MK Batasi Perubahan APBN oleh Pemerintah, Putusan MBG Watch Tegaskan Pentingnya Persetujuan DPR

0
1789650475315-1

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026) tersebut menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampirannya dalam UU APBN, yang berdampak pada perubahan jumlah belanja menurut fungsi memerlukan persetujuan DPR.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam advokasi MBG Watch. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Dalam putusannya, MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Ketentuan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

APBN Bukan Dompet Presiden

Usai putusan tersebut, MBG Watch menggunakan frasa “APBN bukan dompet Presiden” untuk menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPR dalam pengelolaan keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon, bukan bagian dari amar putusan MK.

Putusan MK pada dasarnya menegaskan kembali prinsip bahwa pengelolaan APBN tidak hanya berada dalam ruang kewenangan eksekutif. Perubahan tertentu yang berdampak mendasar terhadap struktur belanja menurut fungsi harus melibatkan persetujuan DPR.

Dampak terhadap Kebijakan Anggaran MBG

Perkara ini memiliki keterkaitan erat dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena sejak awal para pemohon mempersoalkan desain dan perubahan prioritas fiskal yang berkaitan dengan program tersebut.

Dengan adanya putusan tersebut, apabila pemerintah melakukan perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud MK, perubahan tersebut memerlukan persetujuan DPR.

Namun, putusan ini tidak berarti seluruh perubahan atau penyesuaian anggaran pemerintah harus selalu dilakukan melalui persetujuan DPR. Yang ditegaskan MK adalah perubahan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaknai dalam putusan, khususnya perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara. DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, sementara pemerintah tetap menjalankan kewenangan eksekutif dalam pelaksanaan APBN sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Bagi publik, putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perdebatan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara, terutama ketika pemerintah melakukan perubahan prioritas anggaran untuk menjalankan program nasional.

Pada akhirnya, APBN merupakan instrumen keuangan negara yang penggunaannya harus mengikuti konstitusi, undang-undang, serta mekanisme pengawasan dan persetujuan yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *