KPK Tegas Tolak Penghapusan Total Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Usulan Luhut Picu Perdebatan

0
1792801818025

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak setuju apabila unsur kerugian keuangan negara dihapus sepenuhnya dari ketentuan tindak pidana korupsi. Sikap tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rekomendasi mengenai penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Perdebatan ini menyangkut persoalan mendasar dalam penegakan hukum: bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis yang berisiko, tanpa melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan keuangan publik.

KPK: Unsur Kerugian Negara Harus Tetap Dipertahankan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya tidak setuju apabila unsur kerugian negara dihilangkan secara keseluruhan dari pengaturan tindak pidana korupsi.

Menurut KPK, karakteristik dan modus korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK juga menyoroti perlunya memperkuat aturan terhadap sejumlah bentuk korupsi yang menjadi perhatian dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), antara lain penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan pengayaan kekayaan secara tidak sah.

KPK menilai penyempurnaan aturan seharusnya tidak menghilangkan unsur kerugian negara yang selama ini menjadi salah satu dasar penindakan perkara korupsi di Indonesia.

Luhut Soroti Risiko Bisnis Danantara

Sebelumnya, Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026.

Dalam penjelasannya kepada media, Luhut menyinggung ketentuan korupsi yang merujuk pada UNCAC dan menyoroti persoalan kerugian negara dalam kegiatan bisnis badan usaha milik negara maupun Danantara.

Menurut Luhut, kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga kerugian dalam suatu keputusan usaha tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan membedakan risiko bisnis yang muncul dalam pengambilan keputusan dengan tindakan yang mengandung unsur pidana, seperti suap atau penyalahgunaan kewenangan.

Namun, penjelasan mengenai risiko bisnis tidak dengan sendirinya berarti setiap kerugian negara dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum. Penilaian atas suatu perkara tetap harus memperhatikan unsur tindak pidana dan bukti yang relevan.

Wakil Ketua KPK Ingatkan Risiko Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut menyoroti dampak apabila kerugian keuangan atau perekonomian negara dihapus dari ketentuan tindak pidana korupsi.

Menurut Tanak, praktik suap dan pemerasan dapat berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan dana negara maupun pinjaman luar negeri. Apabila proses pengadaan telah dipengaruhi suap, pelaksanaan pekerjaan berpotensi menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Ia juga menekankan bahwa dalam sejumlah perkara, penyelenggara negara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Karena itu, menurut pandangan KPK, unsur kerugian negara tetap diperlukan dalam sistem hukum Indonesia agar perbuatan yang memenuhi unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

DEN Berikan Klarifikasi: Bukan Menghapus Unsur Kerugian Negara

Setelah pernyataannya menjadi perhatian publik, DEN menerbitkan klarifikasi pada 21 Oktober 2026.

Dalam keterangan resminya, Luhut menegaskan bahwa rekomendasi DEN bukan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, disebut tetap dipertahankan.

DEN menjelaskan bahwa rekomendasinya berfokus pada penyempurnaan cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana agar penegakan hukum lebih jelas, objektif, dan konsisten. DEN juga mengusulkan perluasan cakupan pemberantasan korupsi dengan memasukkan sejumlah delik yang diatur dalam UNCAC tetapi belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pernyataan awal yang dipahami sebagai usulan mengeluarkan kerugian negara dari definisi korupsi dan klarifikasi resmi DEN mengenai maksud rekomendasinya.

Tantangan Menjaga Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Perdebatan tersebut menunjukkan pentingnya merumuskan aturan yang mampu membedakan kerugian bisnis yang timbul secara wajar dari tindakan yang mengandung unsur korupsi.

Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena hasilnya merugi. Di sisi lain, aturan tidak boleh membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, atau tindakan yang merugikan keuangan negara untuk menghindari pertanggungjawaban.

Karena itu, pembahasan perubahan UU Tipikor perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan publik. Tujuannya bukan sekadar memberi ruang bagi kegiatan bisnis, tetapi juga memastikan uang negara tetap terlindungi dan dugaan tindak pidana korupsi dapat ditangani berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *