Rizkan Al Mubarrok Apresiasi DPR RI, Dorong Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset

0
1788099978406

JAKARTA — Sorotan Publik — Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang dinilainya menunjukkan kemauan untuk berdialog dan berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Rizkan, langkah DPR RI untuk membuka ruang pertemuan dan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset merupakan perkembangan penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset hasil tindak pidana diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan kepada negara.

Rizkan: Komitmen DPR Harus Dibuktikan dengan Langkah Nyata

Rizkan mengapresiasi keterbukaan DPR RI dalam membahas aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu dilanjutkan melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Rizkan Al Mubarrok menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang mau bertemu dan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan langkah yang patut kita apresiasi,” ujar Rizkan.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi benar-benar menghasilkan aturan yang efektif, adil, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Perampasan Aset Dinilai Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Rizkan berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh.

Penindakan terhadap pelaku tetap penting, tetapi pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam memberikan efek pemulihan terhadap kerugian negara.

Menurutnya, uang dan aset negara yang telah dirampas melalui tindak pidana tidak boleh hilang begitu saja setelah perkara pidana selesai.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dorong DPR dan Pemerintah Segera Menuntaskan Pembahasan

Rizkan berharap DPR RI bersama pemerintah dapat menjaga momentum pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia juga mengajak masyarakat sipil, kalangan pers, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat untuk terus mengawal proses legislasi tersebut.

Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar regulasi yang nantinya lahir tidak hanya kuat dalam aspek penindakan, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rizkan menegaskan bahwa apresiasi terhadap DPR RI bukan berarti mengakhiri pengawasan masyarakat. Justru, komitmen tersebut harus terus dikawal hingga menghasilkan produk hukum yang benar-benar dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

Bagi Rizkan, RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi, tetapi bagian dari harapan masyarakat untuk memperkuat perang terhadap korupsi dan memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *