New York Larang AI Generatif untuk Siswa hingga Kelas 8, Indonesia Lebih Dulu Atur Penggunaan AI di Pendidikan
NEW YORK — Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, mengambil langkah tegas dalam merespons perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan. Mulai tahun ajaran 2026–2027, siswa dari tingkat 2-K hingga kelas 8 akan dikenai moratorium selama satu tahun terhadap penggunaan AI generatif yang berinteraksi langsung dengan siswa.
Kebijakan yang diumumkan Wali Kota New York Zohran Mamdani bersama Chancellor Kamar H. Samuels pada 2 September 2026 tersebut diperkirakan berdampak terhadap hampir 600.000 siswa sekolah negeri atau sekitar dua pertiga dari total peserta didik dalam sistem pendidikan publik kota tersebut.
Langkah tersebut menjadi salah satu kebijakan pembatasan penggunaan AI di lingkungan sekolah paling luas yang diterapkan distrik pendidikan di Amerika Serikat.
Namun, kebijakan New York bukan berarti seluruh teknologi AI dilarang di sekolah. Moratorium secara khusus menyasar perangkat lunak AI generatif yang digunakan secara langsung oleh siswa, sementara guru tetap diperbolehkan memanfaatkan AI untuk perencanaan pembelajaran dan sejumlah pekerjaan operasional dengan tetap mengikuti standar keamanan sekolah.
New York Ingin Anak Tetap Belajar Berpikir Mandiri
Wali Kota Zohran Mamdani mengatakan anak-anak membutuhkan interaksi manusia, guru, teman sebaya, serta kesempatan untuk menghadapi persoalan sulit secara mandiri.
Pemerintah kota menilai perkembangan teknologi tidak boleh membuat proses belajar kehilangan unsur manusia yang menjadi fondasi pembentukan kemampuan berpikir dan karakter anak.
Karena itu, selama masa moratorium satu tahun, pemerintah New York akan mengevaluasi dampak penggunaan AI terhadap proses pembelajaran sekaligus mengkaji teknologi pendidikan yang digunakan di sekolah.
Selain pembatasan AI generatif, New York juga menerapkan kebijakan mengenai waktu penggunaan layar. Siswa kelas 3 hingga kelas 5 direkomendasikan memiliki batas penggunaan layar individual sekitar 30 menit per hari, sementara siswa kelas 6 hingga kelas 8 sekitar 45 menit per hari.
Sementara untuk siswa sekolah menengah atas, pendekatannya berbeda.
Alih-alih melarang penggunaan AI secara menyeluruh, pemerintah kota akan memperkenalkan pembelajaran literasi AI serta menjalankan sejumlah program percontohan yang diawasi guru.
Lima program AI pendidikan yang telah melalui proses seleksi akan diuji secara terbatas. Penggunaannya dibatasi maksimal 45 menit per minggu di bawah pengawasan langsung guru.
Chatbot generatif seperti ChatGPT dan layanan serupa tidak termasuk dalam program percontohan tersebut.
Kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah New York tidak sedang menutup pintu terhadap teknologi AI, melainkan berusaha menentukan kapan dan bagaimana teknologi tersebut layak digunakan oleh anak berdasarkan usia dan kesiapan mereka.
Indonesia Sudah Lebih Dulu Mengatur AI di Dunia Pendidikan
Menariknya, arah kebijakan tersebut memiliki irisan dengan kebijakan yang telah dibuat pemerintah Indonesia.
Pada 12 Maret 2026, pemerintah Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Kebijakan tersebut mencakup jenjang pendidikan mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Pemerintah menekankan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI harus mempertimbangkan usia serta kesiapan perkembangan anak. Semakin muda usia peserta didik, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno sebelumnya menegaskan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak agar manfaatnya dapat diperoleh tanpa mengabaikan risiko terhadap perkembangan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu pertimbangan penting dalam kebijakan tersebut.
Dengan demikian, Indonesia sebenarnya telah lebih dahulu membangun kerangka kebijakan nasional yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan.
Bukan Larangan Total, tetapi Penggunaan Harus Sesuai Usia
Ada perbedaan penting antara kebijakan New York dan Indonesia yang perlu dipahami publik.
New York memilih pendekatan moratorium langsung selama satu tahun untuk penggunaan AI generatif yang berhadapan langsung dengan siswa 2-K hingga kelas 8.
Sementara Indonesia menggunakan pendekatan regulasi dan pedoman pemanfaatan teknologi dengan mempertimbangkan usia, kesiapan anak, jenis teknologi, durasi penggunaan, serta tujuan pembelajaran.
Selain SKB Tujuh Menteri, pemerintah Indonesia juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Peraturan tersebut telah ditetapkan dan berlaku sejak Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Artinya, narasi bahwa Indonesia telah menerapkan “larangan AI generatif di sekolah” seperti New York perlu dihindari karena tidak sepenuhnya tepat.
Yang lebih akurat adalah bahwa Indonesia telah lebih dahulu membangun kerangka pengaturan pemanfaatan AI dan teknologi digital di pendidikan serta perlindungan anak di ruang digital.
Teknologi Maju, tetapi Kemampuan Berpikir Anak Tetap Harus Dijaga
Fenomena New York dan Indonesia memperlihatkan satu persoalan yang semakin penting di era kecerdasan artifisial.
AI mampu memberikan jawaban dalam hitungan detik. Namun, pendidikan tidak hanya bertujuan membuat siswa memperoleh jawaban.
Sekolah juga bertugas membentuk kemampuan bertanya, menganalisis, berdiskusi, melakukan kesalahan, memecahkan masalah dan membangun hubungan sosial.
Jika seluruh proses tersebut terlalu cepat dialihkan kepada mesin, terdapat kekhawatiran bahwa anak akan terbiasa menerima hasil tanpa menjalani proses berpikir yang diperlukan untuk memperoleh hasil tersebut.
Karena itu, tantangan pendidikan di era AI bukan lagi sekadar apakah sekolah boleh menggunakan teknologi atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah kapan teknologi digunakan, untuk siapa, dalam kondisi apa, dengan pengawasan seperti apa, dan apakah teknologi tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran.
New York kini memilih melakukan jeda satu tahun untuk mengevaluasi dampaknya.
Indonesia telah lebih dahulu memilih membangun kerangka pengaturan berbasis kesiapan dan perlindungan anak.
Keduanya menunjukkan pesan yang sama: kemajuan teknologi tidak boleh membuat manusia kehilangan kendali atas proses pendidikan.
AI boleh berkembang secepat mungkin.
Namun, kemampuan anak untuk berpikir sendiri, berinteraksi dengan sesama dan membangun karakter tetap harus menjadi pusat pendidikan.
