LBH Hakam Soroti Kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi dan Legalitas Tim 12
MUARO JAMBI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menyoroti persoalan kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang dinilai perlu diperjelas secara administratif dan hukum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi, yang juga menyangkut status kelembagaan koperasi, legitimasi kepengurusan, sejarah pengelolaan kebun, dasar kewenangan pengelolaan lahan, hingga aktivitas sejumlah pihak di kawasan perkebunan.
Perwakilan LBH Hakam, Ahmad Julian, mengatakan pihaknya mendampingi Koperasi Fajar Pagi dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, Koperasi Fajar Pagi yang saat ini dipimpin Maspur merupakan koperasi yang masih aktif dan memiliki dasar kepengurusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sementara itu, LBH Hakam menyoroti keberadaan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang kepengurusannya dikaitkan dengan Zainul.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH Hakam, Koperasi Produsen Fajar Pagi disebut tidak aktif sejak 2022. Pihak LBH juga menyebut adanya permintaan dari pengurus Koperasi Fajar Pagi pada saat itu kepada instansi yang membidangi koperasi dan perdagangan di Kabupaten Muaro Jambi agar Koperasi Produsen Fajar Pagi dinonaktifkan.
Namun, menurut keterangan tersebut, kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada 2022, 2023, dan 2024 tetap menggunakan nama Koperasi Fajar Pagi, bukan menggunakan nama Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Pihak LBH Hakam menilai hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam melihat status kelembagaan dan kepengurusan kedua koperasi tersebut.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul kembali kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang dikaitkan dengan Zainul.
Berdasarkan keterangan yang diterima LBH Hakam, kepengurusan tersebut sebelumnya disebut sempat dipersoalkan dan terdapat permintaan agar dilakukan pemilihan ulang. Namun, menurut pihak LBH, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Selanjutnya, menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH Hakam, Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali tercatat dengan kepengurusan yang dikaitkan dengan Zainul melalui akta notaris.
Kondisi tersebut, menurut LBH Hakam, menimbulkan pertanyaan mengenai status kelembagaan dan legitimasi kepengurusan masing-masing koperasi, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Betung.
LBH Hakam Soroti Perbedaan Status Koperasi dan Kewenangan Pengelolaan Lahan
LBH Hakam menilai persoalan mengenai kepengurusan koperasi perlu dibedakan dari persoalan hak atau kewenangan atas lahan.
Menurut Ahmad Julian, status badan hukum koperasi, legitimasi kepengurusan, dan kewenangan pengelolaan lahan merupakan aspek yang berbeda.
Dengan demikian, sebuah koperasi yang tercatat aktif secara administratif tidak serta-merta membuktikan bahwa koperasi tersebut memiliki hak atas suatu bidang tanah. Sebaliknya, klaim atas pengelolaan lahan juga tidak otomatis menentukan siapa pengurus yang sah dalam sebuah koperasi.
Karena itu, menurut LBH Hakam, setiap persoalan harus diuji berdasarkan dokumen yang relevan dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Pihak LBH Hakam berpandangan bahwa kepengurusan Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur memiliki dasar berdasarkan AD/ART dan mekanisme internal koperasi. Pihaknya juga menyebut belum terdapat perubahan yang membatalkan kepengurusan tersebut sejak 2005.
Sementara mengenai Koperasi Produsen Fajar Pagi, LBH Hakam menilai status kepengurusan dan hubungan koperasi tersebut dengan lahan perkebunan di Desa Betung perlu diperjelas melalui dokumen resmi.
Dokumen yang diperlukan, antara lain, akta pendirian dan perubahan badan hukum koperasi, AD/ART, berita acara RAT, dokumen kepengurusan, akta notaris, serta data administrasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Polemik Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Sekitar 740 Hektare
Persoalan kepengurusan koperasi kemudian berkaitan dengan pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Betung yang disebut memiliki luas sekitar 740 hektare.
Menurut LBH Hakam, Koperasi Fajar Pagi memiliki sejarah pengelolaan kebun tersebut melalui kerja sama kemitraan perkebunan dengan perusahaan terkait.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak LBH, disebutkan adanya kerja sama antara PT RKK dan Koperasi Fajar Pagi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Pihak LBH juga menyebut adanya proses perizinan dan kerja sama pengelolaan lahan di Desa Betung pada periode sebelumnya yang kemudian menjadi bagian dari dasar klaim Koperasi Fajar Pagi atas pengelolaan kebun tersebut.
Namun, status hukum lahan dan kewenangan pengelolaannya tetap membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Dokumen tersebut antara lain perjanjian kerja sama, dokumen perizinan perkebunan, alas hak atau sertifikat, data administrasi pertanahan, dokumen perusahaan, serta dokumen lain yang dapat membuktikan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan.
LBH Hakam menilai kepastian mengenai status lahan harus dipisahkan dari persoalan kepengurusan koperasi.
Dengan demikian, penentuan siapa pengurus yang sah dan siapa yang memiliki kewenangan mengelola lahan merupakan dua persoalan berbeda yang harus dibuktikan berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Persoalan Kawasan Hutan Turut Menjadi Sorotan
Polemik pengelolaan kebun tersebut juga dikaitkan dengan persoalan perubahan atau pergeseran peta kawasan hutan.
Menurut keterangan LBH Hakam, pada 2022 terjadi perubahan atau pergeseran peta kawasan hutan yang menyebabkan lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun Koperasi Fajar Pagi disebut masuk dalam peta kawasan hutan.
Pihak LBH kemudian menyebut pada 2023 terdapat empat kelompok tani hutan atau KTH yang masuk dan mengambil hasil perkebunan kelapa sawit dengan alasan kawasan tersebut berada dalam wilayah kawasan hutan.
Persoalan itu kemudian berujung pada proses hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada LBH Hakam, pengurus dan anggota Koperasi Fajar Pagi melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebanyak 12 orang disebut telah menjalani proses hukum dan perkara tersebut disebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, LBH Hakam menilai status pidana pihak tertentu harus dibedakan dari status hukum lahan.
Putusan pidana terhadap seseorang tidak secara otomatis menjadi penentu tunggal mengenai status hak atas tanah, status kawasan hutan, maupun hak pengelolaan perkebunan.
Karena itu, kepastian mengenai status lahan tetap harus merujuk pada dokumen penetapan kawasan hutan, peta kawasan yang berlaku, data pertanahan, perizinan perkebunan, dokumen kerja sama, serta putusan pengadilan yang secara langsung berkaitan dengan objek lahan yang disengketakan.
LBH Hakam Tegaskan Tim 12 Bukan Bagian dari Koperasi Fajar Pagi
Dalam perkembangan persoalan tersebut, LBH Hakam juga menyoroti keberadaan Tim 12.
Ahmad Julian menegaskan bahwa Tim 12 bukan bagian dari struktur Koperasi Fajar Pagi dan tidak pernah mendapatkan mandat dari kepengurusan Maspur untuk mengelola maupun memanen kebun yang diklaim sebagai bagian dari kebun Koperasi Fajar Pagi.
Menurut Ahmad, terdapat sekitar 25 blok kebun yang menjadi persoalan.
Pihak Koperasi Fajar Pagi melalui kepengurusan Maspur disebut telah menyampaikan surat pada Desember 2024 agar pihak yang tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas pengelolaan dan pemanenan di kebun tersebut.
Namun, menurut LBH Hakam, aktivitas pemanenan masih berlangsung.
“Tim 12 bukanlah bagian dari Koperasi Fajar Pagi, apalagi yang menyuruh untuk mengelola dan memanen 25 blok milik Koperasi Fajar Pagi,” ujar Ahmad Julian.
LBH Hakam mempertanyakan dasar kewenangan Tim 12 dalam melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanenan di lahan yang diklaim sebagai bagian dari kebun Koperasi Fajar Pagi.
Menurut Ahmad, setiap pihak yang melakukan pengelolaan maupun mengambil hasil dari suatu perkebunan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dibuktikan secara hukum.
LBH Hakam Pertimbangkan Langkah Hukum
LBH Hakam juga membantah pernyataan yang dikaitkan dengan Zainul mengenai status Koperasi Fajar Pagi maupun kepengurusan Maspur.
Ahmad Julian menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan dianggap merugikan nama baik Koperasi Fajar Pagi maupun ketuanya.
“Melalui kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi, kami akan menempuh jalur hukum karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menyudutkan Ketua Koperasi Fajar Pagi,” kata Ahmad Julian.
Menurut LBH Hakam, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang transparan, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.
Tiga Persoalan yang Perlu Dipisahkan
Jika ditelaah secara administratif dan hukum, polemik ini setidaknya memiliki tiga lapisan persoalan yang perlu dipisahkan secara cermat.
Pertama, persoalan mengenai status badan hukum dan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi serta Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Kedua, persoalan mengenai dasar kewenangan pengelolaan kebun kelapa sawit sekitar 740 hektare, termasuk sekitar 25 blok yang disebut menjadi objek persoalan.
Ketiga, persoalan mengenai status kawasan hutan dan hubungan antara peta kawasan hutan dengan lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun koperasi.
Ketiga persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu dokumen atau satu klaim.
Untuk memastikan status kepengurusan koperasi, diperlukan pemeriksaan terhadap akta pendirian dan perubahan badan hukum, AD/ART, berita acara RAT, dokumen kepengurusan, akta notaris, serta data administrasi resmi.
Untuk memastikan kewenangan pengelolaan lahan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kerja sama, perizinan perkebunan, data pertanahan, alas hak, dan dokumen terkait lainnya.
Sementara untuk memastikan status kawasan hutan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penetapan kawasan, peta resmi, serta regulasi kehutanan yang berlaku pada lokasi tersebut.
LBH Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah tidak seharusnya melakukan pengelolaan maupun mengambil hasil kebun.
Namun, posisi tersebut merupakan pandangan Koperasi Fajar Pagi dan kuasa hukumnya. Kepastian mengenai pihak yang memiliki hak atau kewenangan sah tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak Zainul dan pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi, Tim 12, instansi pemerintah terkait, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang mengklaim paling berhak mengelola kebun.
Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang dapat membuktikan kewenangan tersebut melalui dokumen yang sah, konsisten, dapat diverifikasi, dan dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Dengan membuka seluruh dokumen dan memberikan ruang verifikasi kepada lembaga yang berwenang, status kepengurusan Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi, kewenangan pengelolaan kebun sekitar 740 hektare, persoalan 25 blok, serta posisi Tim 12 dapat diuji secara objektif.
Langkah tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan agar kepastian hukum dapat memberikan perlindungan bagi koperasi, masyarakat, negara, serta seluruh pihak yang benar-benar memiliki kepentingan dan kewenangan yang sah atas perkebunan di Desa Betung.
