Dudung Abdurachman dan BPJPH Perkuat Koordinasi Jelang Mandatori Halal Oktober 2026
JAKARTA — Sorotan terhadap kesiapan pemerintah menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mengemuka menjelang Oktober 2026. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, menerima audiensi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, sekaligus memastikan kebijakan Jaminan Produk Halal dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Mandatori Halal Bukan Pekerjaan Satu Lembaga
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa implementasi kebijakan halal membutuhkan kerja bersama berbagai kementerian dan lembaga.
Hal tersebut tidak terlepas dari luasnya sektor yang bersinggungan dengan kebijakan halal, mulai dari perdagangan, industri, kesehatan, kepabeanan, pengawasan produk hingga perlindungan konsumen.
Artinya, keberhasilan kebijakan halal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan BPJPH dalam menjalankan fungsi sertifikasi, tetapi juga oleh kesiapan ekosistem pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan aturan dapat dipahami secara jelas oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang memiliki kapasitas berbeda dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun proses sertifikasi.
Sejumlah sosialisasi pemerintah daerah bersama BPJPH dan Kementerian Agama sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persiapan menuju Wajib Halal Oktober terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
Dudung Tekankan Harmonisasi dan Kepastian
Dudung Abdurachman menyatakan dukungannya terhadap penguatan koordinasi antarlembaga agar implementasi kebijakan halal berjalan efektif, konsisten, dan memberikan kepastian.
Harmonisasi regulasi, kesiapan sistem, kejelasan mekanisme pelaksanaan serta komunikasi publik menjadi bagian penting yang harus diperhatikan pemerintah.
Menurut Dudung, masyarakat dan pelaku usaha harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan, tahapan, serta mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
Hal ini menjadi penting karena kewajiban sertifikasi halal bukan hanya persoalan administratif. Di lapangan, kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan aktivitas produksi, distribusi dan perdagangan berbagai jenis barang dan jasa.
Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan agar penerapan regulasi tidak menimbulkan kebingungan ataupun ketidakpastian bagi dunia usaha.
Oktober 2026 Menjadi Momentum Penting
Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sejumlah kategori produk dan jasa memiliki kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan yang ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah melalui BPJPH dan Kementerian Agama juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Bagi pelaku UMK, proses persiapan menjadi salah satu perhatian penting. Pemerintah juga menyediakan berbagai skema fasilitasi sertifikasi halal, termasuk program sertifikasi gratis melalui skema yang ditetapkan BPJPH.
Dengan demikian, momentum Oktober 2026 bukan sekadar persoalan penerapan kewajiban, tetapi juga ujian terhadap kemampuan pemerintah membangun sistem yang mudah dipahami dan dapat diakses pelaku usaha.
Dari Regulasi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Penguatan ekosistem halal memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kepatuhan terhadap regulasi.
Sertifikasi halal dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status produk sekaligus menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing industri.
Bagi Indonesia, potensi tersebut sangat besar. Dengan pasar domestik yang luas dan industri yang terus berkembang, ekosistem halal dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi produk nasional di pasar global.
Karena itu, koordinasi antara KSP, BPJPH, kementerian dan lembaga terkait menjadi penting agar kebijakan halal tidak berhenti pada kewajiban administratif.
Yang dibutuhkan adalah sebuah ekosistem yang mampu mempertemukan kepastian hukum, perlindungan konsumen, kemudahan berusaha dan daya saing industri.
Jika seluruh unsur tersebut dapat berjalan secara harmonis, mandatori halal Oktober 2026 berpotensi menjadi lebih dari sekadar agenda regulasi. Ia dapat menjadi bagian dari strategi Indonesia membangun industri halal yang kuat, terpercaya dan kompetitif di tingkat internasional.
Pada titik inilah kebijakan halal memiliki makna strategis: bukan hanya memastikan produk memenuhi ketentuan, tetapi membangun kepercayaan—dari konsumen Indonesia hingga pasar dunia.
