Andi Widjajanto Ramalkan Polemik Ijazah Gibran Berlanjut hingga 2029, Koalisi Prabowo Disebut Berpotensi Diuntungkan
JAKARTA — Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkirakan masih akan menjadi bagian dari dinamika politik nasional hingga menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Prediksi tersebut disampaikan Andi Widjajanto, Penasihat Senior Lab45 sekaligus politikus PDI Perjuangan, dalam podcast Gaspol! Kompas.com yang tayang pada 22 Oktober 2026.
Andi memandang polemik tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan persoalan yang memiliki dimensi politik dan berpotensi memengaruhi peta persaingan menuju Pilpres 2029.
Ia menelusuri rangkaian persoalan itu sejak 2023, ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Andi, dinamika politik yang bermula dari Solo itu belum sepenuhnya berakhir meskipun telah melewati beberapa tahun.
Andi Membuka Kemungkinan Munculnya Babak Politik Baru
Dalam pandangannya, polemik tersebut masih berpotensi berkembang melalui berbagai jalur politik. Andi bahkan membuka kemungkinan munculnya apa yang ia sebut sebagai “operasi Solo 3”, baik melalui DPR maupun ruang politik lainnya.
Pernyataan itu merupakan analisis dan perkiraan Andi mengenai kemungkinan perkembangan politik ke depan, bukan konfirmasi bahwa suatu operasi politik tertentu telah terbukti berlangsung.
Andi juga menilai dampak polemik tersebut terhadap posisi politik Gibran dapat bergerak ke dua arah.
Di satu sisi, kontroversi yang terus berulang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap legitimasi politik Gibran. Di sisi lain, menurut analisisnya, persoalan tersebut dapat mereda apabila dokumen pendidikan yang dipersoalkan disampaikan secara terbuka dan mampu menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, polemik tersebut berpotensi tetap menjadi isu politik yang menyertai perjalanan Gibran hingga mendekati kontestasi berikutnya.
Pilpres 2029 dan Peluang Partai-Partai Koalisi
Salah satu poin yang disoroti Andi adalah kemungkinan keuntungan politik bagi partai-partai dalam koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, apabila posisi politik Gibran terus menjadi bahan perdebatan, partai-partai koalisi dapat memiliki ruang lebih besar untuk mengajukan kader mereka sendiri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029.
Andi juga menilai Gerindra berpotensi memperoleh keuntungan politik dari dinamika tersebut.
Namun, kemungkinan itu masih berupa analisis politik. Belum dapat dipastikan apakah polemik ijazah akan benar-benar mengubah keputusan partai-partai mengenai calon wakil presiden pada pemilu mendatang.
Penentuan pasangan calon pada 2029 nantinya akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk keputusan partai politik, pembentukan koalisi, dukungan publik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andi Buka Kemungkinan PDIP Berkoalisi dengan Gerindra
Dalam pembahasan yang sama, Andi juga membuka kemungkinan PDI Perjuangan menjalin koalisi dengan Gerindra pada Pilpres 2029.
Ia menilai terdapat kemiripan tertentu antara orientasi ideologis kedua partai, sehingga kerja sama politik di masa mendatang bukan sesuatu yang dapat langsung dikesampingkan.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa konfigurasi politik menjelang Pilpres 2029 masih terbuka dan tidak harus mengikuti pembelahan politik yang terbentuk pada kontestasi sebelumnya.
Meski demikian, pernyataan Andi tidak dapat dimaknai sebagai keputusan resmi PDI Perjuangan untuk berkoalisi dengan Gerindra. Keputusan mengenai koalisi dan pencalonan presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan politik partai sesuai mekanisme internal dan ketentuan hukum.
Polemik Ijazah dan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu dibedakan dari persoalan hukum yang telah diputus oleh lembaga berwenang.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah keabsahan ijazah Gibran, karena keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Oleh sebab itu, setiap klaim mengenai keaslian atau keabsahan dokumen pendidikan harus dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan politik.
Sementara itu, prediksi Andi bahwa polemik tersebut dapat berlangsung hingga 2029 perlu dipahami sebagai pembacaan terhadap dinamika politik, bukan kepastian bahwa kontroversi akan terus berlangsung atau bahwa Gibran akan kehilangan dukungan politik.
Rakyat Jangan Hanya Menjadi Penonton
Pernyataan Andi Widjajanto membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kontroversi politik, kepentingan partai, dan masa depan kepemimpinan nasional.
Apabila suatu isu terus menjadi bahan persaingan politik menjelang pemilu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai fakta, perkembangan hukum, dan kepentingan politik yang dinyatakan oleh masing-masing pihak.
Publik juga berhak mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pejabat negara dalam memenuhi standar yang berlaku.
Namun, penilaian terhadap setiap tokoh harus tetap didasarkan pada bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pilpres 2029 masih berada di depan. Apakah polemik ijazah Gibran akan terus berlanjut, mereda, atau berkembang menjadi isu politik lain, semuanya masih bergantung pada perkembangan faktual dan politik dalam beberapa tahun mendatang.
Yang perlu dipastikan adalah bahwa kepentingan rakyat, kepastian hukum, dan kualitas demokrasi tidak boleh tenggelam di tengah persaingan elite politik.
