Petani di Banggai Mengaku Diminta Rp150 Juta untuk Bantuan Combine Harvester, Mentan Amran Minta Polisi Usut

0
1789227089991-1

BANGGAI, SULAWESI TENGAH — Dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mencuat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang petani mengaku pernah dimintai uang hingga Rp150 juta saat mengajukan bantuan combine harvester dari pemerintah.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat berdialog dengan petani dalam kunjungan kerja di Kabupaten Banggai, Kamis (10/9/2026).

Persoalan itu mencuat ketika Amran mendengar pengalaman petani mengenai proses pengajuan bantuan alsintan di wilayah Banggai Selatan. Petani tersebut mengaku khawatir kembali mengajukan proposal bantuan karena adanya dugaan permintaan uang sebagai syarat memperoleh bantuan.

Saat ditanya mengenai nominal yang diminta, petani tersebut menyebut angka Rp150 juta.

Mendengar pengaduan itu, Amran langsung meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan. Ia meminta Kapolres tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebatas pengaduan dalam forum dialog bersama petani.

Amran menegaskan bahwa petani tidak boleh dibebani pungutan dalam proses memperoleh bantuan pemerintah. Apabila nantinya ditemukan pihak yang terbukti melakukan pungutan, pihak tersebut diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut Amran, pemeriksaan juga tidak perlu berhenti pada kasus yang muncul di Banggai. Jika ditemukan indikasi praktik serupa, pemeriksaan diminta dilakukan di daerah lain.

Bantuan alsintan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat mekanisasi pertanian. Berbagai peralatan seperti traktor, combine harvester, pompa air dan mesin pertanian lainnya disalurkan untuk membantu petani meningkatkan efisiensi serta produktivitas usaha tani.

Dalam kunjungannya di Sulawesi Tengah, Kementerian Pertanian juga menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pengembangan sektor pertanian daerah. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah mencatat dukungan Kementerian Pertanian di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp418 miliar untuk berbagai komoditas dan sarana pertanian, termasuk alsintan.

Besarnya dukungan anggaran tersebut membuat tata kelola penyaluran bantuan menjadi bagian penting yang harus diawasi. Mulai dari pengajuan proposal, verifikasi calon penerima, penetapan penerima hingga distribusi bantuan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses administrasi tersebut tidak semestinya menjadi ruang untuk meminta pembayaran di luar ketentuan kepada petani.

Amran juga menegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa traktor, combine harvester, pompa dan berbagai alsintan lainnya diberikan secara gratis kepada penerima yang memenuhi persyaratan program.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang meminta uang dengan alasan sebagai syarat memperoleh bantuan, informasi tersebut perlu segera ditelusuri dan diverifikasi.

Namun, pengakuan petani di Banggai mengenai permintaan uang Rp150 juta tersebut masih berada pada tahap dugaan. Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang disebut meminta uang, bagaimana permintaan tersebut disampaikan, apakah uang benar-benar telah dibayarkan, serta apakah terdapat bukti transaksi.

Hal-hal tersebut menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kementerian Pertanian juga menyediakan kanal pengaduan melalui program Lapor Pak Amran dengan nomor 082311109390. Petani yang menemukan dugaan pungutan dapat menyampaikan informasi mengenai pihak yang diduga meminta uang, lokasi kejadian serta nominal yang diminta agar laporan dapat ditindaklanjuti.

Kasus Banggai mencuat di tengah kebijakan Kementerian Pertanian yang sedang memperluas akses masyarakat terhadap bantuan alsintan. Pada awal September 2026, Kementerian Pertanian menyampaikan perubahan kebijakan yang memungkinkan buruh tani memperoleh akses bantuan alsintan melalui kelompok yang dibentuk untuk mengelola bantuan secara produktif.

Kebijakan tersebut diarahkan agar manfaat mekanisasi pertanian tidak hanya dinikmati kelompok tertentu. Namun, semakin luas akses terhadap bantuan pemerintah juga membutuhkan pengawasan yang semakin kuat untuk mencegah munculnya praktik pungutan atau permintaan imbalan.

Di Banggai, Amran meminta dugaan permintaan uang tersebut ditelusuri secara serius. Ia juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap daerah lain apabila ditemukan indikasi praktik serupa.

Bagi petani, persoalan ini bukan semata menyangkut nominal Rp150 juta yang disebut dalam pengaduan. Jika permintaan tersebut nantinya terbukti dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses penyaluran bantuan, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola distribusi alsintan secara lebih luas.

Aparat penegak hukum kini memiliki peran penting untuk memastikan kebenaran pengaduan tersebut. Identitas pihak yang diduga meminta uang, alur pengajuan bantuan, dokumen proposal, komunikasi dengan petani hingga kemungkinan adanya bukti transaksi perlu ditelusuri untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Pemerintah juga meminta petani tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan dalam program bantuan pertanian.

Prinsipnya, bantuan yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan petani harus benar-benar sampai kepada penerima yang memenuhi persyaratan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Kasus Banggai menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak hanya diperlukan pada besarnya anggaran bantuan, tetapi juga pada setiap tahapan distribusinya. Transparansi dan penegakan hukum menjadi penting agar program mekanisasi pertanian benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *