Dugaan Skandal Seleksi Bintara Polri di Jambi Hampir Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Ada Aliran Dana ke Tiga Oknum Polisi

0
1789143817337

JAMBI — Dugaan penipuan dalam proses seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi kembali menjadi sorotan. Nilai uang yang disebut dihimpun dari para korban mencapai hampir Rp28 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah Briptu MD memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ferdi Prasetyo, Briptu MD disebut mengungkap sejumlah nama yang diduga mengetahui maupun menerima bagian dari uang dalam praktik tersebut.

Salah satu nama yang disebut adalah Kombes Pol H, yang menurut keterangan kuasa hukum merupakan mantan Karo SDM Polda Jambi. Ferdi menyebut dugaan keterlibatan tersebut turut dituangkan dalam BAP Briptu MD.

Menurut Ferdi, sebagian uang dari skema dugaan penipuan tersebut diduga mengalir kepada Kombes Pol H. Ia juga menyampaikan bahwa Briptu MD sebelumnya disebut pernah mendapat perintah untuk mencari calon peserta yang berminat menjadi anggota Polri.

Dugaan praktik tersebut disebut berjalan melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Dalam skema reguler, terdapat sejumlah calon peserta yang disebut gagal masuk Polri. Kerugian dari skema tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Sementara itu, skema kuota khusus yang belakangan disebut fiktif diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp14 miliar.

“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ujar Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Meski mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan Briptu MD dalam perkara tersebut.

Namun, ia meminta penyidikan tidak berhenti hanya pada Briptu MD. Menurutnya, penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.

Selain Kombes Pol H, dua nama lain yang disebut oleh kuasa hukum adalah Ipda P dan Brigadir R. Keduanya disebut diduga turut menerima aliran uang.

Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem seleksi dan kelulusan di tingkat pusat.

“Klien kami tidak bisa seorang diri. Tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri. Klien kami ini jadi tumbal saja,” ujar Ferdi.

Menurut penjelasan Ferdi, Briptu MD awalnya disebut menjalankan praktik tersebut setelah mendapat perintah untuk mencari calon peserta, yang dalam istilah internal disebut “pasien”.

Dalam skema reguler, Briptu MD disebut menghimpun sekitar 27 calon peserta. Namun, hanya satu orang yang akhirnya dinyatakan lulus.

Sementara dalam skema kuota khusus yang disebut fiktif, terdapat sekitar 16 korban.

Nilai uang yang diserahkan para korban disebut berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar untuk setiap peserta.

Persoalan kemudian semakin rumit ketika Briptu MD disebut diminta bertanggung jawab atas uang peserta yang gagal dalam seleksi reguler.

Ia disebut dituntut mengembalikan uang para korban. Namun, karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan dana dalam jumlah besar, Briptu MD kemudian diduga membuat skema baru berupa kuota khusus.

Skema tersebut disebut menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus yang diklaim terjamin. Namun, menurut kuasa hukum, kuota khusus tersebut sebenarnya tidak pernah ada.

“Karena klien kami diminta pertanggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.

Kini, kuasa hukum Briptu MD berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut ditempuh karena Briptu MD disebut telah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian lainnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai aliran dana hampir Rp28 miliar yang disebut berasal dari para korban. Selain itu, penyidik dituntut mengungkap siapa saja yang mengetahui, menerima, memfasilitasi, atau memiliki kewenangan dalam dugaan praktik tersebut.

Polda Jambi disebut masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum polisi.

Penyidikan menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan aliran dana tersebut benar terjadi, siapa penerimanya, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan praktik percaloan seleksi Bintara Polri.

Hingga proses hukum memberikan kesimpulan berdasarkan alat bukti, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidik dapat mengungkap dugaan praktik tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi.

Catatan: Nama dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam artikel ini merupakan bagian dari keterangan kuasa hukum Briptu MD dan masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Sumber: Keterangan kuasa hukum Briptu MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *