PROJO Soroti Wacana Pemakzulan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Potensi Gejolak Politik hingga Pilpres 2029
JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Jenderal Ormas Penyelamat Ormas dan Relawan Jokowi (PROJO), Freddy Alex Damanik, mengingatkan potensi dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.
Freddy menilai, apabila wacana tersebut berkembang menjadi proses politik dan konstitusional yang nyata, dampaknya tidak hanya menyangkut posisi wakil presiden, tetapi juga dapat memengaruhi soliditas koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Freddy, salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhitungkan adalah kemungkinan munculnya perdebatan politik mengenai figur pengganti apabila Gibran benar-benar diberhentikan melalui mekanisme konstitusional.
“Pertanyaan yang paling mendasar hari ini adalah, siapa yang mau menggantikan Gibran? Kalau dia dimakzulkan, itu ribut besar lagi,” ujar Freddy.
Pemakzulan Gibran dan Risiko Ketegangan Politik
Freddy berpandangan bahwa wacana pemakzulan tidak dapat dipandang sebatas pergantian pejabat negara. Perubahan pada posisi wakil presiden berpotensi memunculkan dinamika baru dalam hubungan antarkekuatan politik, termasuk menyangkut pembagian peran dan kepentingan partai-partai pendukung pemerintah.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat figur yang dapat diterima secara luas apabila posisi wakil presiden mengalami pergantian.
Namun, kekhawatiran tersebut merupakan pandangan politik Freddy. Besar atau kecilnya dampak terhadap koalisi pemerintahan akan bergantung pada perkembangan situasi politik, sikap partai-partai, serta proses konstitusional yang berlaku.
Mengaitkan Polemik dengan Pilpres 2024
Dalam penjelasannya, Freddy turut menyinggung keputusan politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Freddy, dukungan tersebut berkaitan dengan pertimbangan menjaga kekompakan koalisi dan keberlanjutan agenda pembangunan nasional.
Ia mengingatkan bahwa perubahan dalam konfigurasi dukungan politik dapat membuka ruang bagi persaingan kepentingan baru di antara elite dan partai politik.
Freddy bahkan menilai dinamika serupa berpotensi kembali muncul menjelang Pemilihan Presiden 2029 apabila hubungan antarkekuatan politik mengalami perubahan.
“Bukan tidak mungkin skenario itu bisa terulang di 2029,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran Freddy bahwa polemik mengenai posisi wakil presiden dapat memiliki konsekuensi politik yang lebih luas, termasuk terhadap hubungan antara partai-partai pendukung pemerintah dan persiapan menghadapi kontestasi politik berikutnya.
Pemakzulan Memiliki Mekanisme Konstitusional
Di sisi lain, wacana pemakzulan wakil presiden perlu ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara. Pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan pandangan politik atau desakan sekelompok pihak.
Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan selama masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian, wacana pemakzulan harus dibedakan dari proses pemakzulan yang secara resmi ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Publik Perlu Memisahkan Pernyataan Politik dan Fakta Hukum
Pernyataan Freddy Alex Damanik menjadi salah satu pandangan yang mewarnai perdebatan mengenai wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Kekhawatiran mengenai soliditas koalisi, kemungkinan pergantian wakil presiden, dan dinamika menjelang Pilpres 2029 merupakan persoalan politik yang dapat menjadi bahan diskusi publik. Namun, seluruh kemungkinan tersebut tidak serta-merta berarti akan terjadi.
Dalam negara demokrasi, masyarakat berhak mengkritisi pejabat negara dan mendiskusikan masa depan pemerintahan. Pada saat yang sama, setiap wacana pemakzulan perlu dinilai berdasarkan alasan yang sah, bukti yang relevan, serta ketentuan konstitusi.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang membedakan pendapat tokoh politik, perkembangan faktual, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan mengenai masa depan jabatan wakil presiden tidak berhenti pada pertarungan narasi politik, tetapi tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa.
