Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape, Soroti Modus Penyalahgunaan Narkotika Cair

0
1792221761239-1

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik. Permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran atas penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Informasi tersebut dikutip dari situs resmi MUI pada Jumat (16/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin sulit dikenali melalui pemeriksaan kasatmata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI.

Menurut Suyudi, perkembangan peredaran narkotika, termasuk dalam bentuk cair yang dapat disalahgunakan melalui perangkat vape, menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi bersama.

Ia menilai diperlukan langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa Vape

Suyudi berharap MUI Pusat dapat mempertimbangkan langkah yang sebelumnya diambil MUI Jawa Timur terkait persoalan vape.

Ia meminta dukungan MUI melalui kajian keagamaan yang dapat menjadi landasan bagi upaya pencegahan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika.

Permintaan tersebut menempatkan persoalan vape bukan hanya sebagai isu kesehatan, tetapi juga sebagai tantangan dalam pemberantasan narkotika dan perlindungan masyarakat.

Meski demikian, pembahasan mengenai status hukum penggunaan vape secara umum perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kandungan cairan, potensi dampak kesehatan, serta kemungkinan penyalahgunaan perangkat tersebut.

MUI Akan Membahas Persoalan Vape

Menanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa persoalan vape akan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.

Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang komprehensif dalam menentukan sikap keagamaan terhadap penggunaan rokok elektrik.

Pembahasan ini menjadi penting karena persoalan penyalahgunaan vape berkaitan dengan beberapa aspek sekaligus, mulai dari peredaran narkotika, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pertimbangan hukum Islam.

Hingga keterangan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut disampaikan, MUI Pusat masih akan mengkaji persoalan itu dan belum menyatakan adanya fatwa haram nasional terhadap seluruh penggunaan vape.

Pencegahan Narkotika Membutuhkan Kerja Sama

Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut aparat penegak hukum meningkatkan kemampuan deteksi, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran zat terlarang.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar pengguna vape tidak mengabaikan risiko kandungan cairan yang digunakan.

Pemeriksaan laboratorium dan penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan kandungan suatu cairan serta membuktikan dugaan tindak pidana secara objektif.

Langkah pencegahan juga membutuhkan koordinasi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga keagamaan, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Dengan demikian, upaya menghadapi penyalahgunaan vape tidak hanya bergantung pada fatwa keagamaan, tetapi juga pada pengawasan peredaran narkotika, edukasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *