Bupati Merangin Siapkan RTRW Khusus Pertambangan Rakyat, Aktivitas Tambang Liar Ditargetkan Beralih ke Koperasi Legal
SOROTAN PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menargetkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khusus untuk pertambangan rakyat dapat segera dirampungkan. Kebijakan ini diarahkan untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat agar memiliki kepastian ruang, legalitas, serta sistem pengelolaan yang lebih terorganisasi.
Penataan tersebut difokuskan pada pemanfaatan lahan yang sebelumnya telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kegiatan pertambangan rakyat tidak lagi berlangsung secara liar tanpa pengawasan dan pengaturan yang jelas.
Melalui kebijakan tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat beralih ke sistem pengelolaan yang legal dan terorganisasi melalui badan usaha koperasi resmi.
Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya untuk menjawab persoalan pertambangan rakyat yang selama ini berkaitan dengan aspek perizinan, tata kelola, kesejahteraan masyarakat, dan kerusakan lingkungan.
LEGALITAS TAMBANG DAN PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT
Penyusunan RTRW khusus pertambangan rakyat diharapkan membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengorganisasian melalui koperasi, aktivitas pertambangan diharapkan memiliki tata kelola yang lebih transparan, terarah, dan dapat diawasi.
Koperasi juga berpotensi menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat agar manfaat kegiatan pertambangan tidak hanya dinikmati oleh kelompok atau pemodal tertentu.
Namun, penataan ruang saja tidak otomatis menjadikan seluruh aktivitas pertambangan legal. Kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai peraturan yang berlaku.
PEMULIHAN LINGKUNGAN TETAP MENJADI TANTANGAN
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membawa tanggung jawab besar terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Pemanfaatan lahan yang telah mengalami kerusakan harus dilakukan melalui kajian teknis dan lingkungan. Tidak semua lahan rusak otomatis dapat dijadikan lokasi pertambangan, terutama apabila berada di kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, atau wilayah yang memiliki pembatasan pemanfaatan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penataan pertambangan rakyat berjalan seiring dengan pengawasan lingkungan, pengendalian pencemaran, reklamasi, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.
Komitmen menjaga kelestarian hutan dan lingkungan harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, bukan hanya menjadi bagian dari perencanaan kebijakan.
SOROTAN PUBLIK: LEGALITAS HARUS BERJALAN BERSAMA PENGAWASAN
Rencana penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Merangin menjadi langkah yang menarik untuk dicermati. Kebijakan ini memiliki dua kepentingan besar, yakni memberikan ruang ekonomi yang legal bagi masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
Publik tentu berharap penyusunan RTRW tersebut tidak berhenti pada dokumen perencanaan. Implementasinya harus transparan, memiliki kepastian hukum, dan tidak membuka celah bagi kepentingan kelompok tertentu.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana pemerintah memastikan koperasi benar-benar menjadi wadah pertambangan rakyat, bukan sekadar formalitas untuk melegalkan kepentingan pemodal besar?
Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan, reklamasi, dan pemulihan lahan yang sudah terlanjur rusak akan dijalankan?
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk atau aktivitas tambang yang mendapatkan izin, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta terjaganya kelestarian lingkungan Kabupaten Merangin.
Pertambangan rakyat harus memberikan manfaat bagi rakyat, memiliki kepastian hukum, dan tidak mengorbankan masa depan lingkungan.
