Polemik Ijazah Jokowi, Prof Binsar Gultom Soroti Beban Pembuktian: Antara Hukum, Demokrasi dan Kebenaran

0
1790548261949

JAKARTA — Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang berlangsung cukup panjang itu kini memasuki ruang hukum, sehingga persoalan keaslian dokumen dan tuduhan yang menyertainya harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses persidangan.

Mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prof. Binsar Gultom, sebelumnya menyoroti persoalan beban pembuktian dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar pihak yang menuduhkan adanya persoalan pada ijazah Jokowi dan menegaskan bahwa tuduhan harus dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Dalam perkembangan berikutnya, Binsar juga menjelaskan bahwa pemeriksaan mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah seharusnya dilakukan melalui alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut pemeriksaan dapat mencakup dokumen fisik, hasil pemeriksaan laboratorium, kertas, tanda tangan serta dokumen pembanding.

Dengan demikian, persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik pada akhirnya tetap bermuara pada satu hal: pembuktian.

Bukan sekadar opini.

Bukan sekadar klaim.

Bukan pula sekadar perdebatan di media sosial.

Pada 8 September 2026, Binsar juga menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi berpotensi dihadirkan dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa posisi persoalan kini tidak cukup dijawab dengan pernyataan siapa yang paling keras berbicara.

Ruang pengadilan memiliki mekanisme sendiri untuk menilai bukti.

Karena itu, masyarakat sebaiknya membedakan antara tuduhan, pendapat, hasil penelitian, keterangan saksi, dan fakta hukum yang telah dinilai oleh hakim.

Perbedaan itu penting agar demokrasi tidak berubah menjadi ruang pertarungan narasi tanpa ujung.

Ketika Persoalan Sederhana Menjadi Rumit

Polemik ijazah Jokowi juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai cara masyarakat melihat persoalan hukum.

Ketika sebuah dokumen dipersoalkan, pertanyaan mendasarnya sebenarnya sederhana: apakah dokumen tersebut asli atau tidak?

Namun untuk menjawab pertanyaan tersebut secara hukum, diperlukan proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah argumentasi akademik dan hukum harus ditempatkan secara proporsional.

Seorang profesor dapat memberikan pendapat hukum. Seorang ahli dapat menyampaikan analisis. Pihak yang menuduh mempunyai hak menyampaikan bukti. Pihak yang dituduh juga mempunyai hak membela diri.

Tetapi pada akhirnya, pendapat tidak menggantikan pembuktian.

Hal tersebut juga tercermin dari penjelasan Binsar bahwa hakim nantinya yang menilai seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan untuk menentukan persoalan yang diperdebatkan.

Demokrasi Jangan Kehilangan Akal Sehat

Demokrasi memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk mempertanyakan kebijakan, pejabat, dokumen maupun berbagai persoalan publik.

Namun kebebasan berbicara tetap membutuhkan tanggung jawab.

Begitu pula kritik terhadap seseorang harus dibedakan dengan tuduhan yang membawa konsekuensi hukum.

Dalam perkara ijazah Jokowi, persoalan tersebut telah berkembang menjadi perkara hukum sehingga pembuktian menjadi bagian penting yang tidak dapat dilewati.

Pihak yang mengajukan tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkan dasar tuduhannya. Sementara pihak yang merasa dirugikan juga mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, tidak semestinya masyarakat dipaksa memilih antara percaya kepada satu pihak atau pihak lainnya hanya berdasarkan popularitas dan kekuatan narasi.

Bukti harus diuji.

Keterangan harus diperiksa.

Dokumen harus diverifikasi.

Dan apabila perkara telah berada di pengadilan, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan.

Haq dan Batil Jangan Ditentukan oleh Kubu

Persoalan ini juga menyentuh sisi moral yang lebih dalam.

Dalam kehidupan masyarakat, benar dan salah tidak semestinya ditentukan berdasarkan siapa yang kita dukung.

Kalau seseorang menyukai Jokowi, bukan berarti semua hal yang berkaitan dengan Jokowi otomatis benar.

Sebaliknya, kalau seseorang mengkritik Jokowi, bukan berarti semua tuduhannya otomatis benar.

Kebenaran tidak mengenal kubu.

Karena itu, prinsip haq dan batil harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun pertarungan politik.

Yang haq harus dibuktikan dengan kebenaran.

Yang batil harus dibuktikan sebagai kebatilan.

Dan apabila bukti belum cukup, maka kesimpulan tidak boleh dipaksakan.

Inilah pentingnya kejernihan berpikir, termasuk bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, politisi, aktivis maupun wartawan.

Gelar akademik bukan pengganti bukti.

Jabatan bukan pengganti kebenaran.

Popularitas bukan pengganti fakta.

Begitu pula tekanan publik tidak boleh menggantikan proses hukum.

Rakyat Berhak Tahu, Tetapi Juga Berhak Mendapat Kebenaran

Masyarakat Indonesia tentu memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.

Namun masyarakat juga berhak mendapatkan pemberitaan yang membedakan secara jelas antara fakta, tuduhan, pendapat ahli dan hasil proses hukum.

Karena itu, media massa mempunyai tanggung jawab besar agar polemik tersebut tidak semakin keruh.

Jangan sampai publik hanya disuguhi perang opini.

Berikan ruang kepada fakta.

Berikan ruang kepada bukti.

Berikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangannya.

Dan pada akhirnya, berikan ruang kepada hukum untuk bekerja.

Sebab tujuan utama dari proses hukum bukan memenangkan satu kelompok dan mengalahkan kelompok lainnya.

Tujuannya adalah menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Polemik ijazah Jokowi pada akhirnya tidak semestinya hanya menjadi pertarungan antara pendukung dan penentang.

Persoalan ini harus ditempatkan sebagai perkara yang dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

Kalau benar, buktikan benar. Kalau tuduhan tidak terbukti, jangan dipaksakan menjadi kebenaran.

Sebab bagi rakyat, persoalannya memang sederhana.

Rakyat berhak tahu.

Tetapi lebih dari itu, rakyat berhak mendapatkan kebenaran.

Dan dalam setiap perkara yang menyangkut nama baik, hukum, demokrasi serta kepentingan publik, satu prinsip harus tetap dijaga:

Kebenaran dan keadilan harus menang.

Rizkan Al Mubarrok
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *