Rizkan Al Mubarok: Jika Takut Hukum Disalahgunakan, Perkuat Pengawasan, Bukan Melemahkan Sanksi Korupsi

0
file_00000000029c821181cbe11c8836f020-1

SOROTAN PUBLIK — Persoalan pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai seberapa berat hukuman bagi pelaku. Bagi Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun sistem hukum yang sekaligus mampu memberikan efek jera, melindungi hak setiap orang, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan kekayaan negara kembali kepada kepentingan rakyat.

Dalam perspektif Rizkan, kekhawatiran terhadap kemungkinan salah vonis maupun penyalahgunaan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melemahkan instrumen pemberantasan korupsi.

“Kalau takut salah vonis, perbaiki pengadilannya, jangan kurangi hukumannya. Kalau takut disalahgunakan, perkuat pengawasannya, jangan lemahkan sanksinya,” demikian garis besar pandangan Rizkan yang disampaikannya kepada publik.

Pernyataan tersebut berangkat dari satu prinsip: negara hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan terhadap kejahatan dan perlindungan terhadap proses hukum yang adil.

Menurut Rizkan, persoalan korupsi tidak dapat dilihat hanya sebagai hubungan antara pelaku dan negara. Dampaknya jauh lebih luas karena sumber daya yang dikorupsi pada hakikatnya berkaitan dengan kepentingan publik.

Ketika anggaran negara atau daerah diselewengkan, dampaknya dapat merembet kepada kualitas pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program yang semestinya dinikmati masyarakat.

Karena itu, pemberantasan korupsi, menurut dia, harus diarahkan bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan agar hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang berkaitan dengannya.

Di titik inilah Rizkan menekankan pentingnya penguatan sistem hukum secara menyeluruh.

Ia berpandangan, apabila terdapat kekhawatiran bahwa kewenangan penegak hukum dapat disalahgunakan, maka solusi yang rasional adalah memperketat prosedur, memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan transparansi, memperjelas standar pembuktian, serta memastikan seluruh proses dapat diuji melalui mekanisme hukum yang independen.

Dengan pendekatan tersebut, ketegasan pemberantasan korupsi tidak harus berhadapan dengan prinsip keadilan.

Sebaliknya, keduanya dapat berjalan bersamaan.

Hukum yang kuat tidak identik dengan hukum yang sewenang-wenang. Begitu pula hukum yang adil tidak seharusnya identik dengan hukum yang lemah.

Pandangan itu menjadi penting dalam melihat perdebatan kebijakan pemberantasan korupsi. Negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk menghadapi kejahatan korupsi, tetapi pada saat yang sama setiap penerapan hukum tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, pembuktian yang sah, independensi peradilan, serta hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Rizkan juga mengkritik pola pikir yang menurutnya terlalu cepat menjadikan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan sebagai alasan untuk mengurangi efektivitas sebuah instrumen hukum.

Baginya, pendekatan tersebut justru berisiko membuat negara terjebak pada dilema yang keliru: seolah-olah pilihan hanya antara hukum yang tegas atau hukum yang adil.

Padahal, menurut perspektifnya, yang dibutuhkan adalah hukum yang tegas sekaligus adil.

“Kalau sistemnya yang dikhawatirkan, maka sistemnya yang diperbaiki. Kalau pengawasannya yang lemah, maka pengawasannya yang diperkuat. Jangan karena takut ada kesalahan, negara justru kehilangan keberanian untuk memberantas korupsi,” menjadi pesan utama yang disuarakan Rizkan.

Dalam konteks tersebut, wacana mengenai hukuman berat terhadap koruptor juga perlu ditempatkan secara proporsional. Perdebatan mengenai jenis dan beratnya pidana merupakan wilayah pembentuk undang-undang dan sistem peradilan. Sementara itu, tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi harus tetap disalurkan melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.

Rizkan menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemberantasan korupsi bukan berarti menghakimi individu tertentu.

Menurutnya, masyarakat berhak menyampaikan kritik terhadap regulasi, kebijakan, maupun sistem penegakan hukum selama dilakukan berdasarkan argumentasi dan tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Bagi Rizkan, justru di situlah peran masyarakat sipil dan pers menjadi penting: mengawasi kekuasaan, menyampaikan kritik berbasis fakta, dan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak hilang dari perhatian.

Ia mendorong agar suara masyarakat dalam isu pemberantasan korupsi dapat sampai kepada para pembentuk kebijakan, termasuk DPR.

Pesannya sederhana tetapi fundamental: jangan melemahkan tujuan pemberantasan korupsi hanya karena terdapat kekhawatiran terhadap potensi kesalahan dalam penerapannya. Perbaiki mekanisme agar kesalahan dapat dicegah, diawasi, dan dikoreksi.

Perspektif tersebut sekaligus menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir dari pemberantasan korupsi.

Sebab, bagi rakyat, persoalan korupsi bukan semata-mata tentang angka dalam laporan keuangan atau besarnya kerugian negara. Di balik setiap sumber daya yang hilang terdapat hak publik yang berpotensi tidak terpenuhi.

Karena itu, perang terhadap korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan menghukum seseorang.

Ia merupakan bagian dari upaya menjaga agar kekayaan negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Dalam kerangka itulah Rizkan Al Mubarok menempatkan perjuangannya sebagai bagian dari suara masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih, hukum yang berkeadilan, serta pengelolaan kekayaan negara yang berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Baginya, rakyat tidak membutuhkan hukum yang keras semata.

Rakyat membutuhkan hukum yang kuat, adil, transparan, dapat diawasi, dan benar-benar mampu memastikan bahwa kejahatan terhadap kepentingan publik tidak berakhir dengan hilangnya hak rakyat.

“Rakyat melihat. Rakyat mengawasi. Rakyat berhak tahu.”

Pada akhirnya, pesan Rizkan bermuara pada satu prinsip yang menjadi fondasi negara hukum: kebenaran dan keadilan harus menang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *