Prabowo Ingin Sekolah hingga Kuliah Negeri Gratis, Komisi X DPR Soroti Sumber Pembiayaan
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan agar pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri (PTN) dapat digratiskan. Rencana tersebut mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI, terutama terkait sumber pembiayaan dan keberlanjutan anggaran.
Dalam gagasannya, Prabowo menyebut pengembalian aset atau uang negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk membiayai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk sektor pendidikan.
Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan bahwa pendidikan gratis membutuhkan perhitungan fiskal yang matang.
Menurut Lalu, dana hasil sitaan atau pengembalian aset dari perkara korupsi tidak dapat dijadikan sumber utama pembiayaan pendidikan karena jumlahnya tidak pasti dan sifatnya tidak rutin. Sementara itu, kebutuhan pendidikan berlangsung setiap tahun dan membutuhkan anggaran yang berkelanjutan.
Karena itu, pembiayaan pendidikan tetap perlu ditopang oleh sumber anggaran negara yang terencana, termasuk melalui APBN dan APBD sesuai kewenangan masing-masing.
Lalu juga meminta pemerintah memperjelas definisi pendidikan gratis yang dimaksud. Menurutnya, pembiayaan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan uang sekolah maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berbagai kebutuhan lain juga harus diperhitungkan, mulai dari operasional sekolah dan kampus, pembangunan serta pemeliharaan sarana-prasarana, kesejahteraan guru dan dosen, laboratorium, hingga berbagai kebutuhan proses pembelajaran.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengkaji kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi sebagai bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan penerapan kuliah gratis di PTN.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan skema yang memungkinkan program tersebut diterapkan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.
Dengan demikian, rencana pendidikan negeri gratis hingga perguruan tinggi belum berarti seluruh biaya pendidikan langsung menjadi gratis bagi seluruh masyarakat. Pemerintah masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan membahas mekanisme pembiayaan yang akan digunakan.
Persoalan sumber dana menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan program tersebut. Dana hasil pengembalian aset negara dari perkara korupsi dapat menjadi salah satu sumber tambahan, tetapi keberlanjutan pembiayaan pendidikan membutuhkan sumber anggaran yang lebih stabil dan dapat direncanakan setiap tahun.
Jika kebijakan pendidikan negeri gratis nantinya diterapkan, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pendanaan berjalan transparan, terukur, dan mampu menjaga kualitas pendidikan dari tingkat sekolah hingga perguruan tinggi.
