Komisi VI DPR RI Kunker ke Yogyakarta, Kawal Revisi UU Perkoperasian dan Evaluasi KDKMP
Yogyakarta — Komisi VI DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker Spesifik) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 28–30 Agustus 2026. Kegiatan tersebut difokuskan pada dua agenda strategis, yakni mengawal perubahan Undang-Undang Perkoperasian serta mengevaluasi langsung operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Anggia Erma Rini, M.K.M. Kehadiran para legislator di lapangan diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kebijakan perkoperasian sekaligus memastikan program KDKMP berjalan sesuai tujuan awalnya.
Komisi VI Kawal Pembaruan UU Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menjadi salah satu landasan hukum perkoperasian nasional selama lebih dari tiga dekade.
Perubahan lingkungan ekonomi, perkembangan teknologi digital, serta tuntutan terhadap tata kelola usaha yang semakin kompleks menjadi sejumlah alasan perlunya pembaruan regulasi perkoperasian.
Komisi VI DPR RI menilai perubahan regulasi perlu diarahkan agar koperasi mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, dikelola secara profesional, modern, dan memiliki daya saing.
Di sisi lain, karakter dasar koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan tetap perlu dipertahankan. Kedaulatan anggota melalui mekanisme rapat anggota menjadi salah satu prinsip penting yang tidak boleh hilang dalam proses pembaruan kelembagaan koperasi.
Evaluasi Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Selain pembaruan regulasi, Komisi VI juga memberikan perhatian terhadap implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan keberadaan KDKMP tidak berhenti pada pembentukan badan hukum maupun pencapaian target administratif.
Dalam kunjungan tersebut, aspek operasional, tata kelola, aktivitas anggota, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi bagian dari perhatian pengawasan.
Anggia Erma Rini menegaskan bahwa keberhasilan KDKMP tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang telah disalurkan.
“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan. Keberhasilan harus diukur dari anggota yang aktif, tata kelola yang berjalan, serta manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan oleh anggota dan masyarakat,” ujar Anggia dalam sambutannya, Jumat (28/8/2026).
Koperasi Harus Mandiri dan Berkelanjutan
Menurut kerangka evaluasi yang disampaikan dalam agenda tersebut, koperasi idealnya berkembang menjadi ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Artinya, keberadaan koperasi tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi mampu membangun aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat sekitar.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Karena itu, kualitas tata kelola, kompetensi pengurus, partisipasi anggota, model bisnis, serta kemampuan koperasi menciptakan nilai ekonomi menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan program.
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Yogyakarta menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap pelaksanaan kebijakan sekaligus proses penyusunan arah regulasi perkoperasian ke depan.
Pembaruan kelembagaan dan regulasi diharapkan tidak sekadar menghasilkan perubahan administratif, tetapi mampu memperkuat koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan Indonesia di tengah perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi digital.
