847-1

Lapas Cibinong Bukan Hotel Koruptor: Jika Terbukti Ada Permainan, Jangan Berhenti pada Penonaktifan

Oleh: Rizkan Al Mubarrok
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi

Ada sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan televisi, kulkas, sofa atau bangunan yang tampak seperti hunian mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Yang sedang dipertaruhkan adalah wibawa hukum negara.

Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut adanya bangunan dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan dan fasilitas lain yang menyerupai hunian apartemen. Tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemantauan ke area blok hunian warga binaan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kalapas, Kepala KPLP, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Kemenimipas menyatakan para pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman dan akan diperiksa untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

Bagi saya, penonaktifan adalah langkah awal. Bukan garis akhir.

Kalau setelah pemeriksaan ternyata ditemukan adanya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, pungutan ilegal, gratifikasi, konflik kepentingan, atau bahkan tindak pidana, maka prosesnya harus dinaikkan sesuai ketentuan hukum.

Jangan berhenti hanya karena lima pejabat sudah dinonaktifkan.

Jangan pula langsung menjadikan mereka sebagai orang yang pasti bersalah.

Periksa. Buktikan. Ungkap. Kemudian hukum sesuai kesalahannya.

Itulah negara hukum.

Lapas adalah tempat menjalani hukuman, bukan tempat membeli kenyamanan

Narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati negara.

Tetapi hak narapidana tidak boleh berubah menjadi privilege ilegal yang hanya bisa dinikmati mereka yang mempunyai uang atau akses kekuasaan.

Kalau benar ada warga binaan tertentu yang mendapatkan fasilitas jauh di atas standar karena uang, hubungan, jabatan atau pengaruh, maka persoalannya bukan lagi sekadar fasilitas.

Itu menyentuh prinsip keadilan.

Bagaimana mungkin seseorang menjalani hukuman karena terbukti melakukan kejahatan, tetapi kemudian di dalam lembaga pemasyarakatan justru memperoleh fasilitas istimewa yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya?

Dan yang lebih penting lagi:

siapa yang memberikan akses itu?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang membiarkan?

Siapa yang mendapatkan keuntungan?

Dan apakah ada aliran uang?

Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.

Kementerian sendiri menyatakan berbagai temuan Ombudsman ,termasuk minuman keras, fasilitas yang diduga simulator golf, tempat fitnes, kulkas dan barang-barang lainnya akan menjadi objek pemeriksaan.

Jangan cuma mencari siapa yang bertugas, cari siapa yang mendapatkan keuntungan

Inilah yang menurut saya harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Kalau ternyata fasilitas tersebut muncul tanpa izin, jangan hanya bertanya:

“Siapa yang bertanggung jawab?”

Tetapi lanjutkan dengan pertanyaan:

“Siapa yang menyediakan?”

“Dari mana dananya?”

“Siapa yang membayar?”

“Siapa yang menerima?”

“Apakah ada transaksi?”

“Apakah ada pejabat atau petugas yang memperoleh keuntungan?”

Kalau ada indikasi pidana, telusuri sampai ke aliran uang dan asetnya.

Jangan berhenti pada orang yang paling mudah diperiksa.

Kejar pelakunya, telusuri jaringannya, periksa aliran dananya, dan jika terbukti merupakan hasil kejahatan, proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kalau terbukti, sanksinya harus tegas

Saya tidak setuju apabila masyarakat langsung memvonis seseorang hanya berdasarkan temuan awal.

Tetapi saya juga tidak setuju jika temuan serius seperti ini kemudian berakhir menjadi berita selama beberapa hari lalu dilupakan.

Kalau pemeriksaan membuktikan pelanggaran berat, sanksinya harus sebanding dengan pelanggarannya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, proses kepegawaian harus berjalan.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, proses pidana harus berjalan.

Jika ditemukan kerugian negara, harus dihitung dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

Jika ditemukan gratifikasi atau suap, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti.

Jangan ada impunitas.

Tetapi jangan pula ada penghukuman tanpa pembuktian.

Itulah batas antara negara hukum dengan hukum jalanan.

Negara tidak boleh kalah oleh uang

Saya melihat persoalan Cibinong ini sebagai momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola fasilitas dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Kalau satu lapas bisa memiliki persoalan seperti ini, pertanyaannya sederhana:

Bagaimana dengan lapas lainnya?

Apakah ada pemeriksaan berkala?

Apakah fasilitas hunian warga binaan benar-benar sesuai standar?

Apakah ada perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi?

Apakah seluruh barang yang masuk ke lapas tercatat?

Apakah pengawasan internal benar-benar berjalan?

Dan apakah setiap petugas memiliki mekanisme pelaporan yang aman ketika menemukan dugaan penyimpangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan.

Karena masyarakat berhak tahu apakah lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan hukuman, atau justru ada ruang bagi praktik “kelas khusus” bagi mereka yang mempunyai uang dan koneksi.

Jangan jadikan kasus Cibinong sekadar drama pencopotan

Saya menghargai langkah Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat untuk kepentingan pemeriksaan.

Tetapi masyarakat tentu akan menunggu hasil akhirnya.

Apakah benar terjadi pelanggaran?

Siapa yang bertanggung jawab?

Bagaimana fasilitas itu bisa ada?

Siapa yang membiayai?

Apakah ada transaksi?

Apakah ada keuntungan pribadi?

Dan apakah ada jaringan yang lebih luas?

Semua harus dibuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti.

Bagi saya, hukum tidak boleh tajam hanya kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang kaya, pejabat, atau narapidana yang mempunyai uang dan koneksi.

Lapas bukan hotel.

Lapas bukan apartemen.

Lapas bukan tempat membeli perlakuan khusus.

Dan lembaga pemasyarakatan bukan tempat untuk memperdagangkan kewenangan negara.

Kalau benar ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan fasilitas ilegal kepada narapidana, maka negara harus menunjukkan bahwa kewenangan tersebut bukan barang dagangan.

Periksa sampai tuntas. Buktikan sampai terang. Jika terbukti bersalah, hukum secara tegas sesuai aturan.

Karena pada akhirnya, yang harus menang bukan pejabat, bukan narapidana kaya, bukan petugas, dan bukan kepentingan kelompok.

Yang harus menang adalah hukum, kebenaran dan keadilan.

Rakyat Berhak Tahu.

Kebenaran dan keadilan harus menang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *