Prabowo Soroti Lahan Bekas Karhutla yang Cepat Berubah Jadi Perkebunan: “Tolong Diselidiki Terus”
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena lahan yang sebelumnya terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi dalam waktu relatif singkat kemudian berubah menjadi area yang dipersiapkan untuk perkebunan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Presiden dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026). Prabowo meminta dugaan adanya kesengajaan dalam sejumlah kasus karhutla tidak berhenti pada laporan awal, tetapi ditelusuri hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan Presiden muncul setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan adanya indikasi kesengajaan dalam sejumlah kasus karhutla, termasuk di wilayah Jambi dan Kalimantan.
Salah satu temuan yang disampaikan dalam rapat tersebut berada di Kalimantan Barat. Lahan yang baru saja terbakar disebut telah masuk dalam rencana penanaman kelapa sawit.
Prabowo secara khusus mempertanyakan hubungan antara peristiwa kebakaran dan perubahan fungsi lahan yang berlangsung dalam waktu singkat.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” kata Prabowo, sebagaimana dikutip dari detikcom, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat karhutla sebagai persoalan bencana dan lingkungan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya persoalan hukum apabila kebakaran sengaja dilakukan untuk kepentingan tertentu.
Bukan Sekadar Api, Tetapi Harus Ditelusuri Motif dan Perubahan Lahannya
Karhutla selama ini kerap dibicarakan dari sisi luas wilayah yang terbakar, kualitas udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerusakan ekosistem.
Namun, apabila suatu lahan yang terbakar kemudian dalam waktu singkat dipersiapkan untuk aktivitas perkebunan, terdapat pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab melalui penyelidikan.
Siapa pemilik atau penguasa lahannya?
Apa status hukum dan perizinan lahan tersebut?
Bagaimana kondisi dan status lahan sebelum kebakaran?
Kapan kebakaran terjadi?
Kapan aktivitas pembukaan atau penanaman dimulai?
Dan yang paling penting, apakah terdapat hubungan antara kebakaran dengan rencana pemanfaatan lahan setelahnya?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi semata. Aparat penegak hukum perlu mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, menelusuri dokumen perizinan, memeriksa kondisi lahan sebelum dan sesudah kebakaran, serta menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi lahan.
Jika terbukti terdapat kesengajaan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran lahan.
Ia dapat menjadi perkara pidana yang harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
138 Tersangka Diamankan, Korporasi Turut Diproses
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla.
Dari 200 laporan polisi terkait karhutla, sebanyak 138 tersangka telah diamankan. Selain itu, delapan korporasi telah diproses, sedangkan 18 perusahaan lainnya masih dalam tahap pendalaman.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata diarahkan kepada masyarakat atau pelaku perorangan.
Korporasi juga menjadi bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan indikasi keterlibatan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Presiden Prabowo kemudian meminta identitas korporasi yang diproses dilaporkan kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa izin korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dicabut.
Pesan tersebut memperlihatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Penegakan hukum karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang memiliki peran, kepentingan, atau keuntungan lebih besar.
Namun demikian, proses tersebut tetap harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Jambi dan Kalimantan Jadi Perhatian
Wilayah Jambi dan Kalimantan menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam penanganan karhutla tahun ini.
Bagi daerah yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut yang luas, pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Kebakaran tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lintas wilayah melalui asap dan membebani masyarakat.
Karena itu, pendekatan penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, pengawasan tata ruang, serta pengawasan terhadap aktivitas setelah terjadinya kebakaran.
Dalam konteks inilah permintaan Prabowo agar dugaan perubahan lahan pascakebakaran diselidiki menjadi penting.
Sebab, memadamkan api hanya menyelesaikan satu bagian dari persoalan. Mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan lahan tidak dimanfaatkan melalui proses yang melanggar hukum merupakan bagian lain yang tidak kalah penting.
Presiden Minta Dugaan Kesengajaan Dibuktikan
Pernyataan Prabowo juga mengandung pesan bahwa dugaan kesengajaan tidak boleh berhenti sebagai spekulasi.
Apabila kebakaran terjadi karena faktor alam, hasil penyelidikan harus menjelaskan faktanya.
Apabila kebakaran disebabkan kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
Namun apabila ditemukan bukti bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja untuk membuka atau mengubah fungsi lahan, maka aparat harus mengusutnya secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
Pendekatan seperti ini penting agar penegakan hukum tidak hanya mencari siapa yang berada di lokasi ketika api muncul, tetapi juga menelusuri motif, rangkaian peristiwa, kepemilikan atau penguasaan lahan, perizinan, serta aliran manfaat ekonominya apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana.
Pada akhirnya, pesan Presiden Prabowo cukup jelas: karhutla harus ditangani bukan hanya sebagai persoalan kebencanaan, tetapi juga sebagai persoalan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Masyarakat pun memiliki kepentingan yang sama agar setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum yang profesional.
Api harus dipadamkan. Penyebabnya harus diungkap. Jika ada kesengajaan, pelakunya harus diproses. Dan jika ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar kebakaran hutan dan lahan tidak berubah menjadi pintu masuk bagi praktik pemanfaatan lahan yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat.
Sebab, hutan dan lahan Indonesia bukan sekadar hamparan tanah. Di dalamnya terdapat kepentingan ekologis, ekonomi, dan hak masyarakat yang harus dilindungi negara.
