Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap dan Dua WN Bulgaria Masuk DPO
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat Siber berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem perbankan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar dan berdampak terhadap 6.609 nasabah Bank Jambi.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi dugaan kejahatan siber itu terjadi pada 22 Februari 2026 ketika dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap dalam waktu singkat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penyidik telah menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai fasilitator dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD, AA, dan TAS. Sementara itu, dua warga negara asing asal Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Rekrut Puluhan Rekening dan Akun Kripto
Berdasarkan hasil penyidikan, TAS diduga bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto.
Selanjutnya, AA diduga membantu proses administrasi, verifikasi identitas, dan pendataan akun, sedangkan DD diduga menjadi penghubung dengan jaringan warga negara asing.
Penyidik menemukan sebanyak 45 rekening bank dan 90 akun aset kripto yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan serta pemindahan dana hasil tindak pidana.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa jaringan tersebut telah mempersiapkan seluruh sarana transaksi beberapa bulan sebelum aksi dilakukan.
Dana Diduga Dialihkan ke Aset Kripto
Hasil penyidikan menyebutkan dana yang berhasil dipindahkan diduga langsung dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke sejumlah dompet digital di luar negeri.
Modus tersebut dinilai menyulitkan proses pelacakan karena memanfaatkan teknologi blockchain yang memungkinkan perpindahan aset lintas negara dalam waktu singkat.
Meski demikian, penyidik berhasil melacak dan membekukan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut senilai sekitar Rp18,94 miliar.
Sejumlah barang bukti berupa hasil digital forensik, dokumen elektronik, perangkat penyimpanan data, serta data transaksi juga telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan, menelusuri aliran dana, serta memburu dua warga negara asing yang telah masuk dalam DPO.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan hak para nasabah akan menjadi perhatian sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara Bank Jambi terus melakukan penguatan sistem keamanan teknologi informasi sebagai bagian dari proses pemulihan layanan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan meningkatnya kompleksitas ancaman kejahatan siber terhadap sektor perbankan. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas daerah maupun lintas negara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Perlu ditegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih berlangsung. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
