Rizkan Al Mubarok: Jangan Jadikan Ketakutan Salah Vonis Alasan Melemahkan Hukum Korupsi, Perbaiki Sistemnya!

0
file_00000000029c821181cbe11c8836f020-1

SOROTAN PUBLIK Perdebatan mengenai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan seberapa berat hukuman yang layak dijatuhkan kepada pelaku. Menurut Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara memiliki keberanian membangun sistem hukum yang sekaligus tegas terhadap korupsi, adil dalam prosesnya, kuat dalam pengawasannya, dan efektif mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat.

Rizkan menyampaikan pandangan tersebut dalam materi INPO RAKYAT, dengan menyoroti kekhawatiran mengenai potensi salah vonis maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan hukum pemberantasan korupsi.

Bagi Rizkan, kekhawatiran tersebut tidak semestinya berujung pada pelemahan instrumen hukum.

“Kalau takut salah vonis, perbaiki pengadilannya, jangan kurangi hukumannya. Kalau takut disalahgunakan, perkuat pengawasannya, jangan lemahkan sanksinya,” demikian garis besar pesan yang disampaikannya.

Pernyataan itu membawa persoalan ke titik yang lebih fundamental: bagaimana negara melindungi masyarakat dari korupsi tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

Menurut Rizkan, kedua kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan.

Negara dapat memiliki hukum yang tegas sekaligus menjamin proses hukum yang adil. Negara dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa seseorang tidak dihukum tanpa pembuktian yang sah.

Kuncinya, kata dia, bukan melemahkan hukum, melainkan memperbaiki sistem yang menjalankannya.

Bukan Sekadar Menghukum, Tetapi Mengembalikan Hak Rakyat

Dalam perspektif Rizkan, korupsi tidak berhenti pada persoalan antara pelaku dan aparat penegak hukum.

Dampaknya dirasakan masyarakat.

Ketika uang negara diselewengkan, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan. Potensi yang hilang dapat berupa pembangunan yang tidak terlaksana, pelayanan publik yang tidak optimal, fasilitas masyarakat yang tidak terbangun, serta kesempatan rakyat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Karena itu, pemberantasan korupsi menurut Rizkan tidak cukup hanya mengejar vonis.

Uang dan aset yang berasal dari tindak pidana juga harus menjadi perhatian serius negara.

Perspektif tersebut sejalan dengan pentingnya asset recovery dalam pemberantasan korupsi. KPK sendiri mencatat bahwa aset hasil rampasan negara dapat dikembalikan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Dengan demikian, bagi Rizkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berapa banyak orang yang dipenjara.

Pertanyaan yang juga harus dijawab adalah:

Berapa banyak kerugian negara yang berhasil dipulihkan?

Berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan?

Dan yang paling penting:

Apakah rakyat akhirnya mendapatkan kembali hak yang hilang akibat korupsi?

Ketegasan Tidak Boleh Dipisahkan dari Keadilan

Rizkan menilai terdapat kekeliruan apabila ketegasan hukum dianggap bertentangan dengan keadilan.

Menurutnya, hukum yang ideal justru harus mampu menjalankan keduanya.

Jika sistem peradilan dianggap memiliki potensi salah, maka sistem pembuktian harus diperkuat.

Jika kewenangan aparat dianggap berpotensi disalahgunakan, maka pengawasan harus diperketat.

Jika proses hukum dianggap kurang transparan, maka akuntabilitas harus ditingkatkan.

Dan jika terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan, maka negara perlu memperbaiki regulasinya.

Bukan hukumnya yang dilemahkan, tetapi celah penyalahgunaannya yang harus ditutup.

Inilah titik argumentasi Rizkan.

Menurutnya, kehati-hatian merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketakutan yang membuat negara kehilangan efektivitas dalam melindungi kepentingan publik.

Rakyat Tidak Meminta Hukum Sewenang-Wenang

Rizkan menegaskan, perjuangan pemberantasan korupsi yang ia suarakan bukan berarti memberikan ruang bagi penghukuman tanpa proses hukum.

Sebaliknya, ia menekankan pentingnya pembuktian, independensi peradilan, transparansi, pengawasan, serta hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Dengan kata lain, rakyat tidak meminta hukum yang sewenang-wenang. Rakyat meminta hukum yang bekerja.

Hukum harus mampu membedakan antara orang yang benar-benar terbukti melakukan kejahatan dan orang yang tidak terbukti.

Tetapi ketika seseorang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, maka konsekuensi hukumnya juga harus mampu memberikan efek jera dan memastikan hasil kejahatan tidak tetap menjadi keuntungan bagi pelaku.

Pesan untuk DPR dan Pemerintah

Rizkan juga mengarahkan perhatiannya kepada para pembentuk kebijakan di tingkat nasional.

Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar memastikan kerangka hukum pemberantasan korupsi mampu menjawab tantangan zaman, termasuk persoalan pemulihan aset.

Wacana mengenai RUU Perampasan Aset sendiri tetap menjadi bagian penting dalam diskursus pemberantasan korupsi nasional. KPK pernah menyatakan bahwa instrumen perampasan aset dapat mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.

Karena itu, menurut Rizkan, pembahasan kebijakan tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, terukur, dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara.

Ketegasan tidak boleh menghilangkan keadilan.

Keadilan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan ketegasan.

Dua prinsip tersebut, menurut Rizkan, justru harus ditempatkan dalam satu sistem hukum yang saling memperkuat.

Perspektif Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat

Bagi Rizkan, isu korupsi pada akhirnya bukan sekadar isu hukum.

Ini adalah isu kesejahteraan rakyat.

Setiap rupiah uang negara yang hilang akibat korupsi memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, perjuangan melawan korupsi harus dilihat sebagai bagian dari perjuangan menjaga hak publik atas sumber daya negara.

Dari perspektif tersebut, Rizkan menempatkan dirinya sebagai bagian dari suara masyarakat yang mendorong pemerintahan bersih, penegakan hukum yang adil, dan pengelolaan kekayaan negara yang sebesar-besarnya diarahkan untuk kepentingan rakyat.

Ia menyerukan agar kritik terhadap kebijakan pemberantasan korupsi tetap dilakukan melalui jalur demokratis, argumentasi hukum, data, dan mekanisme konstitusional.

Bukan dengan kebencian. Bukan dengan fitnah. Bukan dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum.

Tetapi dengan keberanian bertanya kepada negara:

Apakah hukum sudah cukup kuat melindungi uang rakyat?

Apakah sistem pengawasan sudah cukup kuat mencegah penyalahgunaan kewenangan?

Apakah aset hasil kejahatan benar-benar dapat dikembalikan kepada negara?

Dan pertanyaan paling penting:

Apakah seluruh perangkat hukum yang dimiliki negara pada akhirnya benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat Indonesia?

Bagi Rizkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan ancaman terhadap negara.

Justru sebaliknya, pertanyaan kritis dari rakyat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Rakyat berhak bertanya.

Rakyat berhak mengawasi.

Rakyat berhak mengetahui bagaimana kekayaan negara dilindungi.

Dan negara memiliki kewajiban memastikan bahwa hukum tidak hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi benar-benar mampu melindungi kepentingan publik.

Rakyat Berhak Tahu.

Rakyat Cerdas.

Rakyat Berdaulat.

Dan bagi Rizkan Al Mubarok, perjuangan itu pada akhirnya bermuara pada satu prinsip:

kebenaran dan keadilan harus menang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *