Gus Ipul Ancam Bawa Pelapor Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke Pengadilan Jika Tak Terbukti, KPK Masih Dalami Uang Rp250 Juta

0
1792798347726-1

JAKARTA – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan politik uang yang mencuat menjelang dan dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, Gus Ipul juga memberikan peringatan kepada pengurus cabang NU yang melaporkan dugaan tersebut kepada KPK. Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila laporan yang disampaikan nantinya tidak terbukti.

“Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK. Kita mendukung KPK mengusut tuntas, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meski mendukung proses hukum, Gus Ipul menegaskan bahwa pihak yang membuat laporan juga harus bertanggung jawab apabila tuduhannya tidak terbukti.

“Namun demikian, jika nanti tidak terbukti apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu ke pengadilan,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap laporan dugaan politik uang yang disebut berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan tersebut kepada KPK.

KPK menyatakan setiap laporan yang diterima akan ditelaah dan dianalisis sesuai prosedur. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangannya, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Dalami Pengembalian Uang Rp250 Juta

Perhatian terhadap persoalan ini semakin menguat setelah KPK mengonfirmasi menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut telah disita penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi.

Menurut KPK, apabila hasil analisis menemukan keterkaitan dengan perkara, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti. Namun, apabila tidak ditemukan hubungan, uang itu dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya sesuai proses hukum.

Karena itu, pengembalian uang Rp250 juta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana politik uang dalam Muktamar NU. Keterkaitannya masih harus ditentukan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan bukti.

Dugaan Korupsi ATR/BPN Turut Didalami

Penelusuran uang tersebut juga bersinggungan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengungkap penyitaan barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara itu turut menyinggung dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan lahan dan pihak swasta, termasuk PT Summarecon Agung Tbk.

Meski demikian, hubungan antara perkara ATR/BPN dan dugaan politik uang dalam Muktamar NU harus tetap didasarkan pada hasil penyidikan. KPK masih perlu memastikan apakah uang yang dikembalikan pihak terkait memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut atau tidak.

Publik Menunggu Transparansi dan Kepastian Hukum

Pernyataan Gus Ipul dan proses pendalaman KPK menempatkan persoalan ini dalam dua aspek penting: pengusutan dugaan tindak pidana serta tanggung jawab hukum atas laporan yang disampaikan.

Di satu sisi, dugaan korupsi maupun politik uang harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Di sisi lain, pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan para pihak ataupun pengembalian uang. Kepastian hukum harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

Publik kini menantikan langkah KPK untuk mengungkap fakta secara transparan, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *