Polda Metro Didatangi Puluhan Oknum TNI Bersenjata, Rizkan Al Mubarrok Minta Proses Hukum Kasus Korupsi Berjalan Tanpa Intervensi

0
IMG-20260711-WA0013

Jakarta – Insiden kedatangan puluhan oknum berseragam TNI bersenjata ke kawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi besar yang tengah ditangani secara bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Panglima TNI. Sementara itu, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membantah adanya pengerahan resmi prajurit TNI ke Polda Metro Jaya serta meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum adanya penjelasan lengkap.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap insiden tersebut. Ia menduga terdapat kemungkinan adanya pihak tertentu yang berupaya memengaruhi proses penegakan hukum, meskipun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelumnya mencakup 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha PT Krakatau Steel.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai puluhan miliar rupiah dari sejumlah lokasi. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, meminta seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

Menurut Rizkan, penanganan perkara korupsi yang merugikan negara harus berjalan secara transparan serta menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan berharap setiap dugaan tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses peradilan yang adil.

“Kasus-kasus korupsi besar harus diusut hingga tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Rizkan Al Mubarrok.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bersama demi menjaga keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *