Pulihkan Hutan Bekas Kebakaran, OIKN Tanam 1.000 Pohon di Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Dilaporkan ke Polisi

0
1793502644342-1

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama sekitar 400 hingga 500 relawan melakukan penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan bekas kebakaran Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kilometer 47, Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan sekaligus memperkuat komitmen menjaga lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, di balik gerakan penghijauan tersebut, terdapat persoalan serius yang menjadi perhatian OIKN, yakni dugaan pembakaran hutan yang berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan.

Temuan Tanaman Pertanian Memunculkan Dugaan Pembukaan Lahan

Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan sejumlah tanaman pertanian di kawasan bekas kebakaran, di antaranya bibit kelapa sawit dan pisang.

Temuan itu menjadi salah satu indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan secara sengaja.

Meski demikian, penentuan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian hukum oleh aparat berwenang.

OIKN Tempuh Langkah Hukum, Perorangan hingga Korporasi Disorot

OIKN menyatakan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat kepada Polres Kutai Kartanegara dan Polda Kalimantan Timur.

Perhatian OIKN tidak hanya tertuju kepada dugaan keterlibatan perorangan, tetapi juga aktivitas korporasi yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan hutan.

Sebagai bagian dari pengamanan wilayah, satu perusahaan perkebunan di kawasan otorita disebut telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, korporasi lain yang aktivitasnya melintasi batas wilayah IKN turut dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kawasan hutan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan penanaman kembali. Penegakan aturan, pengawasan aktivitas usaha, dan penindakan terhadap pelanggaran juga menjadi bagian penting dalam melindungi ekosistem.

Tanam Pohon Endemik dan Produktif, Libatkan Ratusan Relawan

Dalam kegiatan pemulihan tersebut, OIKN bersama relawan dan komunitas pemuda Borneo Kind menanam berbagai jenis pohon endemik maupun produktif.

Jenis bibit yang ditanam meliputi balangeran, bangkirai, tengkawang, kapur, gaharu, nyamplung, meranti, hingga durian.

Penanaman berbagai jenis pohon tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan tutupan vegetasi, memperkuat fungsi ekologis kawasan, serta mendukung keberlanjutan keanekaragaman hayati.

Gerakan yang mengusung semangat Save Our Forest itu juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat bahwa perlindungan hutan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Forest City Bukan Sekadar Slogan Pembangunan

Bagi OIKN, kegiatan penghijauan di Tahura Bukit Soeharto sejalan dengan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota hutan atau forest city.

Kawasan hutan bukan sekadar ruang terbuka hijau, melainkan bagian penting dari sistem ekologis yang harus dijaga melalui perlindungan, pemulihan, dan pengelolaan berkelanjutan.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penanaman pohon telah menjadi bagian dari kebiasaan dan komitmen lembaganya, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Kami di Otorita menanam pohon adalah lifestyle, bukan seremonial. Kami dua minggu sekali nanam pohon di IKN karena pilar kita adalah forest city,” tegas Basuki, dikutip Media Indonesia, 31 Oktober 2026.

Pemulihan Hutan Harus Diikuti Penegakan Hukum

Penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan bekas kebakaran Tahura Bukit Soeharto menjadi langkah penting dalam proses pemulihan lingkungan. Namun, keberhasilan perlindungan hutan tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam.

Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, mengawasi aktivitas pembukaan lahan, menindak pelanggaran, serta memastikan kawasan hutan tidak kembali mengalami kerusakan.

Dugaan pembakaran hutan untuk kepentingan pembukaan lahan harus diusut secara transparan dan profesional. Apabila ditemukan unsur pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Hutan adalah aset ekologis bangsa. Menjaganya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat.

Komitmen menjadikan Nusantara sebagai Forest City pada akhirnya harus dibuktikan melalui perlindungan hutan yang nyata, pemulihan ekosistem yang berkelanjutan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Indonesia Emas 2045 membutuhkan pembangunan yang maju, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *