Ketua AWNI Sumatera Raya Desak APH Hentikan Aktivitas Pemanenan Tim 12, Minta Legalitas Pengelolaan Kebun Sawit Desa Betung Diverifikasi
MUARO JAMBI — Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir itu tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemanenan di areal perkebunan, tetapi juga menyentuh persoalan kepengurusan koperasi, legalitas pengelolaan lahan, status kawasan hutan, serta kewenangan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di lapangan.
Di tengah proses penanganan perkara yang masih berjalan, Ketua AWNI Sumatera Raya meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara aktivitas pemanenan oleh kelompok yang dikenal sebagai Tim 12 apabila pihak tersebut belum dapat menunjukkan dasar kewenangan atau legalitas yang sah atas pengelolaan dan pemanenan di lokasi yang disengketakan.
Desakan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa konflik mengenai lahan dan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi serta Koperasi Produsen Fajar Pagi telah berlarut-larut. Menurut Ketua AWNI Sumatera Raya, aktivitas pengambilan hasil perkebunan di tengah sengketa dan proses hukum berpotensi memperbesar konflik apabila kewenangan masing-masing pihak belum memperoleh kepastian dari lembaga yang berwenang.
Namun, secara hukum, status legalitas Tim 12 tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, penghentian aktivitas pemanenan yang diminta AWNI Sumatera Raya dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi tindakan sepihak selama proses verifikasi dan penanganan hukum berlangsung.
Konflik Kepengurusan Koperasi Telah Menjadi Persoalan Terbuka
Persoalan Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi bukan merupakan konflik yang baru muncul.
Pada Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pernah menggelar rapat khusus membahas persoalan kepengurusan kedua koperasi tersebut. Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan kedua pihak koperasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi telah menjadi perhatian lintas lembaga dan tidak semata-mata merupakan perselisihan internal antarpengurus.
Dalam pemberitaan mengenai rapat tersebut, persoalan kepengurusan dikaitkan dengan perbedaan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan keberadaan kepengurusan yang berbeda. Karena itu, status kepengurusan masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, termasuk akta pendirian dan perubahan koperasi, AD/ART, berita acara RAT, serta pencatatan administratif pada instansi yang berwenang.
LBH Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur berpandangan bahwa koperasi tersebut masih aktif dan memiliki dasar kepengurusan berdasarkan AD/ART serta mekanisme internal koperasi.
Di sisi lain, keberadaan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang dikaitkan dengan kepengurusan Zainul juga menjadi bagian dari polemik yang harus diverifikasi melalui dokumen badan hukum dan administrasi resmi.
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai siapa yang mengaku sebagai pengurus, melainkan siapa yang dapat membuktikan legitimasi kepengurusan tersebut berdasarkan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.
Sengketa Kepengurusan Beririsan dengan Lahan Sawit Lebih dari 700 Hektare
Polemik semakin kompleks karena bersinggungan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung yang dalam berbagai pemberitaan disebut memiliki luas lebih dari 700 hektare.
LBH Hakam menyebut lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan sejarah pengelolaan Koperasi Fajar Pagi dan kerja sama kemitraan perkebunan. Dalam keterangan yang disampaikan kepada LBH Hakam, lahan tersebut diklaim sebagai bagian dari kebun yang selama ini dikelola melalui koperasi.
Namun, klaim tersebut tetap harus diuji melalui dokumen yang relevan, seperti perjanjian kerja sama, dokumen perizinan perkebunan, dokumen pertanahan, alas hak, data administrasi lahan, serta dokumen lain yang dapat menunjukkan dasar kewenangan pengelolaan.
Sebab, secara hukum, status aktif sebuah koperasi tidak otomatis membuktikan kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah. Sebaliknya, klaim penguasaan lahan juga tidak otomatis membuktikan legitimasi kepengurusan sebuah koperasi.
Dua persoalan tersebut harus diperiksa secara terpisah dan kemudian dihubungkan berdasarkan bukti yang sah.
Persoalan tersebut juga telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Pemberitaan pada Desember 2025 menyebut Satreskrim Polres Muaro Jambi menangani konflik lahan antara Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi serta laporan terkait dugaan pencurian atau penggelapan buah sawit. Dalam proses tersebut, Tim 12 juga disebut dalam laporan yang sedang ditangani penyidik.
Tim 12 dan Persoalan Legalitas Pemanenan
Salah satu titik paling krusial dalam konflik ini adalah aktivitas Tim 12 yang disebut-sebut melakukan pengelolaan atau pemanenan di sejumlah blok kebun yang menjadi objek sengketa.
Menurut LBH Hakam, Tim 12 bukan bagian dari struktur Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur dan tidak mendapatkan mandat dari kepengurusan tersebut untuk melakukan aktivitas pengelolaan maupun pemanenan.
Ahmad Julian selaku perwakilan LBH Hakam menyatakan bahwa terdapat sekitar 25 blok kebun yang menjadi persoalan dan pihak Koperasi Fajar Pagi disebut telah menyampaikan surat pada Desember 2024 agar pihak yang tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas pengelolaan dan pemanenan.
“Tim 12 bukanlah bagian dari Koperasi Fajar Pagi, apalagi yang menyuruh untuk mengelola dan memanen 25 blok milik Koperasi Fajar Pagi,” ujar Ahmad Julian.
Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum Koperasi Fajar Pagi dan kuasa hukumnya. Sementara itu, legalitas atau dasar kewenangan Tim 12 harus ditentukan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Karena itulah Ketua AWNI Sumatera Raya meminta APH tidak membiarkan aktivitas pemanenan terus berlangsung apabila pihak yang melakukan aktivitas tersebut tidak mampu menunjukkan dasar kewenangan yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pemanenan selama proses hukum berlangsung merupakan langkah yang patut dipertimbangkan untuk mencegah potensi konflik baru dan menjaga agar hasil perkebunan tidak berpindah tangan sebelum status kewenangan pengelola dipastikan.
Polisi Tangani Laporan dari Para Pihak
Polemik ini semakin menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan hanya dengan klaim sepihak.
Pemberitaan mengenai penanganan perkara menunjukkan bahwa Polres Muaro Jambi menangani lebih dari satu laporan yang berkaitan dengan konflik tersebut. Salah satunya merupakan laporan terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan Tim 12, sementara laporan lainnya disebut berkaitan dengan Koperasi Produsen Fajar Pagi terhadap Tim 12.
Penyidik juga disebut telah meminta keterangan saksi ahli dalam salah satu perkara yang berkaitan dengan keberadaan Tim 12. Dalam pemberitaan lain, polisi disebut masih mempersiapkan proses pemanggilan pihak-pihak terkait.
Fakta bahwa laporan berasal dari lebih dari satu pihak menunjukkan bahwa konflik tersebut harus ditangani secara profesional dan berimbang.
Setiap laporan harus diuji berdasarkan alat bukti, sementara setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Karena itu, tidak tepat apabila salah satu pihak langsung dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai.
Persoalan Kawasan Hutan Menambah Kompleksitas
Selain persoalan kepengurusan dan aktivitas pemanenan, konflik juga beririsan dengan status kawasan hutan.
Sejumlah pihak mengaitkan lahan perkebunan di Desa Betung dengan proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau PPTPKH. Dalam pemberitaan yang berkembang, terdapat pula klaim dari kelompok lain mengenai pengelolaan lahan yang berada dalam proses penyelesaian melalui mekanisme pemerintah.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa status lahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim kepemilikan atau penguasaan secara fisik.
Pemeriksaan harus dilakukan terhadap peta kawasan hutan yang berlaku, dokumen penetapan kawasan, data pertanahan, dokumen penguasaan fisik, dokumen perkebunan, serta kebijakan pemerintah terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Dengan kata lain, persoalan koperasi dan persoalan kawasan hutan merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Keduanya harus diperiksa secara hati-hati agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
Ketua AWNI Sumatera Raya: Jangan Biarkan Konflik Berlarut
Ketua AWNI Sumatera Raya menilai konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut membutuhkan kehadiran negara secara tegas dan terukur.
Menurutnya, APH harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang melakukan pemanenan atau mengambil hasil perkebunan apabila belum memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dibuktikan.
“Kalau memang ada pihak yang melakukan pemanenan sementara legalitas atau kewenangannya belum jelas, kami meminta APH segera menghentikan aktivitas tersebut sampai persoalan hukumnya terang. Jangan sampai konflik yang sudah berlangsung lama semakin melebar karena aktivitas pemanenan terus berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan untuk mendorong adanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik horizontal.
Menurutnya, seluruh pihak harus tunduk pada proses hukum.
Jika Tim 12 memiliki dasar legalitas atau kewenangan, maka dokumen tersebut harus dibuka dan diverifikasi. Sebaliknya, apabila tidak ada dasar kewenangan yang sah, maka aktivitas pemanenan harus dihentikan sampai ada keputusan dari lembaga yang berwenang.
Prinsip yang sama juga harus diterapkan kepada pihak mana pun yang melakukan aktivitas di lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Legalitas Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diklaim
Dalam perspektif jurnalistik dan hukum, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab secara objektif.
Pertama, siapa pengurus yang sah dari Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi berdasarkan dokumen badan hukum dan administrasi koperasi?
Kedua, siapa pihak yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola lahan perkebunan yang menjadi objek sengketa?
Ketiga, apa dasar hukum Tim 12 melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanenan?
Keempat, bagaimana status lahan tersebut dalam kaitannya dengan kawasan hutan dan proses PPTPKH?
Kelima, bagaimana posisi hasil panen selama konflik berlangsung dan siapa yang secara sah berhak menerima atau mengelolanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan lisan.
Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
Karena itu, apabila ada pihak yang menyatakan memiliki kewenangan mengelola atau memanen, maka kewenangan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Begitu pula pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan harus mampu menunjukkan dasar hukum penguasaan atau pengelolaan lahan tersebut.
Penyelesaian Harus Berbasis Dokumen dan Proses Hukum
Konflik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung memperlihatkan pentingnya penyelesaian sengketa berbasis bukti.
Pemerintah daerah telah pernah memfasilitasi pertemuan yang melibatkan berbagai unsur untuk membahas persoalan kepengurusan. Sementara itu, aparat penegak hukum juga telah menangani laporan yang berkaitan dengan konflik lahan dan aktivitas pemanenan.
Namun, selama belum terdapat keputusan final yang menyelesaikan seluruh aspek sengketa, semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Termasuk dalam hal aktivitas pemanenan.
Jika memang terdapat keraguan mengenai legalitas pihak yang melakukan pemanenan, APH dinilai perlu mengambil langkah preventif sesuai kewenangan hukum yang dimiliki. Tujuannya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi sengketa sebelum status kewenangan masing-masing dipastikan.
Ketua AWNI Sumatera Raya menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum berkepanjangan.
“Yang kami minta sederhana. Buka semua dokumen, periksa semua legalitas, dan hentikan sementara aktivitas yang kewenangannya belum jelas. Kalau memang memiliki dasar hukum, silakan dibuktikan. Kalau tidak memiliki dasar kewenangan, jangan melakukan pemanenan,” ujarnya.
Hak Jawab Terbuka bagi Seluruh Pihak
Artikel ini menempatkan keterangan LBH Hakam dan Ketua AWNI Sumatera Raya sebagai bagian dari informasi dan sikap pihak-pihak yang berkepentingan dalam konflik.
Adapun posisi Zainul atau pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi, pihak yang disebut sebagai Tim 12, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah Desa Betung, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Keterangan dari seluruh pihak penting untuk memastikan pemberitaan mengenai konflik tersebut tetap berimbang dan tidak menjadi alat untuk menghakimi pihak tertentu.
Pada akhirnya, persoalan Koperasi Fajar Pagi dan pengelolaan kebun sawit di Desa Betung hanya dapat diselesaikan melalui kepastian hukum.
Status kepengurusan harus dibuktikan dengan dokumen koperasi. Kewenangan pengelolaan kebun harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Status lahan harus dipastikan melalui data pertanahan dan kawasan hutan. Sementara aktivitas pemanenan harus dilakukan oleh pihak yang benar-benar memiliki kewenangan hukum.
Selama proses tersebut belum memperoleh kepastian, langkah paling rasional adalah memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak dari lahan yang masih disengketakan.
Desakan Ketua AWNI Sumatera Raya agar APH segera memeriksa dan, bila diperlukan, menghentikan sementara aktivitas pemanenan Tim 12 menjadi bagian dari dorongan agar konflik tidak semakin meluas.
Namun, keputusan akhir mengenai legalitas, kewenangan, dan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan bukti yang sah.
Dengan demikian, penyelesaian konflik Koperasi Fajar Pagi tidak boleh berhenti pada klaim siapa yang paling berhak. Yang harus dikedepankan adalah pembuktian.
Sebab, dalam negara hukum, legalitas bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh dokumen yang sah, bukti yang dapat diuji, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Dan selama proses hukum masih berjalan, semua pihak harus menghormati hukum, menjaga kondusivitas, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan.
