Ahmad Sahroni Desak Polda Metro Jaya dan Polres Bogor Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 di Bojonggede

0
1789141114685-1

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang dikaitkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Sahroni menilai dugaan praktik mafia tanah tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, aparat diminta mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Sahroni, persoalan pertanahan memiliki dampak panjang terhadap masyarakat karena menyangkut kepastian hukum dan hak atas kepemilikan tanah.

Karena itu, proses penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya dengan mencari dan menindak pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut, termasuk mereka yang mengatur maupun memperoleh keuntungan.

“Jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses dan dihukum berat, termasuk apabila ada oknum ATR/BPN yang terlibat,” tegas Sahroni, Kamis (10/9).

Ia meminta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta mengedepankan profesionalitas dan alat bukti dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Sahroni juga menekankan pentingnya membongkar jaringan apabila memang terdapat praktik mafia tanah. Menurut dia, penindakan terhadap satu atau beberapa pelaku saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aktor yang lebih besar masih belum tersentuh.

“Jangan hanya menangkap pelaku lapangan. Bongkar siapa yang mengatur dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan dalam program PTSL menjadi perhatian serius karena program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data pertanahan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, aparat diharapkan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sahroni berharap pengusutan dugaan mafia tanah di Bojonggede dapat dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan program pertanahan pemerintah berjalan sesuai tujuan.

Ia menegaskan pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Jika ditemukan adanya jaringan yang melibatkan berbagai pihak, proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, bukan berhenti pada pelaku tertentu.

Dengan demikian, penanganan perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *