PBNU Tegaskan 11 Entitas Bukan Bagian dari Struktur Resmi Nahdlatul Ulama

0
1790429209999-1

JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan posisi sejumlah organisasi, perkumpulan, dan yayasan yang selama ini menggunakan atau menisbatkan diri dengan nama Nahdlatul Ulama (NU).

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang diterbitkan pada 7 Januari 2025.

Dalam SE tersebut, PBNU menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, tidak setiap perkumpulan atau organisasi yang menggunakan nama NU secara otomatis merupakan bagian dari struktur Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran internal NU pada berbagai tingkatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Menurut Nur Hidayat, penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan konsolidasi struktur dan tata kelola organisasi NU. Ia menyebut agenda konsolidasi tersebut merupakan salah satu upaya yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam berbagai kesempatan.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi,” kata Nur Hidayat kepada NU Online, Sabtu (25/1/2025).

PBNU juga berharap ketentuan tersebut dapat dipahami oleh berbagai perkumpulan atau organisasi di luar struktur resmi NU. Hal itu dinilai penting agar aktivitas organisasi di luar struktur tersebut tidak menimbulkan atribusi atau tanggung jawab yang kemudian dikaitkan dengan PBNU.

Dalam penjelasannya, Nur Hidayat menyinggung adanya sejumlah entitas yang berinteraksi dengan pihak eksternal menggunakan label NU. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang perlunya penegasan mengenai struktur resmi organisasi.

Berdasarkan SE tersebut, PBNU menyatakan terdapat 11 entitas yang bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Daftar tersebut meliputi:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
  9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
  11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

SE tersebut juga menegaskan bahwa karena entitas-entitas yang disebut dalam surat edaran bukan bagian dari struktur resmi Nahdlatul Ulama, maka PWNU dan PCNU tidak perlu melibatkan diri atau melibatkan entitas tersebut dalam kegiatan resmi Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya PBNU untuk memperjelas batas antara perangkat resmi organisasi dengan berbagai perkumpulan atau lembaga lain yang menggunakan nama, identitas, atau atribusi yang berkaitan dengan NU.

Dengan adanya penegasan tersebut, PBNU mengarahkan konsolidasi organisasi pada struktur yang tercantum dalam AD/ART, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai organisasi mana yang berada dalam struktur resmi Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *