Miris, Anak 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap Relawan

0
1788304622288

DELI SERDANG — Kisah memilukan dialami H, seorang perempuan yang disebut menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah tirinya, A, sejak masih berusia 13 tahun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Relawan Sahabat Rakyat Sejati (RSRS), H diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang hingga berusia 17 tahun. Dalam kejadian tersebut, H disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu maupun orang lain.

A disebut mengancam akan membunuh ibu H apabila perbuatannya dilaporkan. Ancaman tersebut membuat H dan ibunya, F, disebut berada dalam situasi penuh tekanan dan ketakutan.

H kemudian diketahui hamil dan pada Selasa, 25 Agustus 2026, harus mendapatkan pertolongan medis untuk menjalani proses persalinan.

RELAWAN BAWA H KE RUMAH SAKIT

Kisah H dan ibunya F kemudian diketahui oleh Relawan Sahabat Rakyat Sejati setelah keduanya dibawa warga ke kantor relawan untuk meminta bantuan.

Saat itu, kondisi H disebut sudah mengalami kontraksi hebat dan membutuhkan pertolongan medis segera.

Tim relawan kemudian membawa H ke RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang, untuk mendapatkan penanganan persalinan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, H melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat badan sekitar 1,9 kilogram.

Kelahiran tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang H yang disebut selama bertahun-tahun harus menghadapi dugaan kekerasan dan ancaman.

PELaku BERUSAHA MELARIKAN DIRI

Sehari setelah persalinan, Rabu, 26 Agustus 2026, tim Relawan Sahabat Rakyat Sejati bersama ibu korban, satgas relawan, dan Kepling setempat kemudian melakukan pencarian terhadap A.

A disebut ditemukan di kawasan Pasar 8, Dusun 7, Desa Tembung, tempat ia bekerja membantu membersihkan sebuah warung.

Saat hendak diamankan, A disebut berusaha melarikan diri dan bersembunyi di kawasan rawa.

Tim relawan kemudian berpencar melakukan pencarian hingga akhirnya A ditemukan. Setelah berhasil diamankan, A kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

PERLINDUNGAN KORBAN JADI PRIORITAS

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang menyeluruh.

Seorang ayah tiri semestinya menjadi sosok yang memberikan rasa aman, perlindungan, perhatian, dan kasih sayang kepada anak di dalam keluarga. Kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, apabila terbukti, merupakan tindakan serius yang tidak dapat dibenarkan.

Relawan Sahabat Rakyat Sejati menyampaikan harapan agar H dan ibunya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah dugaan kekerasan yang mereka alami terungkap.

Penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Proses hukum juga penting dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta kejadian, memberikan perlindungan kepada korban, serta mempertanggungjawabkan perbuatan pihak yang terbukti bersalah berdasarkan hukum.

Semoga H dan ibunya mendapatkan pendampingan yang layak, sementara bayi yang dilahirkan H memperoleh perlindungan dan masa depan yang baik.

RSRS menyatakan komitmennya untuk terus melakukan kerja sosial dan pendampingan masyarakat melalui semangat: “Kerja Nyata Tanpa Dusta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *