JCC KOTA JAMBI MANGKRAK, AWNI SUMATERA RAYA DESAK TRANSPARANSI: HAK RAKYAT ATAS ASET DAERAH JANGAN DIABAIKAN

0
file_00000000f3148211a51a714d93fc3c6d

JAMBI — Mangkraknya pembangunan Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kembali menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah. Proyek yang semula diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan itu hingga kini masih menyisakan pertanyaan mengenai kelanjutan pembangunan, kewajiban kerja sama, serta kepastian penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Bagi masyarakat, persoalan JCC bukan sekadar bangunan yang belum tuntas. Ini menyangkut tata kelola aset daerah, akuntabilitas kerja sama dengan pihak swasta, potensi penerimaan daerah, dan hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai aset yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya mendorong agar seluruh persoalan JCC dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya berdasarkan dokumen resmi, fakta yang dapat diverifikasi, dan keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Catatan BPK Harus Ditindaklanjuti Secara Terbuka

Sejumlah pemberitaan yang merujuk pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya persoalan dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaan JCC antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI).

Dalam pemberitaan pada Juli 2026, disebutkan bahwa penyelesaian kerja sama JCC masih menjadi perhatian BPK. Salah satu persoalan yang disorot adalah belum tuntasnya perubahan atau addendum perjanjian kerja sama serta belum dibayarkannya kontribusi untuk tahun tertentu sebagaimana tercatat dalam hasil pemeriksaan.

Informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Jambi dengan merujuk pada dokumen pemeriksaan resmi, perjanjian kerja sama, dan perkembangan tindak lanjutnya.

Publik perlu mendapatkan penjelasan yang terang: apa saja temuan pemeriksaan, langkah korektif apa yang telah dilakukan, kewajiban mana yang masih belum diselesaikan, dan bagaimana pemerintah memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi.

Catatan pemeriksaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Harus ada tindak lanjut yang terukur, sesuai ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Aset Daerah dan Hak Publik Harus Mendapat Kepastian

Kerja sama pembangunan JCC diketahui menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat yang diberitakan sebagai aset Pemerintah Kota Jambi.

Dalam skema kerja sama seperti ini, kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak menjadi sangat penting. Pemerintah harus memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai perjanjian, ketentuan perundang-undangan, dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Pemkot Jambi perlu menjelaskan posisi terkini kerja sama tersebut, termasuk status perjanjian, kewajiban kontribusi, perkembangan evaluasi, dan langkah penyelesaian yang sedang ditempuh.

Apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan langkah penagihan dan tindakan administratif atau hukum yang telah dilakukan. Namun, setiap kesimpulan mengenai pelanggaran maupun kerugian negara harus didasarkan pada dokumen dan penetapan pihak berwenang, bukan dugaan atau asumsi.

Masyarakat juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status hukum aset dan bangunan JCC, terutama karena sejumlah pemberitaan sebelumnya mengaitkan bangunan tersebut dengan proses penyitaan dalam perkara hukum lain. Status dan konsekuensi hukum dari penyitaan itu harus dijelaskan oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.

Penanganan Hukum Perlu Kepastian Perkembangan

Pada Mei 2025, TVRI News memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset dalam proyek JCC. Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Jambi telah dimintai keterangan dan pada saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu, pemberitaan Metro Jambi pada Juli 2026 kembali menyoroti perkembangan pengusutan persoalan JCC oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Perkembangan terbaru penanganan perkara perlu dikonfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Jambi. Publik berhak memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka, tanpa mengganggu proses hukum maupun hak pihak-pihak yang terkait.

Penting ditegaskan bahwa penyelidikan atau pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penetapan kesalahan pidana harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, proses hukum yang berjalan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penjelasan mengenai kondisi aset daerah, pelaksanaan kontrak, dan langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.

AWNI Sumatera Raya Mendorong Lima Hal

Demi kepentingan masyarakat Kota Jambi, AWNI Sumatera Raya mendorong agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat diverifikasi mengenai lima hal utama.

Pertama, publikasi perkembangan tindak lanjut temuan BPK, termasuk langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Jambi untuk menyelesaikan persoalan kerja sama JCC.

Kedua, kejelasan kewajiban dan kontribusi dalam perjanjian, meliputi nilai, periode pembayaran, realisasi, serta kewajiban yang menurut dokumen resmi masih belum dipenuhi.

Ketiga, kepastian status aset dan bangunan JCC, termasuk status hukum lahan, bangunan, hak pengelolaan, dan dampak proses hukum yang berkaitan dengan aset tersebut.

Keempat, penjelasan perkembangan penanganan oleh aparat penegak hukum, sesuai informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Kelima, rencana penyelesaian yang realistis dan terukur, termasuk jadwal tindak lanjut, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah untuk mencegah berlarut-larutnya persoalan aset daerah.

Lima hal tersebut penting agar masyarakat tidak terus-menerus menerima informasi yang terpisah-pisah tanpa gambaran utuh mengenai penyelesaian JCC.

Jangan Biarkan Persoalan Berlarut Tanpa Kejelasan

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset publik dan memastikan kerja sama pemanfaatannya memberikan manfaat sesuai tujuan yang ditetapkan. Di sisi lain, pihak swasta yang terikat perjanjian juga berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum dan ketentuan kontrak.

Karena itu, penyelesaian JCC harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan dokumen yang sah. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, langkah penyelesaiannya harus jelas. Jika terdapat perbedaan penafsiran kontrak atau persoalan hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah kepastian: bagaimana nasib JCC, bagaimana perlindungan terhadap aset daerah, apa tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, dan kapan pemerintah dapat menyampaikan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

AWNI Sumatera Raya mendorong agar Pemerintah Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, BPK, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Transparansi bukan berarti membuka informasi yang dilarang oleh hukum, melainkan memastikan informasi publik yang memang dapat diakses masyarakat tersedia secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Aset daerah harus dikelola secara bertanggung jawab, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum yang adil.

Publik berhak tahu perkembangan persoalan JCC. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan dengan akuntabel dan kepentingan masyarakat Jambi tidak terabaikan.

Salam Perjuangan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *