Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, 5 Pejabat Dinonaktifkan: Jangan Berhenti pada Pencopotan, Bongkar Siapa di Balik Fasilitas Mewah
BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius mengenai tata kelola dan pengawasan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan hunian di area kompleks Lapas Cibinong yang disebut menyerupai klaster dengan fasilitas berstandar apartemen. Temuan tersebut antara lain mencakup berbagai perabot dan fasilitas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk televisi, kulkas, tempat kebugaran, serta temuan minuman beralkohol. Ombudsman kemudian melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati hunian tersebut, bagaimana fasilitas itu tersedia, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pada Sabtu, 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Lima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Namun, status tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan putusan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Bukan Sekadar Soal Televisi, Kulkas atau Fasilitas Mewah
Persoalan yang muncul di Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai keberadaan televisi, kulkas, tempat kebugaran ataupun fasilitas lainnya.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam lingkungan lapas?
Siapa yang menyediakan?
Siapa yang mengizinkan?
Siapa yang mengawasi?
Dari mana sumber dananya?
Apakah seluruh fasilitas tersebut memiliki dasar penggunaan yang sah?
Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari keberadaan fasilitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti.
Kemenimipas sendiri menyatakan temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan internal. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya melakukan investigasi untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan benar-benar digunakan sebagai rumah pegawai atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Ketika Lapas Dicurigai Memiliki Fasilitas Kelas Eksklusif
Lembaga pemasyarakatan pada prinsipnya merupakan tempat pelaksanaan pidana sekaligus pembinaan warga binaan.
Karena itu, jika dalam pemeriksaan terbukti terdapat perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu di luar ketentuan, persoalannya menjadi serius.
Apalagi apabila perlakuan tersebut diberikan karena uang, hubungan, jabatan, atau bentuk keuntungan tertentu.
Namun, semua dugaan tersebut harus dibuktikan.
Jangan sampai publik langsung menjatuhkan vonis hanya berdasarkan temuan awal. Tetapi sebaliknya, jangan pula temuan serius tersebut berakhir hanya sebagai persoalan administratif tanpa mengungkap akar masalahnya.
Jika memang ada penyalahgunaan kewenangan, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Penonaktifan Lima Pejabat Harus Menjadi Awal, Bukan Akhir
Penonaktifan lima pejabat struktural merupakan langkah administratif untuk membuka ruang pemeriksaan yang lebih objektif.
Namun masyarakat tentu menunggu hasil akhirnya.
Apakah terjadi pelanggaran disiplin?
Apakah ada kelalaian pengawasan?
Apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas?
Apakah ada pungutan?
Apakah ada gratifikasi?
Atau bahkan apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan fasilitas khusus tersebut?
Semua harus diperiksa.
Jika hasil pemeriksaan hanya menemukan pelanggaran administratif, maka sanksi administratif harus diterapkan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin berat, mekanisme kepegawaian harus berjalan.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti.
Tidak boleh ada orang yang dihukum tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula ada orang yang terbukti melanggar kemudian dilindungi karena jabatan atau koneksi.
Barang yang Berubah Setelah Temuan Juga Perlu Dijelaskan
Sorotan publik semakin besar karena terdapat pemberitaan mengenai perubahan kondisi sejumlah ruangan setelah pemeriksaan awal Ombudsman.
Kemenimipas sendiri menyatakan pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menelusuri berbagai fasilitas yang ditemukan dalam inspeksi.
Karena itu, apabila terdapat barang yang sebelumnya terlihat kemudian tidak lagi berada di lokasi saat pemeriksaan berikutnya, fakta tersebut juga perlu dijelaskan secara terang berdasarkan hasil investigasi.
Apakah barang tersebut memang milik pribadi?
Apakah dipindahkan karena alasan tertentu?
Apakah sebelumnya berada di lokasi secara sah?
Siapa yang memindahkannya?
Dan apakah seluruh proses pemindahan tersebut tercatat?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi secara objektif.
Jangan Hanya Cari Siapa yang Menjaga, Telusuri Siapa yang Mendapat Keuntungan
Kasus ini juga harus menjadi momentum memperkuat pengawasan seluruh lapas di Indonesia.
Jika ditemukan indikasi adanya fasilitas khusus yang diperoleh melalui transaksi ilegal, maka pemeriksaan tidak boleh berhenti pada petugas lapas yang berada di lapangan.
Penelusuran harus diarahkan pada seluruh rantai yang mungkin terlibat.
Siapa yang menyediakan?
Siapa yang membiayai?
Siapa yang menerima?
Apakah ada transaksi?
Apakah ada keuntungan pribadi?
Jika ditemukan bukti adanya suap, gratifikasi, pungutan liar atau tindak pidana lainnya, proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Begitu pula apabila terdapat kerugian negara, mekanisme pemulihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Lapas Bukan Hotel dan Kewenangan Negara Bukan Barang Dagangan
Kasus Cibinong semestinya menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan.
Lapas bukan hotel.
Lapas bukan tempat untuk membeli kenyamanan.
Dan kewenangan negara bukan sesuatu yang boleh diperjualbelikan.
Namun prinsip negara hukum juga harus tetap dijaga.
Artinya, masyarakat tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Yang harus dilakukan adalah periksa, ungkap, buktikan, dan tindak tegas jika terbukti.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah itu bisa muncul di lingkungan lapas.
Masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap lima pejabat yang kini dinonaktifkan.
Dan apabila investigasi menemukan adanya jaringan penyalahgunaan kewenangan, penanganannya tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang.
Bongkar sampai ke akar. Telusuri aliran uangnya. Ungkap siapa yang memperoleh keuntungan. Dan jika terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar tentang fasilitas mewah.
Ini adalah ujian terhadap integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hukum harus berlaku berdasarkan bukti, bukan berdasarkan uang, jabatan maupun koneksi.
Rakyat berhak tahu.
Dan publik berhak menunggu satu hal: bukan sekadar siapa yang dinonaktifkan, tetapi apa sebenarnya yang terjadi di balik tembok Lapas Cibinong.
