Food Truck Bolosego Tutup di Alkid Yogyakarta, Pemilik Mengaku Terbebani Dugaan Pungli hingga Rp2,5 Juta per Hari
SOROTAN PUBLIK — Niat mengembangkan bisnis kuliner dengan membuka lapak food truck di kawasan ikonik Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta justru berujung pada penghentian operasional.
Pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkapkan pengalamannya melalui unggahan video di media sosial. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena memuat pengakuan mengenai dugaan berbagai pungutan dan biaya tambahan yang disebutnya muncul selama menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Dyah mengaku telah mengantongi izin untuk beroperasi. Namun, menurut keterangannya, kondisi di lapangan membuat perhitungan bisnis menjadi sulit dipertahankan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah biaya parkir kendaraan operasional. Dyah mengaku sempat diminta membayar hingga Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, menurut pengakuannya, nominal tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp1 juta per hari.
Beban operasional yang dikeluhkan tidak berhenti pada persoalan parkir.
Dyah juga mengaku mendapatkan permintaan untuk menyediakan konsumsi bagi sejumlah orang di sekitar lokasi. Dalam keterangannya, ia menyebut adanya permintaan makanan untuk sekitar 10 orang yang disebutnya sebagai preman lokal serta jatah makanan gratis untuk tiga orang yang menurut pengakuannya merupakan oknum polisi.
“Bahkan disuruh memberi makan 10 orang preman lokal hingga memberikan jatah makan gratis untuk tiga oknum polisi,” demikian keluhan Dyah dalam unggahannya.
Selain persoalan tersebut, Dyah juga menyebut adanya biaya tambahan berkaitan dengan penggunaan fasilitas listrik di lokasi berjualan.
Berbagai pengeluaran tersebut, menurut Dyah, membuat biaya operasional menjadi semakin berat dan tidak lagi sesuai dengan kalkulasi bisnis yang telah disiapkan.
Food truck Bolosego sedianya direncanakan beroperasi selama lima hari di kawasan Alkid untuk melayani wisatawan maupun masyarakat lokal.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai biaya dan kondisi di lapangan, Dyah akhirnya memilih menghentikan kegiatan usaha tersebut.
Persoalan ini kemudian memunculkan perhatian terhadap kondisi iklim usaha bagi pelaku UMKM, khususnya mereka yang berusaha di kawasan wisata dan ruang publik.
Apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Prinsip tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi dapat diperiksa berdasarkan bukti, aturan, dan fakta di lapangan.
Bagi pelaku UMKM, kepastian mengenai biaya resmi merupakan bagian penting dalam menghitung kelayakan usaha. Biaya yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya dapat menimbulkan ketidakpastian serta berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.
Kasus Bolosego juga menjadi pengingat bahwa kawasan wisata membutuhkan tata kelola yang transparan. Pelaku usaha perlu mengetahui secara jelas izin apa yang diperlukan, biaya resmi apa saja yang harus dibayarkan, serta kepada siapa pembayaran dilakukan.
Jika memang terdapat pungutan tidak resmi, mekanisme pengaduan dan penindakan harus dapat berjalan secara terbuka. Namun, apabila terdapat biaya yang memang resmi dan memiliki dasar hukum, pengelola maupun pemerintah juga perlu menjelaskan ketentuannya kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan demikian, polemik Bolosego tidak semata-mata menjadi persoalan satu food truck. Peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana ruang usaha di kawasan wisata dikelola, bagaimana pungutan diawasi, serta bagaimana pelaku UMKM mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai berbagai pengakuan yang disampaikan Dyah Laily Fardisa.
Yang perlu dipastikan adalah satu hal: setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas, setiap izin harus memiliki kepastian, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta.
Dengan transparansi dan pengawasan yang baik, kawasan wisata dapat tetap menjadi ruang ekonomi yang sehat bagi masyarakat, pelaku UMKM, wisatawan, maupun seluruh pihak yang berkepentingan.
