Rizal Fadillah Desak GRIB Jaya Dibubarkan: Jangan Biarkan Ormas Menjadi Instrumen Konflik dan Kekuasaan
JAKARTA — Sorotan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mengemuka setelah kericuhan yang terjadi seusai demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap GRIB Jaya, organisasi yang dipimpin Rosario de Marshall alias Hercules.
Rizal menilai keberadaan GRIB Jaya perlu dievaluasi secara serius, terutama apabila aktivitas anggotanya dalam ruang publik dinilai berpotensi mengganggu ketertiban atau memperbesar konflik horizontal.
Menurut Rizal, sebuah organisasi masyarakat semestinya hadir untuk memberikan manfaat bagi rakyat, memperkuat persatuan, serta menjadi bagian dari solusi atas persoalan sosial. Karena itu, menurut dia, negara tidak boleh membiarkan organisasi yang diduga menyimpang dari fungsi tersebut berkembang tanpa pengawasan.
Rizal: Ormas Jangan Berubah Menjadi Alat Kekuasaan
Rizal secara khusus menyoroti potensi bahaya apabila kekuatan organisasi masyarakat digunakan oleh kepentingan politik atau kekuasaan untuk menghadapi kelompok masyarakat lainnya.
Ia menilai penggunaan kelompok sipil sebagai kekuatan informal di tengah konflik sosial dapat menciptakan persoalan serius bagi demokrasi dan penegakan hukum.
“Jika digunakan oleh kekuasaan untuk membangun konflik horizontal sesama anak bangsa, maka persatuan Indonesia telah dicederai,” demikian sikap Rizal sebagaimana diberitakan sejumlah media pada awal September 2026.
Dalam pandangan tersebut, persoalannya bukan semata-mata mengenai satu organisasi, melainkan mengenai batas antara peran masyarakat sipil dan kewenangan aparat negara dalam menjaga keamanan.
Pengamanan demonstrasi dan pemulihan ketertiban publik pada dasarnya merupakan tugas aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum. Kehadiran kelompok masyarakat dalam situasi kerusuhan karenanya harus memiliki dasar, batas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Kericuhan 27 Agustus dan Posisi GRIB Jaya
Kericuhan terjadi setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah ormas dan menegaskan bahwa informasi yang beredar harus diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai fakta.
Dalam perkembangan berikutnya, GRIB Jaya membenarkan bahwa Ketua Umumnya, Hercules, berada di sekitar lokasi kericuhan. Namun organisasi tersebut menyatakan kehadiran Hercules dan sejumlah anggota bertujuan memantau situasi serta membantu menjaga kondusivitas.
GRIB Jaya juga membantah adanya instruksi organisasi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan tindakan kekerasan. Mereka bahkan menyatakan tuduhan keterlibatan anggota dalam kematian Bambang Setiyawan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dengan demikian, keterlibatan GRIB Jaya secara organisatoris dalam tindak kekerasan pada 27 Agustus belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pemeriksaan dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Desakan Pembubaran Harus Berdasarkan Proses Hukum
Rizal Fadillah merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2017, yang merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam kerangka hukum tersebut, pembubaran ormas bukan sekadar keputusan politik, tetapi berkaitan dengan mekanisme sanksi administratif dan pencabutan status badan hukum. Pasal 80A mengatur bahwa pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan sebagai pembubaran.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah perlu memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti, ketentuan hukum, proporsionalitas, dan hak organisasi untuk memperoleh proses hukum yang semestinya.
Artinya, desakan pembubaran harus dibedakan dari fakta bahwa suatu organisasi memang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Negara Tak Boleh Membiarkan Kekerasan Menjadi Norma
Terlepas dari polemik mengenai GRIB Jaya, ada persoalan yang jauh lebih besar yang patut menjadi perhatian publik: jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi arena pertarungan kelompok-kelompok massa yang bertindak di luar mekanisme hukum.
Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, melakukan advokasi, bahkan mengkritik pemerintah. Namun kebebasan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kekerasan.
Begitu pula organisasi masyarakat memiliki hak untuk eksis dan menjalankan kegiatan sosial. Tetapi hak tersebut berjalan bersama kewajiban untuk mematuhi hukum serta menjaga ketertiban dan persatuan nasional.
Karena itu, jika benar ditemukan pelanggaran, negara wajib bertindak tegas. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, negara juga wajib memastikan tidak ada organisasi yang dihukum hanya berdasarkan opini, potongan video, atau tekanan publik.
Inilah titik penting dalam kasus GRIB Jaya: bukan sekadar apakah organisasi itu harus dibubarkan atau tidak, tetapi apakah negara mampu menunjukkan bahwa setiap kelompok—sekuat apa pun jejaringnya—tetap berada di bawah hukum.
Desakan Rizal Fadillah dengan demikian menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas mengenai masa depan ormas, demokrasi, keamanan sipil, dan supremasi hukum di Indonesia. Jawaban akhirnya harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata oleh tekanan politik maupun opini yang berkembang di media sosial.
