GEGER! Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif, Kerugian Negara Ditaksir Rp7,38 Miliar
LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro, Lampung, menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkatan ratusan tenaga kontrak yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Welly ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada Juni 2026. Saat proses rekrutmen yang dipersoalkan berlangsung, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tenaga kontrak yang menjadi sorotan disebut mencapai 382 orang. Berdasarkan pemberitaan pada September 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp7,38 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang dikaitkan dengan BPKP Perwakilan Lampung.
Diduga Berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Kontrak
Penyidik mendalami proses penerimaan dan penerbitan surat keputusan pengangkatan tenaga kontrak di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Metro pada tahun anggaran 2024–2025.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengangkatan tenaga kontrak di tengah kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah kemudian menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam penyidikan.
Meski demikian, dugaan tindak pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Welly Adiwantra Dilaporkan Telah Ditahan
Perkembangan perkara berlanjut pada September 2026. Sejumlah media melaporkan bahwa Welly memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung pada Jumat, 18 September 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, Welly dilaporkan ditahan oleh penyidik. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.
Penyidik juga masih mendalami mekanisme rekrutmen, penggunaan anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, perkembangan lebih lanjut dari kepolisian dan proses hukum berikutnya menjadi penting untuk menjelaskan perkara secara menyeluruh.
Pengawasan Anggaran Publik Menjadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah dan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersumber dari uang publik yang semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses pengangkatan tenaga kontrak dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana penggunaan anggaran tersebut diawasi.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Masyarakat kini menantikan kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi tenaga honorer di Kota Metro. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap secara terang proses yang terjadi dan memastikan pertanggungjawaban sesuai hukum.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Uang negara merupakan amanah rakyat. Setiap dugaan penyalahgunaan anggaran harus diusut secara tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah dapat dijaga.
