JCC KOTA JAMBI MANGKRAK, AWNI SUMATERA RAYA DESAK KASUS DIBUKA SECARA TRANSPARAN KEPADA PUBLIK
JAMBI — Mangkraknya pembangunan Jambi City Center (JCC) di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Proyek yang semula diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan tersebut hingga kini masih menyisakan persoalan pembangunan, kewajiban kerja sama, serta ketidakpastian mengenai penyelesaian aset.
Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, meminta agar penanganan kasus JCC dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, persoalan JCC tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, kewajiban para pihak, serta langkah pemerintah dalam melindungi aset daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan persoalan JCC. Karena itu, informasi yang dapat dibuka kepada publik harus disampaikan secara jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tentang nasib aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat,” demikian sikap yang ingin ditegaskan melalui desakan transparansi tersebut.
TEMUAN BPK DAN KEWAJIBAN KERJA SAMA JADI SOROTAN
Persoalan JCC bukan hanya berkaitan dengan bangunan yang terbengkalai. Kerja sama pembangunan antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pemberitaan Jambi Prima pada 10 September 2026 yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, PT BPI tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kerja sama untuk tahun ketujuh.
Dalam perjanjian tersebut, total kontribusi yang direncanakan bagi Pemerintah Kota Jambi mencapai Rp85 miliar selama masa kerja sama. Angka itu merupakan nilai kontribusi yang diperjanjikan, bukan otomatis jumlah kerugian negara ataupun nilai tunggakan yang telah dipastikan.
BPK juga mencatat bahwa addendum perjanjian kerja sama belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Fakta tersebut memperkuat pentingnya keterbukaan mengenai kewajiban yang telah dipenuhi, kewajiban yang belum diselesaikan, serta langkah korektif yang akan ditempuh pemerintah daerah.
PENANGANAN HUKUM HARUS MEMILIKI KEJELASAN
Perhatian publik terhadap JCC juga berkaitan dengan penanganan hukum oleh aparat penegak hukum.
Metro Jambi pada 8 Juli 2026 memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi masih melakukan penyidikan terkait persoalan JCC. Dalam laporan tersebut, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa 16 saksi telah diperiksa dan penyidik masih berupaya meminta keterangan dari direktur PT BPI.
Perkembangan berikutnya menyangkut status aset. Jambi Prima pada 10 September 2026 melaporkan bahwa JCC tercantum dalam daftar aset PT BPI yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 31 Juli 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kondisi ini membuat persoalan JCC semakin kompleks karena menyangkut hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah, kewajiban kontribusi, dan status hukum aset.
Namun, setiap persoalan tersebut harus diperiksa sesuai konteks dan dasar hukumnya. Penyitaan aset dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana dalam seluruh aspek kerja sama JCC.
Karena itu, perkembangan resmi dari kejaksaan dan penjelasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
AWNI SUMATERA RAYA MINTA PEMERINTAH TERBUKA
Rizkan Al Mubarrok menekankan bahwa transparansi bukan sekadar penyampaian pernyataan kepada media. Transparansi juga harus diwujudkan melalui penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang layak memperoleh jawaban resmi.
Pertama, bagaimana perkembangan terbaru penanganan perkara JCC oleh aparat penegak hukum?
Kedua, berapa kewajiban kontribusi yang telah dibayarkan dan berapa yang masih harus diselesaikan berdasarkan perhitungan resmi?
Ketiga, bagaimana status hukum tanah dan bangunan JCC setelah adanya informasi mengenai penyitaan aset?
Keempat, apa langkah Pemerintah Kota Jambi untuk melindungi aset daerah dan memastikan hak keuangan pemerintah tidak terabaikan?
Kelima, bagaimana rencana penyelesaian JCC agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat memperoleh kepastian hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi, bukan melalui dugaan atau spekulasi.
ASET DAERAH HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN DAN MANFAAT
Keberadaan aset daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika suatu proyek yang melibatkan aset pemerintah mengalami persoalan berkepanjangan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah yang sedang ditempuh untuk menyelesaikannya.
Pemerintah Kota Jambi perlu menjelaskan perkembangan koordinasi dengan aparat penegak hukum, posisi hukum pemerintah daerah, serta opsi penyelesaian yang tersedia berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan perkara sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membuka informasi yang memang harus dirahasiakan.
AWNI Sumatera Raya menempatkan persoalan ini dalam kerangka kontrol sosial dan kepentingan masyarakat. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar fakta menjadi terang, hak pemerintah daerah terlindungi, dan proses hukum berjalan secara profesional.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Kasus JCC menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan yang melibatkan aset publik harus disertai pengawasan yang memadai, pelaksanaan perjanjian yang konsisten, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa koordinasi sedang dilakukan atau proses hukum masih berjalan. Publik juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan yang dapat diumumkan, langkah yang sudah ditempuh, dan upaya penyelesaian yang sedang dipersiapkan.
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendorong agar seluruh pihak terkait mengedepankan keterbukaan sesuai hukum, sehingga persoalan JCC tidak terus menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kebenaran dan keadilan harus menjadi pijakan. Aset daerah harus dilindungi, hak masyarakat harus diperhatikan, dan setiap proses yang menyangkut kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi pesan utama desakan transparansi tersebut.
Penyelesaian JCC pada akhirnya bukan hanya soal bangunan yang mangkrak, tetapi juga tentang kepastian hukum, tanggung jawab para pihak, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.
AWNI SUMATERA RAYA — AKURASI, KEBERANIAN, INTEGRITAS.
Salam Perjuangan Rakyat.
