Jadi UU, RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong dan Penipuan
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemulihan kerugian masyarakat akibat berbagai tindak pidana keuangan, mulai dari investasi bodong, penipuan trading fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa aturan tersebut nantinya dapat memberikan dasar hukum bagi perampasan aset hasil kejahatan sekaligus membuka jalan agar harta yang berhasil dirampas dapat dikembalikan kepada para korban.
“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Habiburokhman, selama ini korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk memperoleh kembali kerugian yang mereka alami. Salah satu persoalannya adalah sistem peradilan pidana konvensional yang dinilai lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan hak korban.
Dalam sejumlah perkara, pelaku dapat menjalani hukuman penjara, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana berpotensi disembunyikan, dialihkan, atau dicuci untuk menghindari proses hukum.
Ia juga menyoroti persoalan pengelolaan aset sitaan yang dalam kondisi tertentu berujung pada perampasan untuk negara, sementara masyarakat yang menjadi korban belum memperoleh mekanisme pengembalian kerugian secara jelas.
Sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, seperti kasus investasi binary option Binomo dan Quotex, investasi robot trading, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour, menggambarkan kompleksitas upaya pemulihan hak korban dalam perkara kejahatan keuangan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Habiburokhman menyebut pihaknya mengupayakan pengaturan mengenai tujuan penggunaan aset hasil perampasan melalui Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset.
Ketentuan yang disampaikan tersebut menyebutkan bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Dengan pengaturan itu, hakim diharapkan memiliki landasan hukum untuk menentukan penggunaan aset hasil perampasan berdasarkan ketentuan hukum dan status pihak yang berhak menerimanya.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset diharapkan memungkinkan proses penelusuran dan perampasan harta berjalan tanpa harus selalu menunggu perkara pidana terhadap pelaku selesai.
Dalam mekanisme tersebut, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani melalui prosedur hukum dan putusan pengadilan. Apabila memenuhi persyaratan, aset selanjutnya dapat dikelola dan hasilnya disalurkan kepada korban yang telah diverifikasi.
Meski demikian, pengembalian aset kepada korban tetap membutuhkan mekanisme yang transparan, proses verifikasi, serta perlindungan hak pihak ketiga yang sah. Prinsip kepastian hukum dan pembuktian di pengadilan juga menjadi bagian penting agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian karena substansinya berkaitan langsung dengan upaya negara memulihkan kerugian masyarakat akibat kejahatan ekonomi.
Publik menantikan agar aturan tersebut, apabila disahkan, tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
