Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, Sita Dua Excavator dan Material Diduga Emas

0
1792223127985-1

JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menggunakan alat berat. Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning serta barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas dengan berat 94,61 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, empat orang berinisial AJ (36), HS (34), MF (19), dan SAH (22) tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang tercantum pada laporan polisi pertama. Selain itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan status hukum para pihak dan pembuktian perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *