Once Mekel Usulkan Gaji Guru Rp15 Juta per Bulan, Kesejahteraan Guru 3T Jadi Sorotan

0
1789526039335-1

JAKARTA — Usulan mengenai peningkatan kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian di tengah pembahasan kebijakan pendidikan nasional. Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel mendorong agar pemerintah mempertimbangkan standar penghasilan guru hingga Rp15 juta per bulan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik.

Gagasan tersebut menempatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari investasi jangka panjang di bidang pendidikan. Menurut pandangan yang disampaikan Once, peningkatan penghasilan guru perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme tenaga pendidik.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Kondisi geografis, akses transportasi, keterbatasan fasilitas pendidikan, serta tantangan sosial di sejumlah wilayah membuat kebijakan afirmasi bagi guru di daerah khusus menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan kesejahteraan tenaga pendidik.

Usulan Rp15 juta tersebut perlu dipahami sebagai aspirasi atau gagasan kebijakan, bukan sebagai ketetapan pemerintah mengenai gaji minimum guru secara nasional.

Di lingkungan Komisi X DPR RI, isu kesejahteraan guru memang menjadi salah satu perhatian dalam pembenahan sistem pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana sebelumnya juga menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan nasional.

Sementara itu, pemerintah pada 2026 telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan melalui skema tunjangan bagi guru, khususnya guru non-ASN.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN pada 2026. Salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan, sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.

Pemerintah juga mengalokasikan Tunjangan Khusus Guru atau TKG bagi guru non-ASN yang bertugas berdasarkan kondisi geografis, termasuk wilayah 3T. Pada 2026, tunjangan tersebut ditetapkan sebesar Rp2 juta per orang per bulan, dengan anggaran sekitar Rp706 miliar untuk 28.892 guru penerima.

Selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, pemerintah juga meningkatkan insentif bagi guru non-ASN yang belum mendapatkan sertifikasi. Besaran insentif tersebut naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026.

Dengan demikian, pembahasan mengenai angka Rp15 juta tidak dapat disamakan dengan kebijakan penggajian yang sudah berlaku. Jika gagasan tersebut hendak diwujudkan sebagai standar nasional, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai cakupan guru, status kepegawaian, formula penghasilan, kemampuan fiskal negara dan daerah, serta mekanisme penganggarannya.

Perdebatan mengenai kesejahteraan guru pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan nominal penghasilan. Pemerintah dan DPR juga menghadapi persoalan pemerataan guru, sertifikasi, kompetensi, distribusi tenaga pendidik, serta kesenjangan kondisi antara sekolah di perkotaan dan wilayah 3T.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Karena itu, usulan peningkatan penghasilan guru menjadi bagian dari ruang pembahasan kebijakan pendidikan yang masih terus berkembang. Angka Rp15 juta yang disampaikan Once Mekel belum merupakan standar gaji guru nasional, melainkan sebuah usulan yang masih membutuhkan pembahasan dan keputusan melalui mekanisme kebijakan serta penganggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *