JCC KOTA JAMBI MANGKRAK, AWNI SUMATERA RAYA DESAK TRANSPARANSI: PUBLIK BERHAK TAHU PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KASUS

0
file_00000000c2cc82118b6acc5bafbd3a11

SOROTAN PUBLIK — Mangkraknya Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi, menyisakan persoalan serius yang perlu memperoleh penjelasan terbuka. Selain pembangunan yang belum tuntas, proyek kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) juga menghadapi persoalan pemenuhan kewajiban kerja sama, pencatatan aset, serta penanganan hukum.

Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendorong agar seluruh perkembangan yang dapat dipublikasikan disampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi kepentingan publik, persoalan JCC tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa evaluasi atau koordinasi sedang berlangsung. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai apa yang telah dilakukan, kewajiban apa yang belum diselesaikan, bagaimana status aset tersebut, dan langkah konkret apa yang sedang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut.

Desakan transparansi ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar fakta dapat diperiksa, hak pemerintah daerah terlindungi, dan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun prasangka.

CATATAN BPK MENJADI DASAR UNTUK MEMINTA KEJELASAN

Persoalan JCC telah menjadi perhatian dalam pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jambi.

Metro Jambi pada 7 Juli 2026 melaporkan bahwa penyelesaian kerja sama pembangunan JCC menjadi temuan BPK. Berdasarkan pemberitaan tersebut, hingga pemeriksaan terakhir pada 25 November 2025, belum terdapat addendum perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot Jambi dan PT BPI.

Informasi tersebut perlu dibaca bersama dokumen pemeriksaan dan penjelasan resmi pemerintah daerah untuk memastikan ruang lingkup temuan, kewajiban yang belum dipenuhi, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.

Kerja sama pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan serta hotel di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat itu didasarkan pada perjanjian tertanggal 15 September 2014.

Dokumen keuangan Pemkot Jambi mencatat saldo kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp41,117 miliar pada 31 Desember 2024. Nilai tersebut tercatat sama dengan saldo pada 31 Desember 2023.

Angka tersebut merupakan saldo akuntansi kemitraan yang dicatat pemerintah daerah. Angka itu tidak boleh langsung disamakan dengan kerugian negara, nilai bangunan yang mangkrak, ataupun jumlah tunggakan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan dan status kewajibannya.

Di sinilah transparansi menjadi penting. Publik perlu mengetahui bagaimana saldo tersebut dinilai, apa tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan bagaimana pemerintah memastikan kepentingan keuangan daerah tetap terlindungi.

KONTRIBUSI KERJA SAMA DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

Berdasarkan informasi mengenai perjanjian kerja sama JCC yang telah diberitakan, Pemkot Jambi direncanakan menerima kontribusi sebesar Rp85 miliar selama masa kerja sama.

Kontribusi tersebut dibagi ke dalam beberapa tahapan sesuai perjanjian. Namun, nilai total yang direncanakan selama masa kerja sama tidak otomatis merupakan jumlah utang yang telah jatuh tempo ataupun kerugian negara.

Untuk memperoleh gambaran yang akurat, diperlukan penjelasan resmi mengenai jumlah kontribusi yang telah dibayarkan, kewajiban yang telah jatuh tempo, nilai yang belum dibayarkan, dan langkah penagihan yang telah dilakukan.

Pertanyaan tersebut penting karena kerja sama yang melibatkan aset pemerintah daerah harus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan langkah penyelesaiannya berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak perusahaan juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan kerja sama tersebut.

Prinsip ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak, tetapi tetap tegas dalam mengawasi penggunaan aset publik.

PENANGANAN HUKUM HARUS TERUKUR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Persoalan JCC juga telah diberitakan berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Metro Jambi pada 8 Juli 2026 melaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi masih menangani perkara terkait proyek tersebut. Pemberitaan itu menyebutkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan penyidik menghadapi kendala untuk meminta keterangan dari direktur PT BPI.

Informasi tersebut menggambarkan perkembangan sebagaimana diberitakan pada tanggal tersebut. Status penanganan perkara per Oktober 2026 tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada kejaksaan sebelum disampaikan sebagai perkembangan terbaru.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat diumumkan secara resmi. Namun, keterbukaan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan penyidikan, hak pihak-pihak terkait, dan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara temuan pemeriksaan keuangan, persoalan kontrak, dugaan tindak pidana, dan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Tidak semua persoalan administrasi otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, indikasi tersebut harus ditangani secara profesional berdasarkan bukti.

LIMA PERTANYAAN PUBLIK YANG MEMBUTUHKAN JAWABAN

Untuk mendorong penyelesaian yang terukur, ada lima pertanyaan penting yang patut diajukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan instansi terkait.

Pertama, bagaimana tindak lanjut resmi atas temuan pemeriksaan BPK mengenai kerja sama JCC?

Publik perlu mengetahui rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, langkah yang telah dilakukan, dan kendala yang masih dihadapi pemerintah daerah.

Kedua, berapa kontribusi yang telah diterima dan berapa kewajiban yang masih harus diselesaikan?

Penjelasan perlu disertai dasar perjanjian, periode pembayaran, dan perhitungan resmi agar tidak terjadi pencampuran antara nilai kontrak, tunggakan, dan potensi kerugian.

Ketiga, bagaimana status hukum tanah dan bangunan JCC saat ini?

Pemerintah perlu menjelaskan kedudukan aset daerah, status hak atas tanah, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari perjanjian dan perkara terkait.

Keempat, apa perkembangan terbaru penanganan perkara oleh aparat penegak hukum?

Kejaksaan diharapkan memberikan informasi resmi mengenai tahapan penanganan perkara sejauh yang dapat diumumkan kepada masyarakat.

Kelima, apa rencana penyelesaian JCC yang realistis dan memiliki kepastian hukum?

Publik membutuhkan penjelasan mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia, langkah perlindungan aset daerah, dan upaya agar lahan tersebut pada akhirnya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan. Semuanya merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar terhadap persoalan yang menyangkut aset dan kepentingan publik.

AWNI SUMATERA RAYA MENDORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan aset publik, memeriksa informasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat secara berimbang.

Rizkan Al Mubarrok, selaku Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, mendorong agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai perkembangan persoalan JCC.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. Informasi yang menyangkut kepentingan publik harus disampaikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi, sedangkan informasi yang dilindungi hukum tetap harus dihormati.

Yang dibutuhkan masyarakat ialah kepastian bahwa persoalan JCC benar-benar ditangani, hak pemerintah daerah diperjuangkan, dan setiap keputusan memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

AWNI Sumatera Raya juga memandang penting adanya ruang bagi Pemkot Jambi, PT BPI, kejaksaan, BPK, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Keterangan dari seluruh pihak tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh, bukan hanya potongan informasi.

ASET PUBLIK MEMBUTUHKAN KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR JANJI

JCC merupakan persoalan yang menuntut kejelasan mengenai pelaksanaan kerja sama, pemenuhan kewajiban, status aset, dan tindak lanjut hukum.

Semakin lama persoalan tidak memperoleh penyelesaian yang jelas, semakin penting bagi pemerintah untuk menjelaskan langkah yang telah ditempuh dan rencana yang akan dilakukan.

Penyelesaian tidak boleh didasarkan pada tekanan opini semata. Keputusan harus bertumpu pada dokumen, ketentuan hukum, hasil pemeriksaan, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat yang sama, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan mengenai perkembangan persoalan yang menyangkut aset daerah.

AWNI Sumatera Raya mendorong agar seluruh pihak terkait mengutamakan kepentingan publik, memperkuat pengawasan, dan menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka kepada masyarakat secara berkala.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan fakta yang terverifikasi, tanggung jawab yang jelas, dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Pers harus tetap berdiri pada akurasi, keberanian, dan integritas: berani mengajukan pertanyaan, cermat memeriksa bukti, serta adil terhadap setiap pihak.

AWNI SUMATERA RAYA — AKURASI, KEBERANIAN, INTEGRITAS.

Salam Perjuangan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *