Puan Maharani Bahas RUU Kadin Bersama Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie
JAKARTA — Undang-undang yang baik lahir dari proses pembahasan yang mendengarkan berbagai pihak yang akan menjalankan dan merasakan dampaknya.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari pertemuan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Puan dan Anindya membahas sejumlah isu terkait arah perekonomian nasional sekaligus masukan Kadin Indonesia terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kadin.
Masukan dari dunia usaha tersebut terutama berkaitan dengan penguatan peran Kadin dalam mendampingi para pelaku usaha serta mendorong peningkatan daya saing dunia usaha Indonesia.
Dialog antara parlemen dan dunia usaha dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi, khususnya ketika regulasi tersebut akan berkaitan langsung dengan aktivitas dan ekosistem usaha di Indonesia.
Melalui pertemuan tersebut, berbagai masukan Kadin Indonesia dicatat sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Kadin.
Pembahasan regulasi tersebut diharapkan berlangsung secara terbuka dengan memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta kepentingan yang berkaitan dengan substansi rancangan undang-undang.
Keterlibatan pemangku kepentingan menjadi bagian dari proses legislasi agar regulasi yang dibentuk dapat mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan di lapangan.
Dalam konteks perekonomian nasional, Kadin memiliki posisi sebagai wadah dunia usaha yang berinteraksi langsung dengan berbagai sektor pelaku ekonomi. Karena itu, masukan mengenai penguatan pendampingan pelaku usaha dan peningkatan daya saing menjadi salah satu bahan yang dibawa dalam pembahasan RUU Kadin.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang dialog antara lembaga legislatif dan dunia usaha mengenai arah kebijakan ekonomi nasional.
Proses selanjutnya tetap berada dalam mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ruang partisipasi bagi pihak-pihak terkait.
“Undang-undang yang baik lahir dari mendengar mereka yang menjalankannya.”
Jakarta, 28 September 2026.
