Kemenhub Terbitkan 35 Izin Khusus Pesawat Asing untuk Perkuat Pemadaman Karhutla
Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 35 izin khusus bagi pesawat berregistrasi asing untuk mendukung operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan udara dalam menghadapi karhutla, khususnya di wilayah yang membutuhkan pengerahan helikopter maupun pesawat untuk membantu pemadaman titik api.
Berdasarkan laporan yang beredar, terdapat delapan negara yang pesawat atau armadanya terlibat dalam misi penanggulangan karhutla tersebut, yakni Australia, Rusia, Amerika Serikat, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam, dan Kanada.
35 Izin untuk 36 Pesawat dan Helikopter
Dari proses perizinan tersebut, terdapat 35 izin khusus yang diproses untuk mendukung pengoperasian total 36 unit helikopter dan pesawat berregistrasi asing.
Namun, jumlah tersebut tidak berarti setiap negara mendapatkan jumlah izin yang sama.
Dalam informasi yang tersedia, pemerintah tidak merinci pembagian izin berdasarkan masing-masing negara. Izin tersebut diberikan kepada 11 perusahaan operator penerbangan domestik yang memiliki Air Operator Certificate (AOC).
Operator domestik tersebut kemudian berperan dalam pengoperasian atau penyewaan armada berregistrasi asing untuk mendukung kegiatan penanggulangan karhutla.
Armada udara dikerahkan untuk membantu operasi pemadaman di wilayah yang terdampak kebakaran, termasuk kawasan di Sumatra dan Kalimantan.
Perkuat Operasi Udara di Tengah Ancaman Karhutla
Penggunaan pesawat dan helikopter menjadi salah satu komponen penting dalam penanganan karhutla, terutama ketika kondisi medan menyulitkan pengerahan personel dan kendaraan pemadam melalui jalur darat.
Pesawat maupun helikopter dapat digunakan untuk mendukung pemantauan titik panas, mobilisasi personel, hingga pemadaman dari udara sesuai kebutuhan dan jenis armada yang dikerahkan.
Keterlibatan armada berregistrasi asing juga menunjukkan adanya dukungan lintas negara dalam menghadapi persoalan karhutla yang berulang di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemerintah melalui berbagai instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan agar kebakaran tidak meluas serta menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas udara.
Dengan diterbitkannya puluhan izin khusus tersebut, dukungan armada udara diharapkan dapat memperkuat respons terhadap titik-titik kebakaran yang membutuhkan penanganan cepat.
Penanganan karhutla tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, operator penerbangan, serta masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
Sumber: Kementerian Perhubungan RI/laporan terkait penanganan karhutla.
