file_00000000d2a081f595cc0e9c43cf8f34

SOROTAN PUBLIK — Korupsi bukan sekadar persoalan uang yang berpindah dari kas negara ke tangan pribadi. Bagi saya, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Rizkan Al Mubarrok, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, berpandangan bahwa uang negara pada hakikatnya adalah uang yang dikelola untuk kepentingan rakyat. Karena itu, ketika uang tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang dirugikan bukan hanya negara secara administratif, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari uang tersebut.

“Uang rakyat bukan untuk diperkaya pribadi. Jabatan bukan tiket untuk merampok negara,” menjadi pesan yang menurut Rizkan harus terus digaungkan dalam perjuangan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, jabatan publik adalah amanah. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya kepada masyarakat.

Karena itu, tidak boleh ada anggapan bahwa jabatan merupakan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Kekuasaan harus digunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk mengambil hak rakyat.

Rizkan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius.

Tangkap, usut, adili, dan kembalikan uang rakyat.

Namun, ketegasan tersebut harus berjalan bersama hukum. Setiap dugaan korupsi harus ditangani berdasarkan bukti, penyelidikan dan penyidikan yang sah, serta proses peradilan yang adil. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau opini sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jangan hanya mengejar orangnya. Kalau ada dugaan korupsi, telusuri juga aliran uang dan asetnya. Kejar pelaku, telusuri jaringan, kejar aset hasil korupsinya, kemudian kembalikan kepada negara dan rakyat sesuai mekanisme hukum,” ujar Rizkan dalam pandangannya.

Menurut Rizkan, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa hak publik yang dirugikan dapat dipulihkan sejauh dimungkinkan oleh hukum.

Ia juga menilai pers memiliki posisi penting dalam mengawal pemberantasan korupsi. Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi keberanian tersebut harus dibarengi akurasi dan integritas.

Pers, kata Rizkan, bukan alat untuk menghakimi seseorang. Pers adalah penyambung lidah rakyat yang berkewajiban menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan korupsi harus tetap membedakan antara dugaan, proses hukum, dan fakta yang telah diputus pengadilan.

Rizkan juga mengajak masyarakat untuk tidak diam terhadap persoalan korupsi. Pengawasan publik diperlukan agar penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Rakyat berhak tahu ke mana uang rakyat digunakan. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Rakyat juga berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Bagi Rizkan, perjuangan melawan korupsi bukan perjuangan untuk membenci seseorang. Perjuangan tersebut adalah perjuangan menjaga amanah rakyat dan memastikan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan kritik keras terhadap keserakahan yang melahirkan korupsi melalui sebuah ungkapan:

“Binatang hanya mengambil apa yang dibutuhkan untuk bertahan hidup. Koruptor mengambil hak rakyat karena keserakahan.”

Menurutnya, kalimat tersebut harus dipahami sebagai kritik moral terhadap perilaku koruptif, bukan sebagai alasan untuk menghakimi seseorang tanpa proses hukum.

Pada akhirnya, Rizkan berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan tiga hal penting: keberanian mengungkap fakta, ketegasan penegakan hukum, dan konsistensi mengembalikan kerugian negara.

Ia menyerukan agar seluruh elemen masyarakat berdiri bersama melawan korupsi dengan cara yang bermartabat, konstitusional, dan berdasarkan hukum.

Sebab bagi Rizkan, uang rakyat adalah amanah.

Jabatan adalah tanggung jawab.

Dan kekuasaan harus kembali kepada kepentingan rakyat.

“Kebenaran dan keadilan harus menang.”

Rizkan Al Mubarrok
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya
Ketua AWNI Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *