PM Malaysia Ungkap Dana Pensiun Negara Rugi Rp881 Miliar Akibat Kasus eFishery
KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa Retirement Fund Inc. (KWAP), dana pensiun milik pemerintah Malaysia, mengalami kerugian hampir RM200 juta atau sekitar Rp881 miliar akibat investasi pada startup agritech asal Indonesia, eFishery.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Ibrahim dalam jawaban tertulis di hadapan Parlemen Malaysia. Menurutnya, kerugian terjadi setelah terungkap dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen eFishery, sehingga memengaruhi keputusan investasi para pemegang saham.
Investasi Telah Melalui Uji Tuntas
Anwar menjelaskan bahwa keputusan investasi tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum menggelontorkan dana, KWAP bersama investor lainnya telah menjalani proses evaluasi menyeluruh, termasuk uji tuntas (due diligence), penelaahan laporan keuangan, serta pemeriksaan oleh auditor internasional.
Namun, proses tersebut disebut tidak mampu mengungkap dugaan rekayasa laporan keuangan yang diduga telah berlangsung sebelum investasi dilakukan.
Menurut Anwar, para investor menjadi korban karena keputusan investasi didasarkan pada informasi keuangan yang diduga telah dimanipulasi.
Investor Global Turut Terdampak
Selain KWAP, sejumlah investor internasional juga diketahui menanamkan modal di eFishery. Di antaranya Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar yang tergabung dalam putaran pendanaan Seri D pada 2023 dengan nilai investasi mencapai sekitar US$200 juta.
Kerugian yang dialami para investor menjadikan kasus eFishery sebagai salah satu skandal startup terbesar di kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah Hukum dan Audit Internal
Menanggapi kasus tersebut, Anwar mengatakan para investor telah menempuh jalur hukum untuk mengupayakan pemulihan investasi yang hilang.
Di sisi lain, KWAP juga melakukan audit internal sekaligus memperkuat sistem pengawasan investasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan dana pensiun pegawai negeri Malaysia.
Kasus Bergulir di Indonesia
Di Indonesia, perkara eFishery telah diproses melalui jalur hukum. Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sesuai putusan yang berlaku. Perkara tersebut turut menyeret mantan petinggi perusahaan lainnya.
Kasus eFishery menjadi perhatian dunia karena melibatkan investasi bernilai triliunan rupiah dari berbagai lembaga keuangan internasional. Peristiwa ini dinilai menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi laporan keuangan, serta pengawasan yang ketat terhadap perusahaan yang menerima pendanaan dalam jumlah besar guna menjaga kepercayaan investor.
