Ketua PCNU Sukoharjo Imbau Warga NU Tidak Terprovokasi Penggeledahan Ponpes di Mojolaban
SUKOHARJO – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, mengimbau seluruh jemaah dan warga Nahdlatul Ulama (NU) agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar terkait penggeledahan sebuah pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Imbauan tersebut disampaikan Khomsun melalui sebuah pernyataan video pada Minggu (1/11/2026). Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, Khomsun menyampaikan empat pesan penting kepada jemaah dan anggota NU di Sukoharjo.
Pertama, menjaga kondusivitas kehidupan beragama dan bermasyarakat. Kedua, mengedepankan prinsip tabayun atau melakukan klarifikasi terhadap informasi melalui sumber yang tepat dan terpercaya.
Ketiga, tidak terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang berpotensi menimbulkan kemudaratan dan memperkeruh situasi. Keempat, mempercayakan penanganan perkara kepada pemerintah dan aparat kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggeledahan pondok pesantren tersebut diketahui dilakukan kepolisian dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut proses penegakan hukum sekaligus kehidupan sosial dan keagamaan di lingkungan setempat.
Dalam situasi seperti ini, penyampaian informasi yang akurat, sikap tenang, serta penghormatan terhadap proses hukum menjadi hal penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Prinsip tabayun yang disampaikan Ketua PCNU Sukoharjo juga menjadi pengingat bahwa setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum disebarluaskan. Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi, terlebih jika berpotensi memicu ketegangan.
Di sisi lain, proses penyidikan perlu berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Setiap pihak yang terkait tetap harus memperoleh perlindungan hak-haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menjaga ketenangan masyarakat dan menghormati proses hukum merupakan tanggung jawab bersama. Perbedaan pandangan tidak seharusnya berkembang menjadi tindakan yang merusak kerukunan, persaudaraan, maupun ketertiban umum.
