Kemenhut Usul Rp1,54 Triliun untuk Sewa 12 Pesawat Karhutla, Lebih Efisien atau Beban Negara?
JAKARTA — Pemerintah memilih skema sewa ketimbang membeli armada udara untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengusulkan penyewaan enam helikopter dan enam pesawat water bomber dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,54 triliun per tahun.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026), sebagai bagian dari kebutuhan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2027.
Kemenhut sebelumnya memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp8,692 triliun. Kementerian mengusulkan tambahan anggaran Rp6,238 triliun untuk sejumlah kebutuhan, termasuk penguatan kelembagaan, pencegahan dan penanggulangan karhutla, pemulihan bencana, serta tata kelola kawasan hutan.
Dari usulan tersebut, tambahan yang telah disetujui baru sekitar Rp1,55 triliun. Artinya, masih terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp4,68 triliun.
Enam Helikopter dan Enam Water Bomber
Raja Juli menjelaskan, enam helikopter dan enam water bomber yang diusulkan untuk disewa akan digunakan secara terintegrasi.
Fungsinya bukan hanya untuk memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga mendukung patroli, pemantauan kawasan hutan, deteksi dini, serta respons cepat terhadap titik-titik kebakaran.
Dalam perhitungannya, armada tersebut akan digunakan selama delapan bulan pada periode normal dan empat bulan ketika risiko karhutla meningkat.
Setiap unit direncanakan memiliki kebutuhan operasi sekitar 856 jam per tahun. Dengan komposisi 12 armada tersebut, kebutuhan operasional diperkirakan mencapai Rp1,54 triliun setiap tahun.
Kemenhut menilai mekanisme sewa lebih tepat dibandingkan pembelian aset.
Menurut Raja Juli, pembelian pesawat membutuhkan modal awal yang besar sekaligus membuat pemerintah harus menanggung biaya pemeliharaan, risiko teknis, serta kebutuhan pengelolaan aset dalam jangka panjang.
Sebaliknya, skema sewa dinilai memberikan fleksibilitas karena jenis dan jumlah armada dapat disesuaikan dengan tingkat kerawanan karhutla dari tahun ke tahun.
Rp1,54 Triliun Setiap Tahun, Pertanyaan Efisiensi Mulai Muncul
Namun, pilihan menyewa armada udara tersebut juga membuka pertanyaan mengenai efisiensi anggaran negara dalam jangka panjang.
Jika kebutuhan Rp1,54 triliun benar-benar dikeluarkan setiap tahun, dalam lima tahun nilai akumulasinya secara sederhana mencapai sekitar Rp7,7 triliun, dengan catatan angka sewa tidak berubah dan belum memperhitungkan inflasi maupun perubahan kebutuhan operasional.
Pada titik tersebut, pemerintah perlu membandingkan secara terbuka antara biaya sewa jangka panjang dengan alternatif pengadaan aset sendiri.
Perbandingan itu tidak cukup hanya melihat harga pembelian pesawat.
Pemerintah juga perlu menghitung biaya hanggar, suku cadang, perawatan berkala, kru, pelatihan, asuransi, sertifikasi, depresiasi, kesiapan operasional, serta risiko pesawat tidak digunakan secara optimal di luar musim karhutla.
Sebaliknya, skema sewa juga perlu diuji dari sisi harga kontrak, transparansi pengadaan, mekanisme pembayaran, tingkat kesiapan armada, standar keselamatan, serta apakah armada benar-benar tersedia ketika bencana terjadi.
Dengan kata lain, pertanyaan utamanya bukan sekadar sewa atau beli.
Pertanyaannya adalah skema mana yang memberikan kemampuan respons terbaik dengan biaya total paling rasional bagi negara dalam jangka panjang.
Karhutla Masih Menjadi Ancaman Nyata
Urgensi penguatan armada udara terlihat dari kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Pada 3 September 2026, pesawat yang membawa Raja Juli Antoni bersama rombongan bahkan gagal mendarat di Bandara Supadio, Kalimantan Barat, karena kabut asap tebal. Jarak pandang di sekitar bandara dilaporkan hanya sekitar 100 meter sehingga pesawat tidak berani melakukan pendaratan.
Kondisi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa persoalan karhutla bukan sekadar angka di atas kertas.
Asap dapat mengganggu aktivitas penerbangan, mobilitas masyarakat, pendidikan, perekonomian hingga kesehatan publik.
Sebelumnya, Raja Juli juga menyampaikan bahwa luas lahan yang terbakar pada 2026 hingga Mei telah mencapai sekitar 81.000 hektare. Pemerintah memprediksi ancaman karhutla meningkat pada periode Juli hingga Oktober.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas. Raja Juli meminta agar tidak ada lagi pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran dan menyatakan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik tersebut.
Jangan Sampai Negara Hanya Sibuk Memadamkan Api
Pengadaan atau penyewaan armada udara memang penting untuk menghadapi kebakaran yang sudah terjadi.
Namun, keberadaan water bomber dan helikopter tidak boleh membuat kebijakan karhutla berhenti pada pemadaman.
Pencegahan tetap menjadi titik paling penting.
Pemerintah perlu memperkuat patroli, deteksi dini, pengelolaan lahan gambut, penyediaan sumber air, kesiapsiagaan masyarakat, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, serta pengawasan terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Di Kalimantan Tengah, misalnya, pemerintah pada Agustus 2026 menggabungkan operasi modifikasi cuaca, satgas udara dengan helikopter waterbombing, satgas darat, serta penguatan sumber air dan sumur bor dalam penanganan karhutla.
Artinya, armada udara hanyalah salah satu bagian dari sistem yang jauh lebih besar.
Karena itu, jika pemerintah akhirnya memilih menyewa 12 armada dengan biaya Rp1,54 triliun per tahun, publik berhak mendapatkan ukuran keberhasilannya.
Berapa titik api yang dapat dideteksi lebih cepat?
Berapa luas lahan yang berhasil diselamatkan?
Berapa lama waktu respons sejak titik api ditemukan?
Berapa jam armada benar-benar digunakan?
Dan yang paling penting, apakah biaya tersebut mampu menurunkan luas karhutla secara signifikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar anggaran besar tidak sekadar menghasilkan bertambahnya jumlah armada, tetapi benar-benar menghasilkan sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla yang lebih efektif.
Pada akhirnya, pilihan menyewa atau membeli bukanlah persoalan ideologis.
Jika sewa terbukti lebih fleksibel dan efisien, negara memiliki alasan kuat untuk memilihnya. Namun jika dalam jangka panjang biaya sewa jauh lebih besar dibandingkan kepemilikan aset dengan tingkat kesiapan yang sama, pemerintah juga perlu berani mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Sebab uang yang digunakan adalah uang negara.
Dan setiap rupiah yang dikeluarkan untuk melawan karhutla harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi hasil nyata bagi hutan, lingkungan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
