JANSEN SITINDAON BICARA KERAS SOAL PUTUSAN MA: GIBRAN DIMINTA MUNDUR ATAU DPR-MPR TEMPUH MEKANISME KONSTITUSI
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, akhirnya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Jansen menilai putusan MA tersebut memiliki konsekuensi serius karena secara tegas menyatakan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pendidikan Gibran tidak sah. Ia bahkan berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena menyangkut persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.
Pernyataan Jansen disampaikan melalui unggahan di media sosial pada Minggu (1/11/2026). Ia mengaku sebelumnya memilih tidak banyak berkomentar ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran. Namun, menurutnya, putusan MA kali ini memiliki rumusan yang lebih eksplisit.
“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: belum ditemukan atau tidak ditemukan,” kata Jansen.
Jansen Soroti Amar Putusan MA
Putusan yang dimaksud Jansen tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut diputus pada 30 Oktober 2026 setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut juga diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Jansen menilai amar tersebut memiliki konsekuensi terhadap legitimasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Jansen.
Pernyataan tersebut merupakan penafsiran hukum Jansen terhadap dampak putusan MA. Ia menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 mengenai kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Jansen Sebut Dua Opsi untuk Gibran
Berdasarkan pandangannya tersebut, Jansen menyebut dua opsi yang menurutnya dapat ditempuh untuk menyikapi persoalan Gibran.
Pertama, Gibran secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Kedua, DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR/MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” kata Jansen.
Ia juga mengibaratkan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara jabatan kenegaraan berbeda dengan perkara pidana maupun perdata.
Menurut Jansen, persoalan yang berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden membutuhkan tindak lanjut melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR dan MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” ujarnya.
Apa Sebenarnya Mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945?
Pernyataan Jansen mengenai Pasal 7A perlu dilihat bersama Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7A menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, pemberhentian tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan pernyataan politik atau adanya putusan pengadilan yang berkaitan dengan dokumen administrasi.
Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan terpenuhinya alasan pemberhentian.
Apabila Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai persyaratan konstitusional.
Dengan demikian, putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan proses pemberhentian Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Dampak putusan MA terhadap pemenuhan persyaratan jabatan Gibran masih harus dianalisis melalui ketentuan hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Perdebatan Hukum Masih Terbuka
Pandangan Jansen bukan satu-satunya respons terhadap putusan MA tersebut. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pandangan berbeda dan menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa implikasi ketatanegaraan dari putusan tersebut masih menjadi perdebatan.
Jansen sendiri mengaku belum mengetahui apakah persoalan tersebut akan benar-benar berlanjut menjadi langkah politik di DPR dan MPR. Ia menyebut keputusan selanjutnya berada di tangan para elite politik yang memiliki kewenangan.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR dan MPR? Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan,” kata Jansen.
Perkembangan persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh hubungan antara putusan pengadilan, persyaratan jabatan publik, dan mekanisme konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada akhirnya, seluruh proses harus berjalan berdasarkan hukum, bukan semata-mata tekanan politik. Putusan pengadilan harus dihormati, sementara setiap konsekuensi terhadap jabatan kenegaraan harus ditempuh melalui prosedur yang secara tegas ditentukan UUD 1945.
Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.
