Draft RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Disorot, Publik Dorong Aset Koruptor Dikembalikan untuk Rakyat
JAKARTA — Wacana pemberantasan korupsi dengan memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta memperberat hukuman bagi koruptor kembali menjadi perhatian publik.
Gagasan tersebut salah satunya dituangkan dalam sebuah draft RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Vonis Hukuman Mati yang disebut ditulis oleh pakar hukum Azwar Hamid, SH, MH, dari Pusat Kajian Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Draft tersebut disampaikan sebagai gagasan untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang dinilai telah berkembang menjadi kejahatan yang masif, terstruktur, sistematis, dan berjaringan.
Dalam pandangan penyusun draft, ketentuan hukum yang berlaku dinilai belum cukup kuat untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi sekaligus menciptakan efek jera maksimal.
Salah satu gagasan utama dalam draft tersebut adalah penguatan kewenangan negara untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Aset Pelaku dan Pihak Terafiliasi
Draft tersebut mengusulkan agar aset terpidana korupsi dapat dirampas, termasuk aset yang diduga disembunyikan melalui pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pelaku maupun jaringan korporasi.
Konsep tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk mengejar bukan hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Namun, penerapan perampasan aset terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat tentunya memerlukan mekanisme hukum yang jelas, pembuktian yang kuat, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor dengan Kriteria Tertentu
Draft tersebut juga memuat gagasan pemberlakuan hukuman mati bagi terpidana korupsi dengan kriteria tertentu.
Salah satu kriteria yang disebutkan adalah tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara di atas Rp101 miliar atau nilai yang dipersamakan dalam mata uang asing.
Hukuman mati juga diusulkan terhadap pelaku yang melakukan korupsi ketika negara sedang menghadapi kondisi krisis atau bencana alam.
Sementara itu, untuk tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah batas tersebut, draft mengusulkan adanya pengelompokan atau grading berdasarkan besarnya kerugian negara.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah korupsi dengan kerugian negara Rp51 miliar hingga Rp100 miliar diusulkan mendapat pidana penjara seumur hidup, disertai pencabutan hak politik dan ketentuan lain sebagaimana dirumuskan dalam draft.
Perlu ditegaskan, seluruh ketentuan tersebut merupakan gagasan dalam draft yang disampaikan penyusunnya dan bukan ketentuan hukum yang otomatis berlaku saat ini.
APH yang Rekayasa Kasus Juga Diusulkan Diperberat
Hal lain yang cukup menonjol dalam draft tersebut adalah usulan agar aparat penegak hukum yang terbukti melakukan rekayasa perkara atau pemerasan terhadap tersangka, terpidana, maupun keluarganya juga mendapatkan sanksi pidana yang sangat berat.
Draft tersebut bahkan mengusulkan ancaman hukuman mati dalam kondisi tertentu.
Gagasan ini didasarkan pada pandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum itu sendiri.
Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, pembuktian, pengawasan, serta mekanisme peradilan yang independen.
Hasil Perampasan Aset untuk Kesejahteraan Rakyat
Salah satu gagasan yang ditekankan adalah agar aset hasil perampasan yang berhasil dipulihkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam draft tersebut, hasil recovery keuangan negara diusulkan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan sosial, pendidikan, beasiswa, pelayanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur publik.
Program yang disebut antara lain pendidikan gratis, beasiswa hingga jenjang S2 dan S3, pelayanan kesehatan, serta pembangunan transportasi publik seperti kereta api perkotaan, MRT, Tram dan BRT.
Konsep tersebut membawa pesan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan uang negara yang dirampas dari rakyat dapat dikembalikan dalam bentuk manfaat publik.
Kritik terhadap Pemberantasan Korupsi
Dalam pernyataan yang beredar, muncul pula kritik keras terhadap kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan terdapat dorongan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keberadaan dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritik tersebut merupakan pandangan politik dan opini dari pihak yang menyampaikannya, sehingga tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai kesimpulan bahwa KPK telah gagal secara hukum dalam menjalankan seluruh tugasnya.
Perdebatan mengenai efektivitas KPK seharusnya ditempatkan dalam ruang evaluasi kebijakan, transparansi kinerja, penguatan kelembagaan, serta pemberantasan korupsi yang terukur.
Di sisi lain, gagasan perampasan aset dan pemberatan hukuman bagi koruptor tetap perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan konstitusi, prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, standar pembuktian, dan sistem peradilan pidana Indonesia.
Target Indonesia Bebas Korupsi
Penyusun kembali draft tersebut berharap penguatan hukum pemberantasan korupsi dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Harapan tersebut juga diarahkan agar pada Januari 2027 Indonesia memiliki langkah yang semakin konkret dalam memutus praktik korupsi, mempersempit ruang penyembunyian hasil kejahatan, serta memastikan uang negara yang berhasil dipulihkan benar-benar kembali kepada masyarakat.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan seberapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga bagaimana negara mampu mencegah korupsi, membongkar jaringan, mengejar aset hasil kejahatan, dan mengembalikan hasil pemulihan tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Prinsipnya sederhana: kejar pelaku, telusuri jaringan, kejar aset hasil korupsinya, kemudian kembalikan kepada negara dan rakyat.
