Elon Musk Ambil Alih Username @X Milik Fotografer Setelah 16 Tahun, Kompensasinya Hanya Kaos dan Topi?

0
1793698487292-1

SAN FRANCISCO – Kisah pengambilalihan username langka di media sosial X (sebelumnya Twitter) menjadi sorotan setelah seorang fotografer asal San Francisco, Gene X. Hwang, kehilangan identitas digital @x yang telah digunakannya sejak 2007.

Username pendek @x tersebut merupakan salah satu identitas digital yang tergolong langka di platform media sosial. Nilai ekonominya bahkan pernah ditaksir mencapai 40.000 dolar AS atau sekitar Rp600 juta, meskipun angka tersebut bukan nilai transaksi resmi.

Perubahan besar terjadi setelah Elon Musk mengakuisisi Twitter dan melakukan rebranding platform tersebut menjadi X pada Juli 2023.

Sebagai bagian dari perubahan identitas perusahaan, X membutuhkan username utama @x untuk memperkuat merek barunya. Namun, langkah tersebut berdampak langsung terhadap akun milik Hwang yang selama bertahun-tahun menggunakan identitas tersebut.

Tanpa proses jual beli yang menghasilkan kompensasi finansial, username @x milik Hwang diambil alih oleh pihak platform. Akunnya kemudian dipindahkan menggunakan nama pengguna baru yang terdiri dari rangkaian angka.

Peristiwa ini menarik perhatian karena username @x bukan sekadar nama akun biasa. Identitas digital yang sangat pendek dan mudah diingat memiliki nilai tersendiri, terutama dalam dunia media sosial dan ekonomi digital.

Dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, Hwang disebut menerima tawaran kompensasi nonfinansial dari perusahaan, berupa merchandise bermerek X seperti kaus dan topi, kesempatan mengunjungi kantor pusat perusahaan di San Francisco, serta peluang berinteraksi dengan pihak manajemen.

Namun, tawaran tersebut bukan pembayaran uang tunai atas nilai ekonomi username yang selama ini digunakannya.

Username Media Sosial Bukan Berarti Hak Milik Mutlak

Kasus Gene X. Hwang kembali membuka perdebatan mengenai kepemilikan aset digital di era platform media sosial.

Banyak pengguna menganggap username sebagai identitas pribadi yang dapat dimiliki selamanya. Padahal, penggunaan nama akun pada umumnya tunduk pada ketentuan layanan masing-masing platform.

Perusahaan media sosial biasanya memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengubah, bahkan menonaktifkan username berdasarkan kebijakan internal dan ketentuan layanan yang berlaku.

Meski demikian, kewenangan tersebut tidak otomatis berarti setiap tindakan platform bebas dari batasan hukum. Legalitas pengambilalihan akun tetap dapat bergantung pada ketentuan kontrak, hukum yang berlaku, serta kondisi spesifik setiap kasus.

Kasus Hwang menjadi pengingat bahwa popularitas, usia penggunaan, dan kelangkaan sebuah username tidak selalu menjamin penggunanya mempunyai hak kepemilikan permanen.

Di tengah perkembangan ekonomi digital, peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana perlindungan hukum terhadap identitas digital yang telah dibangun dan digunakan seseorang selama bertahun-tahun?

Satu hal yang perlu dipahami pengguna media sosial adalah bahwa memiliki akses terhadap sebuah akun tidak selalu sama dengan memiliki hak kepemilikan mutlak atas seluruh identitas digital yang disediakan platform.

Kisah @x menjadi salah satu contoh nyata bahwa aturan perusahaan teknologi dapat berdampak besar terhadap identitas digital penggunanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *